PELAKITA.ID – JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Riyono Caping mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar Rp15.000 per liter bagi pelaku usaha penangkapan ikan.
Menurut Riyono, kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor perikanan yang selama ini menghadapi tekanan akibat tingginya biaya operasional, terutama harga bahan bakar.
“Pertama, tentu kebijakan ini patut kita apresiasi. Ini menunjukkan keberpihakan Presiden kepada nelayan. Keluhan mengenai lonjakan harga BBM akhirnya didengar Presiden,” kata Riyono Caping di Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan harga BBM nonsubsidi sempat mencapai Rp21.300 per liter.
Sementara nelayan yang mengoperasikan kapal di bawah 30 gross tonnage (GT) telah memperoleh BBM bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter.
Pemerintah menetapkan harga khusus Rp15.000 per liter dengan mempertimbangkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri sebesar Rp18.600 per liter. Dengan skema tersebut, pemerintah menanggung selisih harga sekitar Rp3.600 untuk setiap liter BBM.
Riyono mengatakan dukungan pemerintah sebesar Rp3.600 per liter tersebut harus benar-benar memberikan manfaat terhadap keberlangsungan usaha sektor perikanan, termasuk menjaga aktivitas penangkapan ikan dan ekonomi masyarakat pesisir.
“Dukungan Rp3.600 per liter ini harus diterima dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menjaga kelangsungan usaha sektor perikanan. Sektor ini juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak,” ujarnya.
Kebijakan harga khusus tersebut diberikan dengan kuota mencapai 400.000 ton untuk periode enam bulan ke depan. Riyono meminta Pertamina memastikan ketersediaan stok dan distribusi BBM berjalan lancar hingga sampai kepada nelayan dan pelaku usaha yang berhak menerima.
“Kuota 400.000 ton dengan dukungan harga Rp3.600 per liter harus diamankan Pertamina. Mulai dari ketersediaan stok hingga rantai pasoknya harus benar-benar dipastikan sampai kepada nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 GT,” tegas Riyono.
Menurut dia, pengawasan distribusi menjadi penting agar kebijakan Presiden tidak menghadapi persoalan di tingkat pelaksanaan. Kelangkaan stok maupun hambatan distribusi berpotensi mengurangi dampak kebijakan tersebut terhadap aktivitas penangkapan ikan.
Riyono menyebut kondisi sejumlah zona penangkapan ikan sejak April 2026 menunjukkan penurunan aktivitas. Perairan Laut Natuna Utara, Maluku, Laut Jawa hingga Papua disebut mengalami penurunan kegiatan penangkapan.
Kondisi tersebut, menurutnya, tidak hanya memengaruhi pemilik kapal, tetapi juga berdampak terhadap pendapatan anak buah kapal dan perputaran ekonomi masyarakat pesisir.
“BBM mencapai sekitar 60 persen dari kebutuhan modal operasional nelayan dan pemilik kapal untuk dapat melaut. Karena itu, kita harus memastikan sektor hulu, mulai dari penangkapan ikan, tetap bergerak sehingga industri pengolahan dan ekspor perikanan juga terus tumbuh,” kata Riyono.
Ia menegaskan kebijakan harga khusus BBM harus dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga keseluruhan rantai ekonomi perikanan nasional. Kelancaran aktivitas kapal penangkap ikan akan memengaruhi pasokan bahan baku, kegiatan pengolahan, tenaga kerja, hingga kinerja ekspor produk perikanan.
Karena itu, Riyono berharap pemerintah dan Pertamina tidak hanya memastikan kebijakan harga berjalan, tetapi juga menjamin ketersediaan BBM dan ketepatan distribusinya.
“Harga sudah diberikan khusus. Sekarang yang harus kita pastikan adalah stok tersedia dan rantai pasok berjalan lancar sampai kepada nelayan yang berhak,” pungkas Riyono.









