Belajar dari Sulteng, Mengapa Sulsel Membutuhkan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria?

  • Whatsapp
And Aziz Gapnal, ujung kanan bersama penulis saat silaturahmi dengan Wagub Sulteng, Reny Lamadjido, isu tanah dan infrastruktur kelautan dan perikanan juga relevan dengan pekerjaan PKA di Sulteng (dok: Pelakita.ID)

PELAKITA.ID – Ada alasan kuat bagi Sulawesi Selatan untuk mempertimbangkan pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) sebagaimana yang dikembangkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Bahkan, kebutuhan tersebut bukan semata-mata karena persoalan sengketa tanah, melainkan menyangkut masa depan pengelolaan sumber daya alam, keberlanjutan investasi, perlindungan masyarakat, dan arah pembangunan daerah.

Satgas PKA Sulteng mulai bekerja pada Maret 2025, di bawah kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid, dengan Eva Susanti Bande sebagai ketua/ketua harian. Belum ditemukan bukti resmi yang cukup untuk menyatakan bahwa Sulawesi Selatan telah memiliki Satgas PKA tingkat provinsi dengan mandat dan struktur kelembagaan yang setara.

Satgas PKA Sulteng dinyatakan resmi terbentuk dan mulai bekerja pada 18 Maret 2025. Pada April 2025, pemerintah provinsi bersama Kementerian HAM mulai memperkuat peta jalan penyelesaiannya.

Kepemimpinan dan keanggotaan: Eva Susanti Bande memimpin Satgas. Apditya Sutomo tercatat sebagai Sekretaris Harian. Tim yang dipublikasikan mencakup unsur advokasi, kesekretariatan, publikasi/jurnalisme konflik, dan pemetaan. Nama-nama yang tercantum antara lain Ansar Saleh, Wahyudi Saputro, Noval Apek Saputra, Joko Wiyono, Abdul Aziz Gapnal, Geraldo Motoh, Mustawal, Yardin Hasan, dan Devan Prima.

Mengapa Sulsel membutuhkan mekanisme serupa?

Catatan Akhir Tahun KPA 2024 yang dikutip dalam dialog publik di Makassar menyebut Sulsel mengalami 37 letusan konflik agraria dengan luas mencapai 71.928 hektare. Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Sulsel mencatat persoalan agraria menjadi 32 persen dari substansi laporan masyarakat sepanjang 2025.

Ada satu hal menarik dari perbincangan penulis dengan Aziz Gapnal, anggota Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, yakni tentang pentingnya menghadirkan media yang bekerja bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi ikut menyelamatkan sumber daya alam, masyarakat, dan ruang penghidupan warga.

Percakapan itu membuka kembali pertanyaan penting tentang bagaimana pemerintah daerah mengelola konflik kepentingan antara investasi, penguasaan lahan, perlindungan lingkungan, dan hak-hak masyarakat.

Bagi penulis, pembicaraan tersebut relevan untuk dibawa ke Sulawesi Selatan.

Provinsi ini memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa, mulai dari kawasan pertanian, perkebunan, pesisir, hutan, hingga kandungan mineral yang menjadi incaran investasi. Tetapi di balik potensi tersebut, terdapat persoalan lama yang belum sepenuhnya terselesaikan, yakni ketimpangan penguasaan tanah, tumpang tindih perizinan, konflik masyarakat dengan perusahaan, serta ketidakpastian hak atas ruang hidup.

Belajar dari langkah Sulawesi Tengah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan contoh menarik melalui pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria atau Satgas PKA. Gagasan tersebut menjadi perhatian Gubernur Anwar Hafid sejak awal pemerintahannya pada 2025, kemudian secara resmi mulai bekerja pada 18 Maret 2025.

Satgas ini dipimpin Eva Susanti Bande, seorang aktivis agraria dan lingkungan yang memiliki pengalaman panjang dalam pendampingan masyarakat. Dalam struktur yang dipublikasikan pemerintah, terdapat Apditya Sutomo sebagai Sekretaris Harian, serta anggota dari berbagai bidang, termasuk advokasi, kesekretariatan, publikasi, dan pemetaan.

Nama-nama yang tercantum dalam struktur publikasi Satgas antara lain Dr. Ansar Saleh, Wahyudi Saputro, Noval Apek Saputra, Joko Wiyono, Abdul Azis, Geraldo Motoh, Mustawal, Yardin Hasan, dan Devan Prima.

Kekuatan pendekatannya terletak pada keterlibatan berbagai keahlian dan unsur masyarakat, bukan semata-mata mengandalkan birokrasi pemerintahan.

Satgas PKA bekerja melalui tahapan penerimaan pengaduan, verifikasi dokumen dan lapangan, mediasi, hingga pemantauan penyelesaian. Orientasinya adalah menghadirkan penyelesaian yang adil, transparan, partisipatif, serta memperhatikan perlindungan hak masyarakat.

Perkembangannya memperlihatkan besarnya pekerjaan yang harus ditangani. Hingga September 2026, Satgas PKA Sulteng mencatat 78 kasus konflik agraria di 11 kabupaten/kota, dengan 70 kasus masih aktif. Konflik tersebut berdampak pada 10.929 keluarga dan mencakup sekitar 76.863 hektare lahan.

Perkebunan menjadi sektor dengan jumlah konflik terbanyak, yakni 41 kasus, disusul pertambangan sebanyak 10 kasus. Angka ini memperlihatkan bahwa kekayaan sumber daya alam tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan apabila tata kelola tanah, perizinan, dan hubungan antara perusahaan dengan masyarakat tidak diselesaikan secara adil.

Sulawesi Selatan tidak boleh menunggu konflik membesar

Pertanyaan berikutnya, apakah Sulawesi Selatan membutuhkan Satgas PKA? Jawabannya patut dipertimbangkan secara serius.

Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang disampaikan dalam dialog publik di Makassar pada Juli 2025 menyebut Sulawesi Selatan mengalami 37 letusan konflik agraria sepanjang 2024 dengan luas mencapai 71.928 hektare.

Catatan tersebut juga mengungkap besarnya tekanan penguasaan ruang oleh kepentingan usaha, termasuk pertambangan, perkebunan, kawasan hutan, dan proyek pembangunan.

Di sisi lain, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan mencatat persoalan agraria menjadi substansi terbesar laporan masyarakat sepanjang 2025, dengan porsi 32 persen. Ini menunjukkan bahwa persoalan pertanahan bukan sekadar perdebatan antara warga dan perusahaan, melainkan juga berkaitan dengan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Sulawesi Selatan memiliki sejumlah wilayah yang memperlihatkan kompleksitas hubungan tersebut. Di Luwu Timur, aktivitas pertambangan dan kepentingan masyarakat atas ruang hidup memerlukan pengawasan tata kelola yang konsisten.

Di kawasan pesisir dan kepulauan, persoalan ruang laut, pertambangan, serta perlindungan ekosistem berpotensi mempertemukan kepentingan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan.

Di wilayah lain, persoalan perkebunan, kawasan hutan, tanah garapan, dan klaim penguasaan lahan oleh badan usaha juga membutuhkan penyelesaian yang tidak berhenti pada pendekatan administratif. Masyarakat membutuhkan kepastian, sementara dunia usaha memerlukan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.

Karena itu, konflik agraria seharusnya tidak dipandang sebagai penghambat investasi semata. Konflik yang dibiarkan justru berpotensi meningkatkan biaya sosial, memunculkan ketegangan horizontal, merusak kepercayaan publik, bahkan mengancam keberlanjutan investasi itu sendiri.

Tambang, rakyat, lingkungan dan ekonomi daerah

Salah satu tantangan terbesar Sulawesi Selatan adalah menemukan keseimbangan antara kepentingan investasi pertambangan dan hak masyarakat atas tanah serta lingkungan hidup yang sehat.

Investasi pertambangan memang dapat memberikan kontribusi terhadap ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, meningkatkan aktivitas perdagangan, dan memperkuat pendapatan pemerintah. Tetapi manfaat ekonomi tersebut harus diukur bersama dampaknya terhadap pertanian, sumber air, hutan, pesisir, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan mata pencaharian warga.

Pembangunan tidak boleh hanya menghitung nilai produksi dan besaran investasi, sementara biaya kerusakan lingkungan dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat tidak masuk dalam perhitungan.

Di sinilah Satgas PKA dapat memainkan peran strategis. Bukan untuk menghambat investasi atau mengambil alih kewenangan lembaga pertanahan, melainkan menjadi ruang koordinasi lintas sektor yang mampu mempertemukan masyarakat, pemerintah, perusahaan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga penegak hukum.

Posisi media sebagai mitra strategis Pemda

Kembali pada perbincangan dengan Aziz Gapnal, ada satu dimensi yang tidak boleh diabaikan: peran media.

Menurut Aziz, media memiliki posisi penting dalam mengawal konflik agraria karena persoalan tersebut sering kali berlangsung dalam ketimpangan informasi.

“Perusahaan memiliki dokumen, akses komunikasi, dan sumber daya untuk menjelaskan kepentingannya. Sementara masyarakat kecil sering kali hanya memiliki cerita, pengalaman, dan bukti penguasaan tanah yang belum tentu terdokumentasi dengan baik,” kata dia.

Dikatakan Aziz yang juga pernah bekerja di LSM dan lembaga donor Japan International and Cooperation Agency di Sulawesi Tengah ini, jurnalisme yang berpihak pada kepentingan publik harus mampu menghadirkan kedua sisi secara proporsional, memeriksa dokumen, menelusuri fakta lapangan, mengungkap dampak lingkungan, dan memberikan ruang kepada masyarakat yang selama ini suaranya kurang terdengar.

“Media tidak harus menjadi corong pemerintah, perusahaan, ataupun kelompok penolak investasi. Media harus menjadi pengawas kepentingan publik, memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan hak masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam,” ujar dia.

Dalam konteks ini, gagasan media yang menyelamatkan sumber daya alam, masyarakat, dan penghidupan warga sebagaimana dibicarakan bersama Aziz Gapnal menjadi relevan bagi Sulawesi Selatan.

Begitulah.

Gubernur Sulawesi Selatan bersama DPRD, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan pemerintah kabupaten/kota perlu mulai membicarakan pembentukan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria tingkat provinsi. Kelembagaan ini idealnya memiliki mandat yang jelas, independensi dalam proses verifikasi, keterbukaan data, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta keterwakilan masyarakat terdampak.

Keanggotaannya perlu melibatkan unsur pemerintah, ahli hukum agraria, akademisi, organisasi petani dan masyarakat adat, aktivis lingkungan, praktisi pemetaan, serta jurnalis yang memahami persoalan konflik sumber daya alam. Setiap penanganan kasus juga harus memiliki target, rekomendasi tertulis, dan mekanisme pemantauan tindak lanjut.

Sulawesi Selatan tidak kekurangan sumber daya alam, pengetahuan, maupun sumber daya manusia untuk membangun tata kelola yang lebih baik. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik untuk memastikan bahwa kepentingan ekonomi tidak berjalan sendiri tanpa keadilan sosial dan perlindungan lingkungan.

Belajar dari Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan memiliki kesempatan untuk menyiapkan mekanisme penyelesaian konflik agraria sebelum persoalan menjadi semakin rumit. Pembangunan yang baik bukan pembangunan yang meniadakan konflik melalui kekuasaan, melainkan pembangunan yang berani menghadirkan keadilan ketika kepentingan saling berhadapan.

___
Sumber yang dapat dijadikan rujukan redaksi: