Yang mendesak saat ini adalah adanya petunjuk pelaksanaan (Juklak) atau petunjuk teknis (Juknis), supaya kita bisa melangkah lebih pasti. Termasuk memastikan status aset desa yang atas nama KUD dan masih ada hingga saat ini.
PELAKITA.ID – Bupati Maros, A.S. Chaidir Syam, menyatakan dirinya sangat antusias menyambut arahan langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pendirian Koperasi Merah Putih.
“Ini sangat sejalan dengan visi-misi kita dalam membangun Maros, terutama melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam, hasil bumi, dan juga kekuatan sosial ekonomi masyarakat Maros,” ujar Chaidir saat menerima kunjungan pegiat pemberdayaan masyarakat, Herwin Niniala dan praktisi pemberdayaan masyarakat pesisir Kamaruddin Azis, di rumah dinasnya.
Chaidir menyampaikan terima kasih atas inisiatif kedua koleganya tersebut yang menjadikan Maros sebagai daerah pertama dalam penjajakan kapasitas kelembagaan koperasi, termasuk membaca peluang pengembangan ke depan.
“Kami senang sekali. Kunjungan Kak Herwin ini memang bukan yang pertama, karena beberapa waktu lalu juga hadir bersama Pak Menteri Koperasi saat acara Hari Ulang Tahun Maros. Ini istimewa buat kami,” ungkap Chaidir.
Pada kesempatan tersebut, Chaidir mengajak sejumlah kepala dinas serta tokoh koperasi dan pemberdayaan masyarakat Maros untuk berbagi pengalaman, data, informasi, serta pandangan ke depan.
Turut hadir Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Maros, Agustam; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Drs. Idrus, M.Si; serta tokoh perkoperasian Maros dan Koordinator Penyuluh, Matos Danial.
“Ini inisiatif yang sangat kita sambut baik. Tapi kita juga perlu melihat lebih jelas kondisi riil saat ini. Apalagi, kita sudah memiliki Bumdes dan Bumdesma di desa. Ini juga alasan kenapa kami menghadirkan kepala dinas di sini,” tambah Chaidir.
Idrus, Kepala Dinas PMD Maros, menyebut bahwa secara operasional tidak ada perbedaan substansial antara Bumdes dan koperasi, karena keduanya ditujukan untuk pembangunan ekonomi desa.
“Kalau Bumdes itu atas nama desa, sedangkan koperasi bisa mewakili masyarakat tertentu, kelompok usaha, maupun swasta,” jelas Idrus. Ia menyambut baik gagasan Kopdes Merah Putih, meskipun menurutnya hal tersebut sepenuhnya menjadi domain Dinas Koperasi dan Perdagangan.
“Yang mendesak saat ini adalah adanya petunjuk pelaksanaan (Juklak) atau petunjuk teknis (Juknis), supaya kita bisa melangkah lebih pasti. Termasuk memastikan status aset desa yang atas nama KUD dan masih ada hingga saat ini,” lanjutnya.
Apa yang disampaikan Idrus dibenarkan oleh Bupati Maros. Menurutnya, meski telah dilakukan sosialisasi dalam berbagai ajang pemerintahan dan pertemuan koordinasi, namun tetap dibutuhkan Juklak dan Juknis tersebut.
“Siap gal-pol, apalagi kalau sudah adami Juklak dan Juknis-nya,” tegas Chaidir dengan semangat.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Maros, Agustam, menyampaikan bahwa secara umum masih ada beberapa tantangan dalam membangun semangat dan proses berkoperasi di Maros.
Agustam menjelaskan bahwa koperasi yang aktif saat ini umumnya berbasis pegawai negeri atau karyawan. Untuk koperasi atas nama masyarakat desa atau kelurahan, sebagian besar tidak aktif.
Pemerintah Kabupaten Maros, sebagaimana ditegaskan Bupati Chaidir Syam, akan melakukan pendataan ulang dan identifikasi kapasitas eksisting dari sekitar 300 koperasi yang ada. Dari jumlah tersebut, diperkirakan hanya sekitar 30 persen yang masih aktif atau sekitar 100 koperasi.
“Dari jumlah tersebut, perlu diidentifikasi kapasitas, kinerja, dan rencana kegiatan mereka. Di situ titik kritis kita, dan perlu segera disiapkan roadmap demi menjadikan Maros sebagai lokomotif Koperasi Desa Merah Putih,” tambah Chaidir.
Pemda Maros Siapkan Pendataan hingga Pendampingan
Herwin Niniala menyampaikan bahwa ke depan, langkah-langkah operasional sudah harus disiapkan.
“Pak Presiden menyebut koperasi sebagai motor penggerak ekonomi rakyat yang mampu menyatukan kekuatan warga desa. Nah, ini yang perlu kita antisipasi di Maros — bagaimana Kopdes ini dipahami dulu, baik dari sisi prosedur, aspek transparansi, maupun bentuk usaha yang sesuai kebutuhan warga desa atau kelurahan kita,” ujar Herwin.
Herwin menambahkan bahwa Deputi Pengembangan Koperasi di Kementerian Koperasi saat ini aktif mendorong pengembangan Kopdes dan bisa menjadi mitra konsultasi bagi Pemda Maros.
“Apalagi ada mekanisme penyaluran produk petani atau nelayan di desa ke MBG. Jadi produk Kopdes bisa disalurkan langsung ke sini dan mestinya jauh lebih efisien,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi berbagai informasi penting yang telah disampaikan oleh penyuluh, pelaku koperasi, dan para kepala dinas di Maros terkait kondisi eksisting dan potensi usaha seperti perikanan, perkebunan, hingga pariwisata.
Contohnya, telah ada Koperasi Kelautan di Allepolea, Lau; usaha penyediaan dryer gabah untuk petani; usaha jagung; peternakan ayam; hingga Koperasi Tani di Bentengnge Mallawa.
Terkait hal tersebut, Pemerintah baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Kopdes Merah Putih, yang membuka peluang pendanaan dari APBN, APBD, dan Belanja Desa.
Sejalan dengan itu, Bupati Chaidir Syam menegaskan bahwa para petani, nelayan, pedagang, pekebun, peternak, dan masyarakat Maros secara luas harus mengambil inisiatif untuk menumbuhkan atau memperkuat semangat berbisnis dengan memanfaatkan peluang yang ada.
“Inisiatif dari dalam masyarakat desa ini yang perlu kita dorong. Jangan terlalu berharap ide usaha itu datang dari pihak luar,” ujarnya.
Meski Pemkab Maros telah melakukan sosialisasi Koperasi Merah Putih dengan basis komoditas atau produk ekonomi lokal, namun tetap ada sejumlah tantangan.
“Seperti pemahaman masyarakat tentang urgensi dan praktik berkoperasi, keberagaman kelembagaan di tingkat desa seperti KUD, Bumdes, Bumdesma, dan lainnya yang perlu disinergikan. Termasuk ketersediaan akses produksi, distribusi, dan kepemilikan aset,” katanya.
Tantangan berikutnya adalah perlunya landasan hukum, kerangka operasional, serta petunjuk pelaksanaan dan teknis pengelolaan koperasi. Termasuk juga agar pendirian koperasi desa tidak terkendala oleh biaya pengurusan akta.
Para peserta pertemuan menyebut bahwa Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Koperasi, perlu membantu pemerintah daerah dalam peningkatan kapasitas dan transfer kompetensi agar Kopdes bisa berjalan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Langkah konkretnya bisa melalui peningkatan intensitas konsultasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, penyelenggaraan pelatihan teknis pengelolaan atau pendirian koperasi, hingga pendampingan langsung di tingkat desa oleh motivator atau kader penggerak koperasi yang sudah ada — atau dengan menambah jumlah mereka sesuai kebutuhan.
Redaksi