16 HAKTP 2023: Dari Pulau Barrang Lompo, Aktivis Serukan Pencegahan Perkawinan Anak

  • Whatsapp
Suasana kegiatan di Marine Station Unhas Pulau Barrang Lompo (dok: Ema Husain)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Dalam rangka memperingati 16 HAKTP atau Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2023, ICJ Makassar dan Koalisi Stop Perkawinan, Dinas PPA Kota Makassar menggelar dialog dan  sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak serta Hak Hak Perempuan dan anak pasca perceraian.

Kegiatan tersebut didukung oleh AIPJ2 dan dilaksanakan di Pulau Barrang Lompo. Pertemuan digelar di Marine Station Unhas.

Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) adalah kemitraan antara pemerintah Australia dan Indonesia untuk memperkuat institusi peradilan dan keamanan Indonesia serta berkontribusi terhadap stabilitas dan kemakmuran Indonesia dan kawasan.

Read More

Dalam pertemuan dialogis tersebut hadir Narasumber Kadis PPA kota Makassar Achi Soleman dan Husnah Husain dari Posbakum Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Makkassar.

Sejumlah aktivis perempuan, anak dan HAM hadir dalam misi ini seperti Husaima ‘Ema’ Husain, Dr Fadiah Mahmud hingga Husnah Husain.

Dialog dihadiri 80 peserta yang berasal dari Tokoh Agama, Tomas, Tokoh Perempuan , Tokoh Pemuda, Babinkamtibmas, Babinsa, Polairud dan masyarakat Pulau Baranglompo.

Lurah Baranglompo Kurniati S.P memberi apresiasi atas kegiatan ini , karena persoalan perkawinan anak masih terjadi di Baranglompo.

“Tentu kehadiran ICJ dan Koalisi Stop Kawin Anak memberi penguatan untuk pemerintah Baranglompo melakukan pencegahan perkawinan anak,” kata Pak Lurah.

Sementara itu para peserta sangat antusias bertanya dan berharap kegiatan ini terus dilanjutkan karena para peserta baru mengetahui bahwa ada aturan yang melarang anak anak dikawinkan sebelum usianya bersyarat menurut UU.

Sementara dari Posbakum menjelaskan tentang peran posbakum untuk memastikan permintaan Dispensasi Kawin harus bersesuaian dengan PERMA 5  Tahun 2019.

Aktivis HAM dan Antikorupsi Sulsel, Husaima Husain menyebut, salah satu penyebab terjadinya perkawinan anak di perkawinan anak di Baranglompo adalah munculnya kekhawatiran orang tua terhadap anaknya.

“Contohnya orang tua takut anaknya salah pergaulan jadi sebelum terjadi dinikahkan saja,” ujar Ema.

“Hal tersebut terungkap dalam diskusi bersama para tokoh masyarakat, dari pihak kepolisian mengungkapkan bahwa yang sangat penting adalah peran orang tua dalam mengawasi anak anaknya,” tambahnya.

Pada pertemuan tersebut Achi Soleman menjelaskan kebijakan Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar. Moh Ramdan Pomanto yang konsisten melindungi anak.

“Program Jagai Anakta adalah salah satu kebijakan nyata dari Pemerintah Kota Makassar,” kata Achi.

Program Jagai Anakta’ merupakan upaya deteksi dini masalah sosial yang kerap melibatkan anak-anak, baik sebagai pelaku maupun korban kekerasan.

Sebelumnya,  Lembaga Peradilan Masyakat atau Institute of Community Justice (ICJ) mengungkap bahwa persentase perkawinan anak di Sulawesi Selatan masih tinggi.

Pada tahun 2020, angka perwakinan anak di bawah usia 18 tahun mencapai 11,25 persen. Direktur ICJ Makassar Warida Syafie mengatakan, persentase tertinggi tercatat di Kabupaten Wajo.

Redaksi

 

 

 

Related posts