Indonesia Pertahankan Kuota Tuna dan Naikkan Batas Tangkap Swordfish di Sidang IOTC 2026

  • Whatsapp
Delegasi Indonesia pada Pertemuan The 30th Session of the Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) yang berlangsung pada 10–15 Mei 2026 di Malé, Maladewa.

PELAKITA.ID – Pemerintah Indonesia berhasil mempertahankan kepentingan nasional sektor perikanan tangkap dalam Pertemuan The 30th Session of the Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) yang berlangsung pada 10–15 Mei 2026 di Malé, Maladewa.

Dalam forum internasional tersebut, Indonesia tidak hanya mampu mempertahankan kuota tangkap tuna sirip kuning (yellowfin tuna), tetapi juga memperoleh kenaikan signifikan batas tangkap ikan pedang (swordfish) untuk periode 2027–2028.

Pertemuan tahunan IOTC itu dipimpin oleh Adam Ziyad dari Maladewa dan dihadiri oleh 22 negara anggota, dua negara non-anggota, serta 27 observer internasional.

Delegasi Republik Indonesia hadir secara luring dan daring dengan melibatkan unsur Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), BRIN, serta sejumlah tenaga ahli dan pemangku kepentingan terkait pengelolaan sumber daya ikan.

Delegasi Indonesia dipimpin oleh Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Kehadiran Indonesia dalam forum ini dinilai penting mengingat posisi Indonesia sebagai salah satu negara penangkap tuna terbesar di kawasan Samudra Hindia.

Kuota Swordfish Indonesia Naik 30 Persen

Salah satu capaian penting Indonesia dalam sidang tersebut adalah keberhasilan menaikkan catch limit atau batas tangkap ikan pedang (swordfish). Dalam proposal awal, Indonesia hanya diusulkan memperoleh kuota sebesar 2.728 ton. Namun setelah melalui proses negosiasi intensif, Indonesia akhirnya mendapatkan alokasi sebesar 3.263 ton untuk tahun 2027–2028.

Angka tersebut meningkat sekitar 30 persen dibandingkan realisasi tangkapan Indonesia pada 2024 yang tercatat sebesar 2.511 ton. Kenaikan kuota ini dinilai menjadi peluang strategis bagi penguatan industri perikanan nasional, khususnya bagi nelayan dan pelaku usaha yang bergerak di sektor penangkapan ikan pelagis besar.

Indonesia Pertahankan Kuota Yellowfin Tuna

Selain keberhasilan pada komoditas swordfish, Indonesia juga mampu mempertahankan kuota tangkap yellowfin tuna sebesar 45.426 ton hingga tahun 2029.

Sebelumnya, proposal sidang mengusulkan penurunan kuota Indonesia sebesar 11 persen menjadi 41.819 ton. Usulan itu ditujukan kepada negara-negara dengan tingkat tangkapan tuna terbesar seperti Uni Eropa, Maladewa, dan Indonesia guna memberi ruang pengembangan bagi negara dengan tangkapan lebih kecil.

Namun melalui proses diplomasi dan argumentasi teknis, Indonesia berhasil mempertahankan kuota sebelumnya. Meski demikian, IOTC tetap membuka kemungkinan penyesuaian kuota pada 2029 apabila hasil management procedure tahun 2028 merekomendasikan perubahan terhadap total allowable catch (TAC).

Indonesia Bebas dari Mekanisme Payback

Dalam pembahasan lain, beberapa negara sempat menuntut penerapan mekanisme payback terhadap Indonesia terkait dugaan kelebihan tangkap (overcatch) yellowfin tuna pada periode 2020–2024.

Namun hasil konsolidasi data antara Indonesia dan Sekretariat IOTC menunjukkan bahwa Indonesia tidak pernah mengalami overcatch pada periode tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi itu, komisi akhirnya sepakat untuk tidak memberlakukan mekanisme payback kepada Indonesia.

Keputusan tersebut menjadi poin penting karena berimplikasi langsung terhadap stabilitas kuota penangkapan Indonesia di masa mendatang.

Penguatan Konservasi Pari Mobula

Sidang IOTC juga menghasilkan kesepakatan baru terkait konservasi pari mobula. Komisi menyetujui pedoman pelepasan pari mobula serta kewajiban penggunaan alat pelepasan khusus bagi kapal purse seine.

Peralatan yang diwajibkan meliputi mobulid sorting grid, stretcher, cargo net atau canvas sling yang dapat dipasang pada crane, serta large straps. Indonesia memperoleh pengecualian khusus dalam penerapan kewajiban penggunaan alat tersebut hingga tahun 2030.

Kebijakan ini memberi ruang bagi Indonesia untuk mempersiapkan aspek teknis dan kesiapan armada nasional sebelum implementasi penuh diberlakukan.

Tantangan Pembenahan Data Perikanan Nasional

Selain isu kuota dan konservasi, IOTC juga menyepakati kewajiban tambahan terkait pelaporan data perikanan. Negara anggota diwajibkan menyampaikan data tangkapan berdasarkan wilayah yurisdiksi, laut lepas, serta Zona Ekonomi Eksklusif negara lain dalam bentuk time series.

Di samping itu, negara anggota juga diwajibkan menyampaikan data statistik kapal yang mencakup jenis perikanan, tipe kapal, tipe mesin, metode pengawetan di atas kapal, serta ukuran kapal.

Indonesia berhasil mengusulkan masa penyesuaian hingga tahun 2030 guna memperbaiki sistem pendataan nasional agar sesuai dengan standar kebutuhan IOTC.

Pemerintah Indonesia menilai pembenahan sistem data perikanan menjadi pekerjaan rumah penting ke depan. Perbaikan data spasial dan statistik kapal dinilai sangat menentukan dalam memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi internasional sektor perikanan.

Langkah Tindak Lanjut Pemerintah

Sebagai tindak lanjut hasil sidang IOTC, pemerintah akan melakukan penyesuaian aturan nasional terkait petunjuk teknis pelepasan pari mobula dan kewajiban penggunaan alat pelepasan pada kapal purse seine.

Selain itu, pemerintah juga akan mempercepat pembenahan menyeluruh terhadap sistem pendataan perikanan tangkap nasional, termasuk penyusunan timeline perbaikan data hingga tahun 2030.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola perikanan Indonesia, menjaga keberlanjutan sumber daya tuna di Samudra Hindia, sekaligus mempertahankan kepentingan ekonomi nelayan dan industri perikanan nasional di tengah dinamika pengelolaan perikanan global.

Editor Denun