Sudirman Nasir | Menghadapi Narkoba dengan Akal Sehat

  • Whatsapp
Ilustrasi Pelakita.ID

Catatan Hari Anti Narkoba

PELAKITA.ID – Narkoba merupakan masalah serius yang memiliki beragam dampak merugikan terhadap kehidupan dan kesehatan manusia.

Karena itu, tidak mengherankan jika banyak pihak menekankan perlunya pendekatan keras, termasuk pendekatan hukum, dalam menghadapinya. Namun, semangat yang tinggi sering kali menjelma menjadi pendekatan yang cenderung militeristik.

Ketegasan terhadap pengedar, apalagi bandar narkoba, memang dibutuhkan. Tetapi, kita juga perlu menyeimbangkannya dengan pendekatan kesehatan masyarakat, khususnya yang berbasis pada bukti ilmiah yang terverifikasi.

Read More

Penyeimbangan antara pendekatan penegakan hukum (hilir) dan pendekatan kesehatan masyarakat (hulu) sangatlah penting. Bukti ilmiah yang terus bertambah melalui berbagai penelitian dan publikasi akademik menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak tersebar merata dan sangat terkait dengan kondisi struktural masyarakat.

Negara-negara maju dengan tingkat kesenjangan sosial-ekonomi yang tinggi justru cenderung memiliki angka penyalahgunaan narkoba yang lebih besar.

Wilkinson dan Pickett dalam buku The Spirit Level—Why More Equal Societies Almost Always Do Better (2009), menunjukkan bahwa negara-negara seperti Amerika Serikat dan Inggris Raya—meskipun memiliki pendekatan hukum yang sangat keras terhadap narkoba—justru mencatat angka penyalahgunaan yang lebih tinggi dibanding negara-negara seperti Jerman, Belanda, Swiss, Portugal, Swedia, Norwegia, Finlandia, Australia, dan Selandia Baru. Negara-negara terakhir ini memiliki kesenjangan sosial-ekonomi yang lebih rendah dan kebijakan narkoba yang lebih berbasis pada bukti ilmiah.

Johann Hari dalam bukunya Chasing the Scream: The First and Last Days of the War on Drugs juga merangkum berbagai bukti yang menunjukkan bahwa ketergantungan narkoba sangat erat kaitannya dengan masalah-masalah struktural.

Publikasi-publikasi ilmiah dari penelitian panjang dan proses review yang ketat semakin memperkuat urgensi pendekatan yang seimbang antara hukum, kesehatan masyarakat, dan transformasi struktural.

Dengan kata kunci yang tepat di mesin pencari seperti Google, kita bisa menemukan banyak bukti bahwa pendekatan “war on drugs” (berbasis penegakan hukum saja) ternyata tidak memberikan efek jera yang signifikan.

Tidak mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dan tidak menurunkan angka kesakitan, disabilitas, serta kematian akibat penyalahgunaan narkoba.

Penelitian terkini juga menegaskan bahwa pendekatan komprehensif—yang mencakup pendekatan medis, psikologis, sosiologis, dan kesehatan masyarakat—lebih efektif. Pendekatan ini menekankan peningkatan faktor pelindung (protective factors) yang terbukti mampu mencegah generasi muda memulai penggunaan narkoba dan menghindari kecanduan.

Amerika Serikat—negara yang memulai pendekatan “war on drugs” sejak 1971 oleh Presiden Nixon—mengucurkan dana besar untuk pendekatan militeristik dan hukuman mati, namun tidak berhasil menurunkan prevalensi penyalahgunaan narkoba.

Kesenjangan sosial yang dalam dan marginalisasi kelompok tertentu (warga kulit hitam, Latin, Asia, penduduk asli, serta warga miskin kulit putih) justru memperparah situasi.

Sebaliknya, negara-negara di Eropa Barat, Australia, Selandia Baru, dan beberapa negara Amerika Latin telah mulai meninggalkan pendekatan “war on drugs” dan beralih ke pendekatan berbasis kesehatan masyarakat yang preventif dan rehabilitatif. Mereka juga meningkatkan investasi untuk mengurangi ketimpangan ekonomi yang terbukti menjadi akar dari banyak masalah narkoba.

Kolombia, Brasil, dan Uruguay, misalnya, telah mereformasi kebijakan narkoba mereka. Kini saatnya Indonesia juga memperluas perspektif dan mengevaluasi ulang pendekatan konvensional yang sudah terbukti gagal, bahkan di negara-negara dengan penegakan hukum yang lebih kuat.

Melawan narkoba dengan pendekatan berbasis bukti dan menyeimbangkan antara hukum dan kesehatan masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk mengurangi perdagangan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba secara berkelanjutan.

___
Penulis Sudirman Nasir, adalah pengajar-peneliti di FKM UNHAS.

Related posts