PELAKITA.ID – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggelar Sosialisasi Regulasi Tata Kelola Tuna Sirip Biru Selatan secara daring pada 1 Juli 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KKP dalam membangun tata kelola perikanan yang modern, transparan, dan berkelanjutan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dan pemangku kepentingan terhadap regulasi terbaru terkait pengelolaan Tuna Sirip Biru Selatan.
Regulasi tersebut tertuang dalam dua dokumen penting, yakni Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 32 Tahun 2025 tentang Kuota Penangkapan Ikan Tuna Sirip Biru Selatan, dan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2510/DJPT.1/HK.410.2025 tentang Tata Kelola Ikan Tuna Sirip Biru Selatan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 573 serta Laut Lepas Samudera Hindia.
Dalam kesempatan ini, KKP juga memperkenalkan Sistem Informasi Alokasi Sumber Daya Ikan (SDI), sebuah aplikasi pemantauan kuota yang dirancang untuk mendukung sistem pengelolaan perikanan yang lebih transparan, efisien, dan berbasis teknologi.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Syahril Abd. Raup, menjelaskan bahwa regulasi tersebut memuat sejumlah komponen penting.
“Di antaranya adalah mekanisme pendistribusian kuota, pengelolaan penanda, penempatan pemantau (observer) di kapal penangkap dan pengangkut ikan, serta pengaturan pemanfaatan dan pemindahan kuota. Selain itu, sistem pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi juga menjadi bagian dari skema baru ini,” terangnya.
Menurut Syahril, regulasi ini merupakan langkah konkret untuk mendorong pengelolaan Tuna Sirip Biru Selatan yang lebih tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Hal ini juga menunjukkan keseriusan Indonesia dalam memenuhi komitmen nasional serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan regional yang berlaku secara internasional,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh beragam pemangku kepentingan, termasuk perwakilan asosiasi pelaku usaha seperti ATLI, ASPERTADU, dan ASTUIN, pelaku usaha perikanan tuna skala industri dan perorangan.
Hadir pula para Kepala Pelabuhan Perikanan dari berbagai daerah seperti PPN Pengambengan, PPS Nizam Zachman Jakarta, PPS Cilacap, Labuan Lombok, dan Pondok Dadap. Perwakilan dari berbagai unit kerja lingkup DJPT juga ambil bagian aktif dalam diskusi ini.
Melalui agenda ini, DJPT mempertegas komitmennya untuk mendorong partisipasi aktif dari seluruh pihak dalam membangun sistem tata kelola perikanan tuna yang adaptif terhadap tantangan zaman.
Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diyakini menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan nasional, khususnya Tuna Sirip Biru Selatan yang bernilai tinggi secara ekonomi dan strategis secara ekologi.
Untuk informasi lebih lanjut, ikuti perkembangan kebijakan sektor perikanan tangkap melalui kanal resmi @kkpgoid dan @djpt_kkp.