Tesis WALTZ dan Ancaman Pemilu 2024

  • Whatsapp
Kenneth Neal Waltz (dok: Ilustrasi Pelakita.ID)

DPRD Makassar

Adi Suryadi Culla, Dosen Fisip Unhas membagikan telaahnya pada dimensi kontestasi Pemilu 2024 dengan merujuk pendapat Kenneth N. Waltz, seorang ahli hubungan internasional, melalui karyanya: Man, The State, and War (1959). Sangat menarik jika disandingkan dengan konteks Indonesia.

____
PELAKITA.ID – Di tengah situasi politik yang makin naik tensinya menuju perhelatan Pemilu 2024, saya pernah meng-klik sebuah pesan Whatsap (WA) yang dikemas dalam bentuk rekaman peristiwa sejarah.

Saya tidak ingat lagi sumbernya, tapi pesan WA itu mengingatkan tentang tragedi perpecahan politik dan perang yang menghancurkan sejumlah bangsa di dunia seperti dialami Irak, Libia, Suriah, Mesir dan lainnya.

Read More

Intinya, mengingatkan bangsa Indonesia agar belajar dari pengalaman sejumlah negara tersebut, yang hingga kini masih dilanda instabilitas bahkan perang saudara.

Sekaitan itu, tulisan ini ingin menjawab pertanyaan: apa sesungguhnya faktor penyebab sehingga banyak bangsa di dunia tidak pernah sepenuhnya bisa hidup harmonis dan damai?

Apa sebab dalam hubungan antar manusia, dan lebih luas hubungan antar bangsa, sehingga ancaman konflik dan kekerasan, bahkan perang senantiasa mengintai?

Dimana-mana mata kita telah menyaksikan bayangan benturan atau konflik yang diwarnai kekerasan, perpecahan dan peperangan antar bangsa berlangsung dan menghancurkan kemanusiaan.

Tiga Level Perspektif

Untuk menjawab pertanyaan krusial di atas, pandangan Kenneth N. Waltz, seorang ahli hubungan internasional, melalui karyanya: “Man, The State, and War (1959), menarik dirujuk.

Saya sepenuhnya tidak setuju pendapatnya, dan di bagian akhir ingin mengeritik tesisnya.

Waltz menggunakan tiga kategori sudut pandang, yang ia istilahkan sebagai tiga level gambar (citra) atau imaji (image) berbeda, untuk menjelaskan.

Pertama, perspektif individu atau manusia.  Pada level ini, untuk menjelaskan penyebab perang merujuk pada sifat manusia itu sendiri. Sesuatu yang sudah umum atau alamiah. Perang dan kekerasan merupakan bawaan alami manusia. Tidak terelakkan?

Citra bahwa bawaan manusia merupakan penyebab perang bukan tidak relevan. Beberapa kasus yang terjadi memberi gambaran vulgar. Perang dipicu oleh perilaku politisi, penguasa dan pemimpin dunia.

Ambil contoh perang yang disulut sejumlah tokoh seperti Hitler, Mussolini, George Bush, Saddam Husein, dan lainnya.

Di level perspektif ini, terdapat kutub lain menolak. Dengan melihat sebaliknya, bahwa sejumlah perang justeru tidak terjadi (baca: perdamaian) karena perilaku kondusif pemimpin.

Jadi, tidak fair melimpahkan kesalahan pada manusia, apalagi dengan tekanan sisi buruknya. Naif dan simplistis. Mungkin ada penyebab lain di luar itu.

Masalahnya “umat manusia” mempunyai banyak “kodrat”, dan kejahatan hanyalah salah satu.

Seperti dikatakan Waltz, “sifat manusia begitu kompleks sehingga dapat membenarkan setiap hipotesis yang ada.”

Betapapun manusia memiliki bawaan paradoksal. Di satu sisi dengan sifat buruknya mengarah pada perang; di sisi lain dengan perilaku baiknya membawa pada perdamaian.

Singkatnya, manusia bertanggung jawab atas perang, namun saat bersamaan juga bertanggung jawab atas perdamaian.

Kedua, perspektif negara atau kebijakan (policy). Level ini memandang sumber pemicu konflik dan perang adalah lembaga atau institusi sosial  politik yang dibentuk oleh manusia sendiri.

Daripada menyalahkan manusia, lebih baik memeriksa negara dan terutama kondisi dalam negerinya.

Sebagaimana teori imprealisme Marxis berpendapat penyebab utama perang adalah ambisi kepentingan negara-negara kapitalis untuk terus membuka pasar baru demi ekonomi domestiknya.

Contoh lain menunjuk pada negara-negara non-demokratis yang terbelit kondisi dalam negeri tidak stabil.

“Sifat manusia tetap dan permanen, tidak dapat diubah”, kata Waltz.

Daripada menyalahkan manusia, lebih baik membenahi struktur yang mengatur manusia. Institusi sosial-politik itulah justeru menjadi penyebab kegagalan menusia; dan menentukan suatu kehidupan damai atau perang.

Persoalan jadi lebih kompleks. Cakupannya, semua bidang perilaku nasional atau kondisi yang terbangun dalam struktur negara, mulai dari soal demokrasi, kediktatoran, ideologi, geopolitik, ekonomi, ras, kebangsaan, dan sebagainya.

Namun intinya merujuk  konteks lembaga politik (negara) atau kondisi tidak stabil di dalam negeri suatu negara sebagai pemicu perang di antara mereka.

Untuk perspektif tersebut, Waltz merujuk pada teori-teori “perdamaian demokratik” yang mendominasi pemikiran politik “liberal” sejak Adam Smith, John Stuart Mill hingga Woodrow Wilson.

Di sini, pemerintahan demokratis merujuk pada ruang kebebasan dimana keputusan diperhadapkan tekanan opini publik seperti menolak peperangan. Dalam wujud perdamaian dunia hal itu hanya dapat dipertahankan melalui kemitraan negara-negara demokratis; sebaliknya dalam sistem otokratis, negara ingkar perjanjian.

Namun begitu, imaji tentang negara ini tetap meragukan. Keliru, jika pemicu kekerasan berupa paksaan atau kekuatan (force) dapat dihilangkan melalui demokrasi.

Apalagi dengan logika realisme bahwa “perang justru diperlukan untuk mengakhiri perang” – suatu padangan ilusif yang tak kalah berbahaya daripada argumen kepentingan nasional. Contoh perang Irak, ketika Amerika menjadi pemicu dengan alasan kepentingan kemanusian justeru berefek tragis ribuan korban manusia.

Ketiga, perspektif sistem negara atau internasional. Level ini berpijak pada asumsi bahwa sistem negara itu bersifat anarki.

Yang dimaksud “anarki” adalah “tidak adanya otoritas”, yang dalam politik dunia selalu disiratkan dengan “keseimbangan kekuatan” (balance of power) antara negara-negara berdaulat.

Perspektif ketiga ini memandang bahwa penyebab perang adalah sesuatu yang sistemik, terkait struktur global yang bersifat anarkis.

Anarki di sini bukan berarti kekacauan, melainkan yang dimaksud tidak adanya lembaga berdaulat dan kuat yang dapat mengatur interaksi negara bangsa (nation state).

Masalah “keseimbangan” sebagai pemicu perang mengandaikan bahwa hanya pemerintah atau negara yang menjamin hal itu. Jadi jika anarki adalah penyebab, maka kesimpulannya jelas: “pemerintah adalah obatnya,” kata Waltz.

Tetapi pemerintah pun tidak dapat menyembuhkan semua perang, seperti dibuktikan dalam dua kali perang dunia dan perang regional mulai dari Timur Tengah, Afrika, Rusia-Ukraina kini hingga di kawasan lain.

Ringkasnya, perspektif ketiga ini juga bermasalah. Dengan meletakkan penyebab perang dan konflik pada kerangka sruktur politik negara dan dunia.

Solusi Kerjasama (Habitus)

Ketiga perspektif diatas, selaiknya dimasukkan dalam kerangka analisis penyebab dan solusi. Imaji pertama menekankan analisis tingkat individu atau diri manusia; imaji kedua, pada struktur negara-negara yang terpisah; dan imaji ketiga, terkait sistem politik dunia atau sistem negara’ (Waltz 1959: 12).

Menurut Waltz ketiga perspektif tersebut adalah “utopis”, karena meletakkan tekanan sejauh penyebab tunggal.

Namun dalam konteks perbandingan, ia berpendapat dari ketiganya, hanya yang ketiga (pendekatan anarki atau sistem negara) dapat jadi alternatif dan mempunyai kapasitas untuk “mencegah”.

Mengutip Rousseau, Waltz mengemukakan: “perang terjadi karena tidak ada yang bisa mencegahnya.”

Persoalan muncul dari perspektif ketiga itu adalah penekanan peran lembaga sosial politik.

Asumsinya, dalam struktur anarkis itu, diperlukan kehadiran kekuatan-kekuatan dominan bahkan hegemonik sebagai kontrol untuk menegakkan perdamaian melalui model “keseimbangan kekuatan”.

Dengan model itu, maka kiblat perdamaian adalah “kekuatan-kekuatan domain”.

Sementara di luar itu, semuanya artifisial, tak berdaya, hanya tergantung pada proteksi yang kuat.

Saya ingin memberikan kritik pada pandangan Waltz yang mengabaikan, bahwa ketiga pendekatan (individu, negara, dan sistem internasional) justeru saling bersimbiosis dan berkontribusi. Tak hanya level ketiga, karena ntara faktor manusia dan struktur tidaklah saling dyadic atau meniadakan.

Meminjam pemikiran Piere Boudieu tentang pendekatan “habitus’, justeru antara sistem dan subyek (manusia) terjadi interaksi secara resiprokal (Habitus and Field, 1982).

Solusi untuk menciptakan harmoni dan perdamaian adalah bangunan habitus, ikatan kerjasama antar individu dan komunitas sebagai suatu struktur alternatif.

Dengan orientasi utama untuk membawa perubahan melalui struktur yang berpotensi destruktif, melalui peran habitus yang cinta damai itu mewujudkan keharmonisan dari dalam.

Dengan kata lain untuk mencegah perpecahan politik dan perang antar bangsa, diperlukan partisipasi secara holistis.

Dalam menghadapi Pemilu tahun 2024 ke depan, tidak hanya peran individu (tokoh) dan negara (pemerintah) serta Lembaga sosial politik terkait semisal aparat negara, misalnya ASN dan polisi yang diperlukan.

Tidak kurang urgen adalah peran masyarakat secara partisipatif, dalam keterlibatan bersama dengan negara untuk membangun “habitus politik” yang cinta perdamaian dan keharmonisan.

Makassar, 23 Agustus 2023

Related posts