Pemda Bone, Pengadilan Agama dan ICJ Sepakati MoU Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Percerain ASN

  • Whatsapp
ICJ Makassar atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) memfasilitasi Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bone dengan Pengadilan Agama Watampone tentang Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bone, Kamis, 7/3/2024

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Institute of Community Justice ICJ Makassar atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) memfasilitasi Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bone dengan Pengadilan Agama Watampone tentang Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bone, Kamis, 7/3/2024.

Acara berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Watampone dan disertai pula diskusi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bone sebagai perwakilan Pemerintah Daerah berkaitan dengan keberlanjutan dan implementasi dari Nota Kesepakatan.

Read More

Menurut Direktur ICJ Makassar, Warida Safie, perceraian adalah putusnya ikatan lahir batin antara suami dan istri sehingga mengakibatkan hubungan perkawinan, dan menimbulkan beberapa akibat hukum baik berupa hak dan kewajiban.

“Salah satu hak dan kewajiban yang muncul dari perceraian adalah adanya kewajiban mantan suami untuk memberikan beberapa hak untuk mantan istri dan anaknya,” ucapnya.

Pihaknya menemukan bahwa bahwa hak-hak perempuan pasca perceraian sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) antara lain nafkah mut’ah, nafkah iddah, miskan, kiswah, mahar terhutang dan hadhanah.

Dia menyatakan, penentuan dari jenis dan besaran nafkah tersebut ditentukan oleh Pengadilan atas dasar permohonan dari perempuan/istri.

“Adapun hak-hak anak pasca perceraian sebagaimana diatur di dalam UU Perkawinan serta KHI adalah nafkah hadhanah yaitu biaya pemeliharaan serta pendidikan bagi anak yang menjadi tanggungjawab ayahnya,” terangnya.

Meski demikian, lanjutnya, apabila berdasarkan pertimbangan Pengadilan menyatakan bahwa laki-laki selaku ayah tersebut dianggap tidak mampu maka biaya tersebut juga menjadi tanggungjawab perempuan selaku ibu dari anaknya.

Menurut Husaima Husain dari AIPJ2, hak anak untuk mendapatkan pemeliharaan serta pendidikan tersebut merupakan manifestasi dari kewajiban orangtuanya.

“Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak,” tegasnya.

Dia menilai, dalam putusnya perkawinan selalu ada akibat hukum yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, terutama berkaitan dengan hak-hak yang harus dipenuhi oleh mantan suami kepada mantan istri dan anak.

Ema menyebut kerjasama ini terjadi karena Pemerintah Bone mengapresiasi tujuan kegiatan yang faedah untuk perempuan dan anak.

“Karena ini merupakan momen untuk mensinergikan pelayanan bagi hak perempuan dan anak pasca perceraian,” kata dia.

Pada saat yang sama, Direktur Pembinaan Tenaga Tekhnis Badilag MA, Dr. H. Candra Boy Serosa SH.MH, menyampaikan, MA sangat fokus terhadap perlindungan perempuan dan anak.

“Semoga MOU ini bi a direplikasi di seluruh Pengadilan Agama yang ada di Indonesia,” kata Candra.

Pertimbangannya, sebagai sebuah lembaga peradilan, Pengadilan Agama harus selalu berperan dalam jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Hak Perempuan dan Anak

Dalam Perma Nomor 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa dalam proses mengadili, hakim harus menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan.

Menurut catatan ICJ Makassar, beberapa kasus yang terjadi, hasil putusan pengadilan tidak diindahkan oleh mantan suami, mantan suami seringkali tidak menunaikan kewajiban membayar nafkah dan tidak membiayai anak anaknya dengan berbagai alasan.

“Di satu sisi eksekusi putusan perceraian tidak hanya melibatkan Pengadilan, namun juga dinas dan instansi pemerintah yang terkait,” tambah Warida.

Sehingga, lanjut dia, mayoritas perempuan yang mengajukan gugatan cerai atau sebagai termohon dalam permohonan perceraian hanya memperoleh status ceraianya saja, namun tidak menjamin diperolehnya nafkah anak dan istri yang sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

“Layanan pada aspek psikologis juga masih menjadi masalah, dimana perempuan yang bercerai rentan mengalami trauma yang cukup lama, anak – anak mengalami kondisi pendidikan dan kehidupan yang terlantar sehingga diperlukan layanan khusus untuk meminimalkan permasalahan tersebut,” jelas Warida.

“Kondisi itu hampir dialami oleh semua perempuan yang mengalami proses perceraian baik dia ASN, Ibu rumah tangga, pengusaha,” imbuhnya.

Menurutnya, saat ini, aturan teknis perceraian di tingkat nasional hanya mencakup perceraian yang dilakukan oleh ASN.

“Itulah yang menjadi alasan mengapa ICJ Makassar memfokuskan ruang lingkup penelitian pada proses perceraian di mana pihak suami adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN),” tandasnya.

 

Related posts