Eksekutif Usul Ranperda Revitalisasi Perusda Agribisnis ke Perumda, Apa Tanggapan Demokrat Sulsel?

  • Whatsapp
Andi Januar Jaury Dharwis, S,E pada satu momen di DPRD Sulsel (dok: Istimewa)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Komitmen Partai Demokrat pada perintisan perusahaan daerah agribisnis kuat dan konkret.

Hal ini dinyatakan oleh ketua Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Januar jaury Dharwis yang mewakili Partai Demokrat Sulsel untuk memberikan pandangan umum terkait Ranperda Perumda, (22 Maret 2024).

DPRD Sulsel menggelar paripurna untuk empat Ranperda. Salah satunya terkait Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Agribisnis Menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Read More

“Kami Fraksi demokrat sangat mengapresiasi usulan ranperda dari pihak eksekutif ini,” ujar Januar.

Dia mengatakan, salah satu muatan setiap rancangan peraturan daerah adalah perintah UU yang lebih tinggi dalam hal ini PP 54 tahun 2017 tentang BUMD.

“Kami berpendapat dan berharap bahwa hal ini bukan sekadar memenuhi perintah UU tersebut tetapi terdapat komitmen revitalisasi agar kelak BUMD ini berdaya guna dan berhasil guna,” kata dia.

Pihaknya menilai, beberapa tahun terakhir ini BUMD Perusda Agribisnis berjalan stagnant bahkan mengalami penurunan kinerja hingga ke titik berhenti sementara.

Sehingga, kata Janaur, keputusan likuidasi tersebut berubah menjadi penyelamatan mengingat proses pendirian BUMD sebagaimana yang termuat pada regulasi terbaru sangatlah sulit.

PP 54 tahun 2017 hanya memberi 2 pilihan bentuk badan hukum BUMD.

“Kami mendukung konversi Perusda menjadi Perumda yang mana misi orientasi sosial lebih diutamakan dari pada profit,” harapnya.

Terkait Ranperda itu, Partai Demokrat di Sulsel berharap bersifat satu kesatuan dengan penyertaan modalnya itu sendiri.

Hal tersebut kata dia, karena selama ini terkonsolidasi dan berkelompok dengan penyertaan modal BUMD lainnya yang termuat pada perda No 5 tahun 2014 tentang penyertaan modal BUMD.

Dengan adanya rancangan ini untuk mencabut norma modal BUMD Agribisnis pada Perda no 5 Tahun 2014 tersebut di atas.

Dinyatakan, berapa modal dasar dan disetor yang akan dimuat pada ranperda ini, bagaimana status ekuitas yang sdh direalisasikan selama ini.

“Jika mengacu ke perda pendirian sebelumnya maka modal yang dimaksud bersifat pemenuhan modal dasar,” sebutnya.

Sementara, penempatan dewan komisaris atau pengawas dan direksi sesuai dengan kebutuhan lingkup usaha bukan atas perubahan selera dampak pergantian pengambil kebijakan tertinggi hasil Pilkada termasuk materi lokal yang tidak bertentangan dengan permendagri 37/2018.

Menurut Januar, Partai Demokrat memandang pembagian segmen usaha dengan BUMD lainnya apalagi BUMD Agrobisnis ini bergerak khusus di bidang agro kompleks.

“Diharapkan memuat misi sosial untuk menjaga ketahanan pangan di provinsi Sulawesi Selatan dalam bentuk pencadangan komoditas hasil agro industri tertentu,” jelasnya.

Terkait Bank Sulselbar

Pada saat memberikan tanggapan itu, dia berharap ada penjelasan gubernur atas status badan hukum Bank Sulselbar yang saat ini belum mendapatkan tindak lanjut atas perintah PP 54 tahun 2017 tentang BUMD.

“Sebagaimana diketahui bahwa badan hukum Bank Sulselbar adalah Perseroan Terbatas yang dasar pendiriannya UU Perseroan Terbatas yakni UU No 40/2007, sementara setiap penggunaan APBD dan kekayaan daerah yang dipisahkan wajib terlegitimasi melalui PP 54/2017,” terangnya.

“Apalagi satu satunya BUMD kita yang profitable dan bergerak pada bidang industri jasa keuangan adalah Bank Sulselbar,” imbuhnya.

Dia berharap masukan Partai Demokrat ini dapat menghasilkan produk peraturan daerah yang bermanfaat bagi daerah provinsi Sulawesi Selatan serta masyarakat Sulawesi Selatan.

 

 

Related posts