Nila ‘Merampok Uang Negara’, Rusak Susu Semesta Dewan

  • Whatsapp
Ilustrasi Pelakita.ID

Dari sisi filsafat politik, Thomas Hobbes melihat manusia pada dasarnya egois dan mementingkan diri sendiri. Tanpa aturan moral yang kuat, pejabat publik bisa menjadikan jabatan sebagai sarana memenuhi kepentingan pribadi, termasuk materi dan hubungan gelap.

PELAKITA.ID – Jangan sampai itu karya Artificial Intelligence. Begitu jawaban penulis saat melihat istri menonton video aksi dan ucapan Wahyudin Moridu, anggota DPRD Gorontalo.

Penasaran dengan itu, penulis browsing nama Wahyudin Moridu di Instagram. Luar biasa bapak ini.

Begitulah yang tersaji di depan kita. Seorang anggota DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah sebuah rekaman percakapan dirinya bersama seorang perempuan beredar luas.

Ucapan itu diduga muncul saat keduanya melakukan perjalanan dinas ke Kota Makassar. Video-video perjalanan yang terbagi di medsos memperkuat ini.

Walau bisa jadi disampaikan secara spontan atau bercanda, kalimat tersebut menyulut kemarahan publik. Sebab, pernyataan itu lahir dari seorang wakil rakyat yang semestinya menjaga integritas dan menjadi teladan moral.

Dalam rekaman tersebut, terdengar jelas kalimat yang mengejutkan: “Kita rampok saja uang negara.”

Dia telah minta maaf, didampingi istri sahnya. Seperti adegan telenovela, kita mendengar testimoni khilaf dan meminta permohonan maaf. Dia pun siap segala konsekuensi.

Krisis Etika Politik

Kasus Wahyudin tidak berdiri sendiri. Ia adalah potret bagaimana sebagian elite politik daerah terjebak dalam praktik politik yang jauh dari nilai pengabdian.

Jabatan publik yang seharusnya digunakan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat justru dikaitkan dengan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Fenomena ini memperlihatkan adanya krisis etika politik. Bukan hanya soal tindakan, tetapi juga soal pikiran dan ucapan.

Ketika seorang pejabat publik bisa dengan ringan menyebut “merampok uang negara”, itu menandakan adanya normalisasi terhadap praktik korupsi dalam lingkaran kekuasaan.

Inilah yang dikhawatirkan Lord Acton, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.”

Kekuasaan yang tidak diawasi cenderung melahirkan penyalahgunaan. Dalam kasus ini, posisi Wahyudin sebagai anggota DPRD memberinya akses terhadap anggaran dan fasilitas negara. Ketiadaan kontrol internal yang kuat menjadikan kekuasaan itu mudah diselewengkan, bahkan dalam bentuk ucapan yang menggambarkan pola pikir perampokan.

Sementara, Michel Foucault juga sudah mengingatkan. Ia melihat kekuasaan bukan hanya soal struktur formal, tetapi juga menyebar dalam wacana dan bahasa. Ucapan “merampok uang negara” adalah praktik kekuasaan dalam bentuk bahasa, yang memperlihatkan bagaimana politik bisa mengendalikan cara berpikir tentang uang publik.

Dari sisi filsafat politik, Thomas Hobbes melihat manusia pada dasarnya egois dan mementingkan diri sendiri. Tanpa aturan moral yang kuat, pejabat publik bisa menjadikan jabatan sebagai sarana memenuhi kepentingan pribadi, termasuk materi dan hubungan gelap.

Sebaliknya, John Stuart Mill mengingatkan bahwa kebebasan individu seharusnya dibatasi oleh prinsip no harm principle: kebebasan tidak boleh merugikan orang lain.

Ucapan Wahyudin jelas melanggar prinsip ini, sebab “merampok uang negara” berarti merugikan masyarakat luas yang berhak atas anggaran tersebut.

Pada dimensi yang lebih luas, pada teori tatanan negara, Jean-Jacques Rousseau, menyebut negara hadir untuk mewujudkan volonté générale (kehendak umum). Jadi, jika seorang anggota DPRD justru berpikir untuk merampok uang negara, maka ia sedang mengkhianati kontrak sosial yang menjadi dasar legitimasi kekuasaan.

Sementara itu, Max Weber menekankan bahwa negara adalah satu-satunya entitas yang sah menggunakan kekuasaan secara legal dan rasional. Tindakan “merampok uang negara” berarti merusak rasionalitas birokrasi dan menggantinya dengan logika predatoris yang ilegal.

Dampak Sosial dan Politik

Ucapan seperti ini mencederai kepercayaan publik kepada lembaga legislatif. DPRD, yang seharusnya menjadi lembaga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, justru dipersepsikan sebagai sarang kepentingan pribadi.

Kejadian ini semakin mempertebal sinisme masyarakat terhadap dunia politik. Semesta DPRD, DPR RI di Indonesia patut menyesali ini, atau tidak melakukan hal yang sama, pada model atau pola yang sebangun, jika tidak mau terungkap. Mungkin tidak sekarang, tapi nanti, atau pada momen penghakiman.

Bagi rakyat Gorontalo, kasus ini adalah tamparan keras. Mereka memilih wakilnya melalui proses demokrasi, namun justru yang muncul adalah potret wakil rakyat yang dianggap hanya mengejar keuntungan pribadi.

Wahyudin yang meraup limaribuan suara ini secara kuantita lemah pemilih tapi tetap lolos karena suara partai yang besar. Dua politisi dari partai yang sama lolos dari Dapil ini.

Begitulah, ucapannya bisa jadi simbol dari kerusakan moral sebagian pejabat publik kita. Tetapi, ia juga menjadi contoh nyata bagaimana teori politik tetap relevan untuk membaca fenomena lokal: kekuasaan yang tak terkendali (Acton, Foucault), individualisme yang egois (Hobbes, Mill), dan negara yang dikhianati (Rousseau, Weber).

Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk menata kembali standar moralitas politik. Karena sesungguhnya, ketika uang negara dirampok, yang dirugikan bukan hanya kas daerah, tetapi juga masa depan rakyat yang diwakili.

Pemilu yang Banal dan Produksi Politisi Rusak

Kasus Wahyudin Moridu juga tidak bisa dilepaskan dari proses rekrutmen politik yang cacat. Demokrasi elektoral di Indonesia, khususnya pada level daerah, kerap jatuh pada praktik banalitas politik.

Politik Uang dan Patronase

Pemilu lokal sering didominasi oleh transaksi pragmatis: suara dibeli, janji jabatan diperdagangkan, dan patronase politik dipelihara.

Dalam konteks ini, politisi terpilih bukanlah hasil dari kompetisi gagasan, melainkan dari kemampuan finansial dan jaringan kuasa.

Kualitas Seleksi Partai yang Lemah

Partai politik sering abai terhadap proses kaderisasi. Mereka lebih fokus pada siapa yang bisa mendatangkan suara dan modal, bukan siapa yang memiliki integritas dan kapasitas.

Akibatnya, parlemen diisi oleh figur-figur yang lebih pandai bermain dalam arena transaksional ketimbang memperjuangkan kepentingan rakyat.

Demokrasi yang Dangkal

Demokrasi yang seharusnya menjadi mekanisme lahirnya pemimpin berintegritas justru terjebak dalam ritual lima tahunan yang dangkal.

Dalam istilah Hannah Arendt, inilah banalitas politik: tindakan-tindakan tidak bermoral dianggap biasa, bahkan tanpa rasa bersalah, hanya karena “semua orang juga melakukannya”.

Dengan latar seperti ini, ucapan Wahyudin bukanlah kebetulan, melainkan produk dari sistem yang membiakkan politisi tanpa kepekaan etis.

___
Gowa, 21 September 2025