Pulau Gag, Pulau Kecil atau Besar? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

  • Whatsapp

PELAKITA.ID – Menurut peraturan perundang-undangan Indonesia, pulau kecil adalah pulau dengan luas kurang dari 2.000 km².

Ketentuan ini secara jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Dalam Pasal 1 angka 3 disebutkan:

“Pulau-pulau kecil adalah pulau-pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.”

Pulau Gag, yang terletak di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, memiliki luas hanya sekitar 77 km². Ini berarti Pulau Gag tergolong sebagai pulau kecil menurut definisi resmi dalam undang-undang.

Jarak Gag ke Piaynemo (dok: Istimewa)

Dengan status tersebut, pemanfaatan Pulau Gag harus mengacu pada prinsip perlindungan dan keberlanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam pasal-pasal UU 27/2007 jo. UU 1/2014.

Eksploitasi sumber daya alam, termasuk kegiatan pertambangan, pada pulau-pulau kecil harus memenuhi syarat ketat dan mempertimbangkan daya dukung serta daya tampung lingkungan.

Apalagi jika pulau tersebut merupakan pulau kecil terluar, atau memiliki ekosistem penting seperti terumbu karang, mangrove, dan padang lamun.

Mengingat luasnya yang sangat kecil, jika Pulau Gag dibuka untuk kegiatan tambang—apa pun alasannya—risiko kerusakan lingkungan berskala besar hampir tak terhindarkan. Sebab, sistem ekologis di pulau kecil sangat rentan terhadap perubahan dan tekanan eksternal.

Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan aspek ekologis, sosial, dan hukum dalam setiap rencana pemanfaatan pulau-pulau kecil, agar tidak mengorbankan keberlanjutan dan hak generasi mendatang.

Redaksi