Legislator Sulsel dan akademisi Unhas puji Polda Sulsel yang tegakkan UU Konservasi Biota Laut

  • Whatsapp
Kiri: Olah bukti eksploitasi penyu, kanan: Dr Syafyuddin Yusuf dan leggialtor Andi Januar Jaury Dharwis (dok: istimewa)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menahan enam pelaku penangkapan dan perdagangan biota laut dilindungi yaitu penyu hijau yang memang dilindungi UU Konservasi.

Terkait itu, Polda Sulsel juga menyelidiki peran sebuah rumah makan yang membeli daging penyu hijau.

Kepala Bidang Hubungan Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Komang Suartana menyebutkan awal kasus penangkapan dan perdagangan daging penyu hijau terungkap dari laporan Balai Konservasi Perairan Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Read More

Komang mengaku dalam kasus ini enam orang diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

“Untuk TKP pertama ada empat orang ditangkap yakni inisial S (49), Z (18), B dan R yang berasal dari Takalar. Empat orang ini ditangkap oleh teman-teman Kementerian dan diserahkan ke Polda Sulsel,” kata Komang saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Selasa (11/1).

Komang menjelaskan dari TKP pertama diamankan lima penyu hijau dimana satu sudah dalam kondisi mati dan empat masih hidup. Sementara untuk TKP kedua, kata Komang, diamankan dua orang yakni K (34) dan R (53).

“Untuk TKP kedua ini berada di sebuah rumah makan di mana kami dapati bagian tubuh diduga penyu hijau seberat 93 kilogram,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar Widoni Fedri mengatakan bagian tubuh penyu tersebut dijual di Kota Makassar bukan untuk diekspor.

“Ini memang bagus untuk kesehatan, tapi menjadi masalah perbuatan ini karena melanggar Undang Undang Konservasi Sumber Daya Alam. Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang awalnya dilakukan kawan-kawan dari KKP,” kata dia.

Terkait penangkapan terhadap dua pelaku di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Tentara Pelajar Makassar, Widoni mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman.

Proses ekspose penangkapan pelaku eksploitasi penyu hijau di Polda Sulsel (dok: istimewa)

Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan pemilik rumah makan juga bisa terseret karena membeli bagian tubuh penyu hijau. “Memang benar bahwa di sini (rumah makan) menjual masakan daging penyu. Tapi kami dalami dulu dan akan dikembangkan,” ucapnya.

Para pelaku terancam dijerat pasal 40 ayat 2 dan pasal 21 ayat 2 huruf a Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang konservasi sumber daya alam hayati. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Mendapat pujian

Peneliti kelautan FIKP Unhas, Dr Syafyudin Yusuf, S.T. M.Si mengapresiasi kerja Polda Sulsel yang telah bekerjasama dengan KKP dan KLHK dalam menegakkan hukum konservasi ini.

“Sekitar 93 kg daging khusus kulit penyu telah disita oleh kepolisian daerah Sulsel tanggal 2 Januari di Kota Makassar,” katanya kepada Pelakita.ID.

“Awalnya, barang sitaan tersebut belum bisa diidentifikasi jenisnya. Setelah kami beri metrologi forensik mewakili Fak Ilmu Kelautan dan Perikanan Unhas terhadap barang bukti kulit penyu, maka barang tersebut bisa dibagi berdasarkan anatomi tubuhnya,” ungkapnya.

“Kami menyebut bahwa barang bukti tersebut adalah penyu hijau berdasarkan analisis morfologi daging bekas karapas yg masih terlihat garis lengket karapan dan kepala penyu,” tambahnya.

Sementara dari KSDA Sulsel telah mengkasifikasi daging kulit berdasarkan bagian morfologi tubuh penyu.

“Syukurlah petugas keamanan Polda Sulsel masih sigap memberi perlindungan penyu sebagai pembelajaran bagi masyarakat. Penyu dilindungi UU.No 5 tahun 1990, termasuk biota kima, lola, keong kepala kambing,” jelas akademisi Unhas yang biasa disapa Dr Ipul ini.

Anggota DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury Dharwis ikut mengapresiasi dan berharap kiranya Polda Sulsel juga bisa mengembangkan upaya perlindungan pada biota laut yang merupakan aset usaha pariwisata bahari seperti terumbu karang, kima, hingga biota-biota eksotis seperti hiu dan pari.

“Perlindungan biota langka adalah amanat UU, oleh karena itu, kami memberi apresiasi ke Polda Sulsel yang sudah bekerja maksimal menegakkan hukum. Semoga ini menjadi peringatan dan pelajaran untuk kita semua untuk peduli sumberdaya laut kita ini,” harap politisi Demokrat ini.

Legislator yang biasa disapa JJ ini menyebut ada 6 sampai 7 spesies penyu yang dilindungi dan populasi drastis berkurang.

“Berkurang sehingga mewajibkan smua pihak untuk terlibat melindungi tanpa terkecuali. Saya sangat apresiasi dengan penindakan oleh Polda, namun belum cukup untuk penegakan secara menyeluruh mengingat ruang laut yang sangat luas di segitiga karang dunia, yang umumnya masuk perairan Nusantara,” tambahnya.

JJ berharap, smua pihak harus mendukung langkah-langkah penegakan selanjutnya oleh jajaran Polisi Perairan.

“Termasuk yang kami dengar bahwa ada juga yang sedang ditangkar di Pulau Liukang Bulukumba yang dieksploitasi sebagai objek wisata. Ini perlu penjelasan dan advokasi,” katanya.

“Saya kira, tanggung jawab ruang laut bukan hanya menjadi beban Polisi Perairan tetapi juga Pemerintah Daerah Provinsi pada ruang laut 0 sampai 12 mil, serta kabupaten-kota di pesisir,” pungkas pria penyuka olahraga selam ini.

 

 

Related posts