Menuju PAD 2 triliun, Bapenda Makassar gencarkan sosialisasi kepatuhan bayar pajak

  • Whatsapp

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Pada banyak kesempatan, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menyatakan peroleh pendapatan asli daerah pada 2024 sebesar 2 triliun sangat realistis, bahkan bisa lebih.

Angka itupun bahkan menjadi salah satu penjelasan dalam tiga misi pasangan Danny Pomanto dan Fatmawaty Rusdi.

Relevan dengan itu, Bapenda Kota Makassar menggelar Sosialisasi Kepatuhan Wajib Pajak untuk pajak hotel dan hiburan.

Read More

Lalu pada hari kedua untuk restoran dan rumah Makan dan yang ketiga adalah pajak air bawah tanah antara tanggal 13 hingga 15 Juni 2023.

Sebagai informasi, peroleh pajak dan retribusi Pemkot dalam tahun 2022 mencapai 1,3 triliun, sementara target dalam tahun 2023 yaitu sebesar 1,9 triliun dan tahun 2024 minimal bisa mencapai 2 triliun.

Pemerintah Kota Makassar merujuk pada Undang-undang (UU) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetaokan dan diundangkan pada 15 September 2009.

Selasa, 13 Juni 2023

Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak daerah Tahun 2023 dengan tema “Sosialisasi Kepatuhan Wajib Pajak Daerah: Pajak Hotel & Pajak Hiburan” berlangsung di Hotel Horison.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Bapenda, Muh. Fuad Arfandi menjadi salah satu keynote speaker.

Menurutnya, Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah sehingga segala potensi yang ada harus lebih ditingkatkan.

Turut dihadiri dan dibuka langsung oleh Muh. Mario Said, Asisten III atas nama Wali Kota Makassar.

Sebagai narasumber adalah A. Eldi Indra Malka, Kepala Bidang Pajak Daerah II. Lalu ada Kwandy Salim, Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Makassar.

Berikutnya adalah Musoli, Penyuluh Pajak KPP Pratama Makassar Barat, Kabid Pengembangan Destinasi, Safaruddin, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) , Zulkarnain Ali Naru yang masing-masing menjadi narasumber dalam kegiatan ini.

Menurut Mario Said, Kota Makassar memiliki potensi yang cukup strategis dilihat dari berbagai aspek. Sehingga diharapkan dalam sosialisasi ini, rangka penyebarluasan informasi dan edukasi mengenai pajak daerah.

Yang dapat dilakukan adalah koordinasi dan sosialisasi dengan instansi ataupun dinas lain di lingkup Pemerintah Kota Makassar dapat lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah kesadaran dan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan yang persuasif ke masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dapat terlaksana.

Rabu, 14 Juni 2023

Pada hari kedua, atau 14 Juni 2023, ada sejumlah natasumber yang dihadirkan seperti Iptu Faizal, Kanit Tipidkor dari Polwiltabes, Mawardi yang merupakan anggota tim Departemen Digitalisasi Bank Sulselbar.

Lalu ada pula Indiawati Penyuluh Pajak KPP Makassar Barat.

Faizal menjelaskan alas hukum, mekanisme pemantauan dan mekanisme hukum aspek pajak dan retribusi daerah. Sementara Mawardi menjelaskan sistem pembayaran dan upaya Bank Sulselbar dalam memudahkan proses pembayaran pajak.

Indiawati menjelaskan tata kelola pajak Pusat dan daerah. Jika pajak Pusat dalam bentuk PPN dan PPH, maka daerah untuk konteks tertentu misalnya untuk ‘apa yang dibayarkan oleh pelanggan’.

Dijelaskan bahwa  ada pajak untuk pemilik restoran dan rumah makan dalam bentuk PPN atau PPH, sementara untuk pajak daerah yang senilai 10 persen untuk customers atau yang dibayar oleh customers. 

Kamis, 15 Juni 2023.

Narasumber yang hadir adalah Fikri Fachrurrozi dari Kejaksaan Negeri Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, lalu ada Beni Iskandar yang juga Dirut PDAM, serta Abdul Munir, Dinas ESDM Makassar, beserta peserta rapat yang menjadi wajib pajak.

Pada hari Kamis itu, judul kegiatannya adalah Rapat Sosialisasi Kepatuhan Wajib Pajak Restoran dan Pajak Air Bawah Tanah (ABT) bertempat di Arthama Hotel.

Pada kesempatan ini diperoleh informasi bahwa target Pemerintah Kota Makassar yakni sekitar 1,9 T atau sekitar 87 persen.

Ada beberapa tantangan yang membutuhkan penanganan dan membutuhkan pembiayaan, dan dukungan peranan serta-merta wajib pajak sebagai mitra pemerintah tiap tahunnya diharapkan bisa semakin meningkat dan mampu memberikan semangat dan manfaat khususnya Pemerintah Kota Makassar”.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Sosialisasi Memed Sallatu menyebut Pajak Daerah merupakan salah satu bentuk peranan masyarakat. Pajak berperan dalam penyelenggaraan otonomi daerah, sumber pendapatan untuk membiayai penyelenggaraan dan pembangunan daerah.

Ada dua tujuan sosialisasi, pertama untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak seperti tujuan dan dimensi perpajakan, mekamisme pembayaran dan yang kedua adalah menemukenali peluang pengembangan peolehan pajak daerah dari ketiga aspek dimaksud.

Interaksi antara peserta dan narasumber sangat dinamis dan komunikatif, ada peserta yang berharap.

Ada kemudahan ketersediaan fasilitas pembayaran, ada juga yang mengkritiisi trust dari pembayar pajak ke petugas pajak hingga kepastian hukum jika ada pelanggaran.

Tidak kurang 600 orang peserta hadir pada pelaksanaan sosialisasi selama tiga hari ini. Mereka datang dari pengusaha hotel, pemilik restoran, rumah makan hingga pemanfaata air bawah tanah.

 

Redaksi

 

 

 

 

 

Related posts