Kebangkitan Koperasi Tidak Cukup dengan Program, tetapi Harus Bertumpu pada Reformasi Tata Kelola
Oleh: S. Syarif, Anggota IKAFE Unhas 84
PELAKITA.ID – Setiap Hari Koperasi Nasional diperingati, optimisme terhadap masa depan koperasi kembali memenuhi ruang publik. Koperasi terus disebut sebagai soko guru perekonomian nasional dan salah satu pilar utama ekonomi rakyat.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto semakin mempertegas arah tersebut melalui pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Koperasi ini diharapkan menjadi simpul distribusi pangan, pupuk, gas, layanan keuangan, hingga pemasaran hasil pertanian.
Visinya besar. Harapannya pun mulia. Namun, besarnya cita-cita tersebut justru menuntut publik mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah kebangkitan koperasi sedang dibangun di atas fondasi yang benar-benar kokoh?
Atau, kita kembali mengandalkan semangat program tanpa pembenahan kelembagaan yang serius? Pertanyaan ini penting karena sejarah koperasi Indonesia menyimpan banyak pelajaran. Kegagalan koperasi bukan selalu karena kekurangan slogan atau program.
Persoalannya sering bermula dari tata kelola yang lemah.
Koperasi Adalah Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Pilihan Kebijakan
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Rumusan tersebut bukan sekadar kalimat normatif dalam konstitusi. Ia merupakan arah pembangunan ekonomi yang secara historis menemukan bentuknya melalui koperasi.
Para pendiri bangsa memahami Indonesia tidak boleh menyerahkan seluruh kekuatan ekonomi kepada negara atau pemilik modal besar. Di antara keduanya harus hadir kekuatan ekonomi rakyat yang mampu menghimpun modal dan meningkatkan produktivitas. Kekuatan itu diharapkan membangun kesejahteraan secara bersama. Karena itu, koperasi bukan sekadar badan usaha. Ia adalah instrumen demokrasi ekonomi.
Di dalam koperasi, modal seharusnya tidak mengalahkan manusia. Setiap anggota memiliki kedudukan yang sama dalam organisasi.
Keputusan ditempuh melalui musyawarah, sementara keuntungan dikembalikan kepada anggota berdasarkan partisipasi usahanya.
Prinsip inilah yang membedakan koperasi dengan perusahaan berbentuk perseroan.
Regulasi Masih Berdiri, tetapi Spiritnya Mulai Memudar
Secara hukum, Indonesia masih berpijak pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pengaturan koperasi dalam UU Cipta Kerja juga mengalami perubahan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
Secara normatif, prinsip-prinsip dasar koperasi masih tetap hidup. Namun, persoalan sesungguhnya tidak hanya berada dalam teks undang-undang. Masalah terbesar justru ditemukan dalam praktik.
Tidak sedikit koperasi yang perlahan kehilangan identitas dan tujuan awalnya. Sebagian berubah menjadi lembaga keuangan yang hanya mengejar keuntungan. Sebagian lainnya aktif ketika bantuan pemerintah datang.
Ada pula nama koperasi yang digunakan sebagai kedok investasi ilegal dan akhirnya merugikan masyarakat. Ironisnya, badan hukumnya tetap bernama koperasi. Namun, jiwanya telah berubah menjadi korporasi yang hanya mengenal laba.
Ketika Program Bertemu Realitas Lapangan
Program penguatan koperasi desa merupakan langkah yang layak mendapat apresiasi. Jika dikelola dengan baik, koperasi mampu memotong rantai distribusi yang panjang. Koperasi juga dapat memperkuat posisi tawar petani dan nelayan.
Akses pembiayaan UMKM dapat diperluas, sementara efisiensi ekonomi desa semakin ditingkatkan. Namun, optimisme tidak boleh membuat kita menutup mata terhadap kenyataan.
Masih banyak koperasi menghadapi persoalan mendasar. Pengurus belum profesional. Laporan keuangan belum transparan. Literasi digital masih rendah. Pengawasan internal berjalan lemah. Ketergantungan terhadap bantuan pemerintah juga masih sangat tinggi.
Dalam kondisi tersebut, memberikan peran ekonomi besar tanpa memperkuat kelembagaan justru berpotensi melahirkan masalah baru.
Visi yang besar membutuhkan institusi yang kuat. Tidak cukup hanya membangun gedung koperasi. Jauh lebih penting adalah membangun kualitas manusia yang mengelolanya.
Ferrari Kebijakan Tidak Akan Melaju Tanpa Mesin yang Sehat
Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan kebijakan. Kita bahkan sering memiliki rancangan program yang sangat ambisius.
Namun, banyak kebijakan kita menyerupai Ferrari dengan mesin yang belum selesai dirakit. Dari luar terlihat mengesankan. Ketika dijalankan, kecepatannya tidak pernah benar-benar sesuai harapan. Analogi tersebut juga relevan untuk melihat kondisi koperasi.
Digitalisasi tidak akan berjalan jika pengurus belum menguasai teknologi. Transparansi tidak akan lahir tanpa sistem akuntansi yang baik.
Akuntabilitas sulit tumbuh apabila pengawasan hanya berhenti pada urusan administratif. Karena itu, tantangan terbesar koperasi Indonesia bukan kekurangan program.
Kita sedang menghadapi persoalan kapasitas kelembagaan.
Reformasi yang Dibutuhkan Bukan Sekadar Regulasi Baru
Perdebatan mengenai RUU Perkoperasian tentu penting. Namun, memperbaiki undang-undang tidak otomatis memperbaiki koperasi.Hal yang jauh lebih mendesak adalah reformasi tata kelola.Setidaknya terdapat lima agenda yang perlu menjadi perhatian nasional.
Pertama, audit dan penyehatan harus dilakukan terhadap koperasi yang tidak aktif atau menyimpang dari prinsip koperasi. Kedua, kompetensi pengurus perlu diperkuat melalui pendidikan, sertifikasi, dan pendampingan berkelanjutan. Ketiga, digitalisasi pembukuan, pelayanan anggota, dan sistem pengawasan harus dipercepat.
Langkah tersebut penting untuk membangun transparansi dan kepercayaan anggota.
Keempat, mekanisme pengawasan perlu diperkuat agar penyalahgunaan badan hukum koperasi dapat dicegah sejak dini. Kelima, koperasi harus dikembalikan kepada fungsi utamanya sebagai penggerak produksi, distribusi, dan pemasaran ekonomi rakyat.
Koperasi jangan hanya tumbuh sebagai lembaga simpan pinjam. Reformasi seperti inilah yang dapat menghidupkan kembali roh koperasi sebagaimana dicita-citakan konstitusi.
Menjadikan Koperasi sebagai Pilar yang Sesungguhnya
Keberhasilan koperasi tidak dapat diukur dari banyaknya papan nama atau besarnya anggaran pemerintah. Keberhasilannya harus terlihat dari meningkatnya kesejahteraan anggota. Nilai tambah hasil pertanian harus meningkat.
Ketergantungan petani kepada tengkulak harus berkurang. Posisi UMKM dalam rantai pasok nasional harus semakin kuat.
Kepercayaan masyarakat terhadap koperasi juga harus terus tumbuh. Jika ukuran tersebut tercapai, koperasi benar-benar dapat menjadi soko guru perekonomian. Namun, koperasi tidak boleh hanya menjadi saluran proyek dan tempat penyaluran bantuan.
Apalagi jika badan hukumnya digunakan sebagai kendaraan investasi yang menyimpang. Jika itu terjadi, yang dibangun bukan ekonomi kerakyatan. Kita hanya sedang membangun ilusi kelembagaan.
****
Pembaca sekalian, Hari Koperasi Nasional semestinya menjadi momentum refleksi, bukan sekadar perayaan. Kita tidak boleh berhenti pada kebanggaan bahwa koperasi merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Hal terpenting adalah memastikan amanat konstitusi tersebut benar-benar hidup dalam praktik.
Membangun koperasi berarti membangun kepercayaan. Membangun kepercayaan berarti memperkuat tata kelola. Tata kelola membutuhkan integritas, profesionalisme, transparansi, dan partisipasi anggota sebagai fondasi utama.
Soko guru perekonomian tidak akan kokoh hanya karena terus disebut dalam pidato. Ia berdiri tegak ketika ditopang tata kelola sehat dan sumber daya manusia yang unggul.
Ia juga membutuhkan keberpihakan nyata kepada ekonomi rakyat. Di situlah masa depan koperasi Indonesia sesungguhnya akan ditentukan. (*)









