PELAKITA.ID – JAKARTA – Pemerintah kembali menutup keran ekspor benih bening lobster (BBL) dan menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku permanen.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, penghentian ekspor diperkuat melalui penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).
Langkah tersebut juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL). Satuan tugas ini dibentuk untuk memberantas praktik pengeluaran benih lobster dari wilayah Indonesia secara ilegal.
Trenggono menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi memberikan ruang bagi ekspor benih lobster. Pernyataan itu disampaikan saat peluncuran Satgas P2BBL di Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
“Permen-nya sudah ada Nomor 5 dan sekarang Perpres 69. Perpres 69 itu pemberantasan, saya nggak boleh sama sekali,” ujar Trenggono, seperti dikutip detikcom.
Sebagai pengganti ekspor benih, pemerintah akan mendorong pengembangan usaha budi daya lobster di dalam negeri hingga menghasilkan produk yang siap dipasarkan ke luar negeri. Dengan pendekatan ini, nilai ekonomi lobster diharapkan dapat dinikmati lebih besar di Indonesia, bukan berhenti pada perdagangan benih.
“Selamanya kita setop. Akhirnya kita akan melakukan pembudidayaan di sini yang itu yang akan kita jalankan. Jadi kalau pihak luar yang tetap butuh, ya dia harus duduk, ketemu sama kita,” kata Trenggono.
Kebijakan Ekspor yang Berulang Kali Berubah
Kebijakan ekspor benih lobster di Indonesia memiliki sejarah panjang dengan arah yang beberapa kali berubah mengikuti pergantian kepemimpinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pada masa Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014–2019, pemerintah melarang ekspor benih lobster melalui Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut berubah ketika Edhy Prabowo memimpin KKP. Melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 4 Mei 2020, pemerintah kembali membuka peluang pemanfaatan dan ekspor benih lobster dengan sejumlah ketentuan pengelolaan.
Setelah Edhy Prabowo tersandung kasus korupsi dan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kebijakan ekspor benih lobster kembali dihentikan pada masa kepemimpinan Sakti Wahyu Trenggono. Larangan tersebut dituangkan dalam Permen KP Nomor 17 Tahun 2021.
Arah kebijakan kembali berubah pada 2024 ketika KKP menerbitkan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024.
Aturan ini membuka peluang penangkapan benih bening lobster untuk kepentingan budi daya, termasuk kemungkinan pelaksanaan budi daya di luar wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan tersebut.
Pembukaan kembali kebijakan itu semula diharapkan dapat meningkatkan produktivitas budi daya lobster nasional melalui kerja sama dengan negara yang dinilai telah memiliki pengalaman dan teknologi lebih maju, seperti Vietnam. Namun, peluang ekspor benih tersebut disertai persyaratan investasi dan kegiatan budi daya di Indonesia bagi investor asing.
Mengalihkan Nilai Tambah ke Dalam Negeri
Pemerintah kini kembali mengambil langkah untuk menghentikan ekspor benih lobster sepenuhnya, sekaligus mengarahkan pengembangan industri lobster pada penguatan budi daya domestik. Perubahan pendekatan ini juga ditandai dengan rencana penghentian kerja sama dengan Vietnam dalam skema yang berkaitan dengan ekspor benih lobster.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menyampaikan bahwa KKP mulai mengarah pada moratorium ekspor benih bening lobster. Pernyataan tersebut disampaikan saat ditemui di Gedung DPR RI pada 16 Oktober 2025.
“Yes (menutup keran ekspor benur lobster). Ini KKP sudah mulai mengarah ke moratorium BBL untuk ekspornya ya,” ujar Ipunk.
Dengan kebijakan terbaru ini, tantangan pemerintah tidak hanya terletak pada penghentian ekspor benih secara legal maupun pemberantasan penyelundupan, tetapi juga pada kemampuan membangun rantai usaha budi daya lobster yang berkelanjutan.
Keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat ditentukan oleh ketersediaan teknologi, akses pembiayaan, penguatan pembudi daya lokal, serta pengawasan yang konsisten agar potensi sumber daya lobster Indonesia menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Catatan penyuntingan: Saya merapikan pengulangan pernyataan Ipunk dan menyusun ulang kronologi kebijakan agar lebih mengalir. Sebelum dipublikasikan, sebaiknya verifikasi kembali nomor dan substansi Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 serta Perpres Nomor 69 Tahun 2026. Ada pula ketidaksesuaian tanggal dalam bahan: pernyataan Ipunk tertanggal 16 Oktober 2025, sedangkan pernyataan Trenggono disebut berlangsung pada 12 Oktober 2026.









