PELAKITA.ID – Anggota DPRD Kota Makassar Andi Pahlevi menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), di Hotel Royal Bay Makassar, Minggu 9 Juli 2023.
Bagi Andi Pahlevi, dana Corporate Social Responsibility (CSR) bagi perusahaan sangat berpengaruh terhadap proses pembangunan suatu daerah.
“Termasuk dalam pengembangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat agar dapat dipergunakan sesuai tupoksinya sebagai tanggung jawab sosial perusahaan di lingkungan sekitarnyam.,” kata dia.
Dia menjelaskan dana CSR seyogyanya memang harus dinikmati oleh masyarakat di sekitar perusahaan tempat bernaung dalam menjalankan usaha dan bisnisnya.
“Kalau kita lihat di Kota Makassar banyak perusahaan yang sudah melaksanakan CSR-nya, namun banyak juga perusahaan yang belum melakukan,” ujar Andi Pahlevi, dikutip dari Datakita.co.
“Adanya perusahaan yang secara langsung maupun tidak langsung melakukan kontribusi terhadap masyarakat dalam penyaluran dana CSR,” jelas dia.
Sedangkan pemerintah dan perusahaan bersangkutan, menurut Legislator Partai Gerindra ini, harus secara transparan dalam menyampaikan dana CSR yang selama ini sudah terdata.
“Cuma sekarang pemerintah kota juga belum transparan menyampaikan ke kita bahwa perusahaan A, B dan C sudah mengeluarkan CSR-nya atau tidak,” bebernya.
Akademisi STIE Indonesia Makassar, Andi Sugeng Mappanyompa yang hadir sebagai narasumber memaparkan dana CSR ini ada 4 kualifikasi yang wajib TSLP seperti perusahaan swasta lokal, swasta nasional, perusahaan asing dan BUMN/BUMD.
“Kemudian yang dibiayai CSR juga ada tiga item, UMKM dan koperasi, bina lingkungan dan pemberdayaan serta program langsung dari warga,” ungkapnya.
Menurut Sugeng, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa dalam mengusulka dana CSR ke perusahaan bersangkutan, sesuai dengan proporsional. Ada peruntukan agenda besar dan kecil.
“Misalnya kalau kita akan melakukan kegiatan yang cakupannya kecil itu dana CSR-nya pasti bisa diterima langsung atau dalam waktu tidak lama. Jika kegiatannya cukup besar bisa membutuhkan waktu yang lama,” jelasnya.
Ketua HIPMI Sulsel periode 2010-2013, Yudi Arsono menambahkan, secara otodidak melaksanakan CSR ini, dalam mengembangkan potensi ekonomi kerakyatan sangat mudah.
“Pertama, jika sebuah perusahaan bergerak di bidang properti melakukan pengerjaan proyek, bisa saja semua satpam di perumahan itu diambil dari masyarakat sekitar yang mempunyai kompetensi di bidang keamanan,” ujarnya.
Kedua, kata Yudi, dalam pemilihan tukang atau buruh bangunan bisa mengupayakan melibatkan warga di daerah tersebut atau pekerja yang memang punya kompetensi di bidang pertukangan.
“Nah dengan begitu, perusahaan yang ada saat ini, harus mempekerjakan minimal masyarakat bersangkutan yang ada di lingkungan sekitar, itulah bentuk kontribusi dalam memberi dana CSR secara tidak langsung,” pungkasnya.
Sumber DPRD Makassar/Datakita.Co