Menata Ulang Strategi Penanggulangan Banjir di Kabupaten Luwu Utara

  • Whatsapp
Ilustrasi sungai meluap (dok: Pelakita.ID)

Oleh: Baharuddin Solongi

PELAKITA.ID – Banjir yang berulang di Kabupaten Luwu Utara tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar bencana musiman.

Ia telah berubah menjadi persoalan tata ruang, tata kelola lingkungan, dan kapasitas kebijakan daerah.

Dalam konteks itu, terdapat tiga pekerjaan rumah besar yang hingga kini belum dimiliki secara memadai oleh pemerintah daerah, padahal sangat menentukan efektivitas penanganan banjir secara jangka panjang.

Pertama, belum adanya Grand Design Banjir Kabupaten Luwu Utara.

Padahal, dokumen strategis semacam ini sangat penting sebagai peta jalan terpadu dalam penanganan banjir berbasis wilayah sungai, tata ruang, mitigasi risiko, adaptasi perubahan iklim, serta sinkronisasi lintas sektor.

Selama ini, intervensi penanganan banjir cenderung parsial, reaktif, dan lebih banyak bersifat tanggap darurat dibanding preventif. Akibatnya, program pembangunan sering berjalan sendiri-sendiri tanpa kerangka besar yang terukur dan berkelanjutan.

Grand design tersebut seharusnya mampu memetakan daerah rawan, pola aliran sungai, sedimentasi, kerusakan hulu, kawasan resapan air, hingga proyeksi pertumbuhan permukiman dan aktivitas ekonomi.

Dengan demikian, pemerintah daerah tidak hanya “memadamkan api”, tetapi membangun sistem pengendalian banjir yang holistik dan berbasis ilmu pengetahuan.

Kedua, belum tersedianya desain kolam retensi yang memadai. Padahal, kolam retensi merupakan salah satu solusi modern yang relatif efektif untuk menahan limpasan air sementara saat curah hujan tinggi.

Lebih dari itu, kolam retensi tidak harus dipahami semata sebagai infrastruktur teknis, melainkan dapat dirancang menghasilkan nilai tambah ekonomi, sosial, dan ekologis.

Di berbagai daerah maju, kolam retensi bahkan dikembangkan menjadi ruang publik, kawasan wisata air, sentra perikanan, konservasi lingkungan, hingga sumber cadangan air pada musim kemarau.

Dengan desain yang tepat, penanganan banjir dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, Luwu Utara membutuhkan pendekatan infrastruktur yang adaptif, multifungsi, dan berorientasi masa depan.

Ketiga, pentingnya pengkajian kembali kewenangan tambang golongan C pada kondisi khusus di Luwu Utara. Persoalan pendangkalan sungai akibat sedimentasi semakin memperparah risiko banjir.

Dalam situasi tertentu, percepatan normalisasi sungai membutuhkan fleksibilitas regulasi dan kejelasan kewenangan agar proses pengerukan material sedimentasi dapat dilakukan secara cepat, terukur, dan tetap diawasi secara ketat.

Selama ini, tumpang tindih kewenangan antara pusat, provinsi, dan daerah sering membuat penanganan sedimentasi berjalan lambat.

Padahal, dalam kondisi darurat ekologis, pemerintah membutuhkan instrumen kebijakan yang responsif tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Pengkajian ulang terhadap mekanisme pengelolaan material golongan C pada kondisi khusus dapat menjadi salah satu solusi untuk mempercepat penanganan pendangkalan sungai sekaligus mengurangi risiko banjir yang lebih besar.

Sudah saatnya penanganan banjir di Luwu Utara tidak lagi bergerak dalam pola tambal sulam.

Bencana yang terus berulang memerlukan keberanian politik, ketepatan kebijakan, dan visi pembangunan jangka panjang.

Grand design banjir, desain kolam retensi, serta evaluasi kewenangan pengelolaan sedimentasi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi penting bagi keselamatan masyarakat dan masa depan daerah.

Karena sesungguhnya, daerah yang kuat bukanlah daerah yang bebas bencana, tetapi daerah yang mampu membangun sistem yang cerdas, terukur, dan tangguh dalam menghadapi bencana.

___
Penulis adalah pemerhati isu-isu sosial dan lingkungan, dapat dihubungi di 081257353049