Meningkatkan Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan: Peran Strategis Syahbandar di Pelabuhan Perikanan

  • Whatsapp
Muhammad Iqbal saat memberikan penjelasan mengenai kesyahbandaran pelabuhan perikanan (dok: Istimewa)

PELAKITA.ID – Muhammad Iqbal, Ketua Tim Kerja Pengawakan Kapal Perikanan di Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan membagikan pengalaman dalam upaya memperkuat tata kelola sektor kelautan dan perikanan.

Dikatakan Iqbal, peran syahbandar di pelabuhan perikanan menjadi sangat vital, khususnya dalam pengawakan kapal perikanan.

“Hal ini menjadi fokus dalam sesi berbagi pengetahuan (sharing session) bersama rekan-rekan petugas kesyahbandaran di pelabuhan perikanan. Diskusi ini tidak hanya menggali kewenangan syahbandar sebagaimana diatur dalam regulasi nasional, tetapi juga menempatkan kerangka internasional sebagai referensi penting,” kata dia sebagaimana dikutip dari laman FB-nya, Jumat, 20 Juni 2025.

Dijelaskan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, terdapat 16 kewenangan syahbandar di pelabuhan perikanan. Dari keseluruhan kewenangan tersebut, dua di antaranya berkaitan langsung dengan aspek pengawakan kapal perikanan.

“Yakni Pemeriksaan dan Pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) – dokumen penting yang menjadi landasan hubungan kerja antara pemilik kapal dan awak kapal dan Pemeriksaan Persyaratan Pengawakan Kapal Perikanan – yang memastikan bahwa kapal memiliki jumlah dan kompetensi awak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” terangnya.

Ditambahkan, kedua kewenangan ini bukan sekadar administratif, melainkan merupakan elemen penting dalam menjamin keselamatan pelayaran, perlindungan awak kapal, dan kepatuhan terhadap hukum nasional dan internasional.

“Sebagai penguatan, diskusi juga menyinggung STCW-F 1995 – sebuah konvensi internasional yang diterbitkan oleh International Maritime Organization (IMO), yang mengatur standar pelatihan, sertifikasi, dan dinas jaga bagi awak kapal penangkap ikan,” sebutnya.

“Konvensi ini menjadi landasan penting dalam menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional dalam industri perikanan tangkap, yang kerap beroperasi dalam kondisi laut yang berat dan kompleks,” jelasnya.

Di tingkat nasional, Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang komprehensif melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan. Peraturan ini secara detil mengatur kualifikasi awak kapal, prosedur rekrutmen, dan perlindungan hak-hak kerja mereka.

Melalui diskusi ini, disadari betapa pentingnya posisi syahbandar sebagai garda depan dalam implementasi kebijakan dan regulasi di pelabuhan perikanan.

“Mereka tidak hanya berfungsi sebagai otoritas teknis, tetapi juga sebagai pengawas yang menjamin bahwa seluruh proses pengawakan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” sebut Iqbal.

Semoga melalui pemahaman dan kapasitas yang semakin baik dari petugas kesyahbandaran, tata kelola pengawakan kapal perikanan di Indonesia semakin kuat, adil, dan berkelanjutan.

“Ini merupakan langkah penting dalam mendukung perikanan yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi hak serta keselamatan para awak kapal penangkap ikan,” pungkasnya.