PELAKITA.ID – Perubahan iklim bukan lagi isu masa depan. Ia telah menjadi kenyataan yang membentuk ulang cara kita memandang pembangunan, ekonomi, keamanan nasional, hingga keberlangsungan hidup masyarakat.
Apa yang dahulu dianggap sebagai perdebatan ilmiah kini telah menjelma menjadi tantangan terbesar abad ke-21.
Dalam empat dekade terakhir, dunia menyaksikan percepatan perubahan lingkungan yang belum pernah terjadi dalam sejarah peradaban modern. Indonesia tidak berada di pinggir panggung dari krisis ini.
Sebaliknya, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia berdiri tepat di garis depan. Karena itu, memahami perubahan iklim bukan lagi urusan para ilmuwan atau aktivis lingkungan semata, melainkan kebutuhan strategis bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan.

Ada setidaknya lima realitas yang harus kita pahami bersama.
Pertama, kita sedang menghadapi ancaman terbesar abad ini
Sejak awal 1980-an, diskursus perubahan iklim berkembang dari sekadar peringatan ilmiah menjadi kenyataan yang dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Gelombang panas semakin ekstrem, pola hujan semakin tidak menentu, dan berbagai bencana hidrometeorologi meningkat frekuensi maupun intensitasnya.
Dalam kerangka hukum Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mendefinisikan perubahan iklim sebagai berubahnya komposisi atmosfer yang disebabkan secara langsung maupun tidak langsung oleh aktivitas manusia.
Penyebab utamanya adalah peningkatan konsentrasi gas rumah kaca seperti karbon dioksida (CO₂), metana (CH₄), dinitrogen oksida (N₂O), dan gas-gas fluorinated yang menjebak panas di atmosfer bumi.
Laporan Assessment Report Keenam dari Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) memberikan kesimpulan yang sangat tegas: pengaruh manusia telah memanaskan sistem iklim pada tingkat yang belum pernah terjadi setidaknya dalam dua ribu tahun terakhir.
Yang perlu kita pahami bukan hanya fakta bahwa bumi menghangat, tetapi seberapa cepat proses itu terjadi.
Ketika perubahan berlangsung lebih cepat daripada kemampuan alam dan manusia untuk beradaptasi, maka yang muncul bukan sekadar gangguan lingkungan, melainkan kegagalan sistemik yang dapat mengancam stabilitas sosial dan ekonomi.
Kedua, Indonesia memiliki lebih dari 17.000 garis depan pertahanan iklim
Bagi Indonesia, perubahan iklim bukan hanya persoalan lingkungan hidup. Ini adalah persoalan kedaulatan.
Sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau, kenaikan muka air laut menjadi ancaman yang sangat nyata. Data menunjukkan bahwa kenaikan muka air laut di berbagai wilayah Indonesia berkisar antara 0,8 hingga 1,2 sentimeter per tahun.
Angka tersebut mungkin terdengar kecil. Namun ketika akumulasi kenaikan berlangsung selama puluhan tahun, konsekuensinya sangat besar. Garis pantai bergeser, abrasi menggerus wilayah daratan, dan pulau-pulau kecil menghadapi risiko kehilangan sebagian bahkan seluruh wilayahnya.
Lebih dari itu, sekitar 65 persen penduduk Indonesia tinggal di kawasan pesisir. Artinya, ancaman kenaikan muka air laut secara langsung menyentuh kehidupan mayoritas masyarakat Indonesia.
Karena itu, mempertahankan wilayah pesisir bukan sekadar upaya konservasi. Ini adalah bagian dari menjaga integritas wilayah negara dan melindungi keselamatan jutaan warga yang hidup di kawasan rentan.
Ketiga, wajah bencana Indonesia telah berubah
Selama bertahun-tahun, masyarakat terbiasa menyebut banjir, longsor, kekeringan, atau kebakaran hutan sebagai bencana alam. Namun fakta ilmiah menunjukkan bahwa sebagian besar bencana yang kita alami saat ini memiliki keterkaitan erat dengan perubahan iklim.
Sekitar 80 persen kejadian bencana di Indonesia kini didominasi oleh bencana hidrometeorologi yang dipengaruhi oleh perubahan cuaca dan iklim.
Data BMKG menunjukkan bahwa suhu rata-rata Indonesia meningkat sekitar 0,03 derajat Celsius per tahun selama periode 1981 hingga 2018. Kenaikan suhu ini memicu rangkaian dampak berantai yang luas, mulai dari berkurangnya ketersediaan air bersih, meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan, hingga penyebaran penyakit yang ditularkan oleh vektor seperti nyamuk.
Dengan memahami fakta tersebut, kita perlu mengubah cara pandang terhadap risiko bencana. Banyak peristiwa yang selama ini dianggap sebagai bencana alam sesungguhnya merupakan konsekuensi dari sistem iklim yang semakin tidak stabil akibat aktivitas manusia.
Keempat, perubahan iklim adalah persoalan ekonomi nasional
Sering kali kebijakan iklim dianggap sebagai beban pembangunan atau agenda tambahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi. Pandangan ini keliru.
Justru sebaliknya, kebijakan iklim merupakan instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan ekonomi nasional.
Berbagai proyeksi menunjukkan bahwa Indonesia berpotensi mengalami kerugian ekonomi antara 0,66 persen hingga 3,45 persen dari Produk Domestik Bruto pada tahun 2030 apabila risiko perubahan iklim tidak ditangani secara serius.
Kerugian tersebut tidak muncul dalam bentuk tunggal. Ia hadir melalui berbagai jalur sekaligus.
Perubahan zona agroklimat mengganggu produksi pangan. Kerusakan ekosistem darat dan laut menurunkan produktivitas sumber daya alam. Gangguan terhadap infrastruktur meningkatkan biaya pembangunan. Sementara frekuensi bencana yang meningkat menambah tekanan terhadap anggaran negara.
Dengan kata lain, investasi dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim bukanlah biaya tambahan. Ia merupakan bentuk perlindungan ekonomi jangka panjang bagi bangsa.
Kelima, Indonesia telah memilih jalan menuju Net Zero Emission
Di tengah tantangan tersebut, Indonesia tidak tinggal diam.
Komitmen nasional telah dituangkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC) sebagai implementasi dari Persetujuan Paris. Indonesia menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89 persen melalui upaya domestik dan hingga 43,20 persen dengan dukungan internasional.
Lebih jauh lagi, Indonesia telah menetapkan target mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Komitmen ini bukan sekadar dokumen diplomatik. Agenda iklim kini telah menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional. Integrasi target iklim ke dalam RPJMN dan RPJMD menunjukkan bahwa pembangunan masa depan Indonesia harus dibangun di atas fondasi rendah karbon dan berketahanan iklim.
Penyusunan Second NDC menjadi momentum penting untuk menyelaraskan target mitigasi, agenda adaptasi, dan prioritas pembangunan nasional periode 2025–2029. Dengan demikian, kebijakan iklim tidak berjalan terpisah dari pembangunan, tetapi menjadi kerangka yang memandu arah pembangunan itu sendiri.
Dari Diplomasi Menuju Implementasi
Hari ini, agenda iklim telah keluar dari ruang perundingan internasional dan masuk ke ruang pengambilan keputusan pembangunan nasional. Energi, tata guna lahan, ketahanan pangan, investasi, industri, hingga pengentasan kemiskinan kini tidak dapat dipisahkan dari isu iklim.
Pertanyaan yang harus kita jawab bukan lagi apakah perubahan iklim nyata atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah seberapa cepat kita mampu beradaptasi dan bertransformasi menghadapi realitas baru ini.
Jika delapan dari setiap sepuluh bencana yang terjadi di Indonesia kini dipengaruhi oleh faktor iklim, maka sudah saatnya kita berhenti memandang kebijakan lingkungan sebagai agenda sekunder.
Perjuangan menghadapi perubahan iklim bukan sekadar upaya menyelamatkan lingkungan.
Ini adalah ikhtiar menjaga kedaulatan wilayah, melindungi rakyat, dan memastikan bahwa pembangunan Indonesia tetap berlanjut dalam dunia yang sedang berubah.
Artikel ini sudah disusun dalam format opini nasional yang cocok untuk media seperti Kompas, Media Indonesia, Republika, Tempo, atau publikasi resmi pemerintah, dengan penekanan pada dimensi strategis, ekonomi, dan kedaulatan nasional.
___
Sumber informasi, Direktur Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim KLH/BPLH Irawan Asaad









