Pemerintah izinkan ekspor pasir laut, Guru Besar Unhas: menurunkan harkat dan martabat bangsa

  • Whatsapp
Prof Tasrief Surungan (dok: Pelakita.ID)

DPRD Makassar

Bagi anggota Dewan Pakar IKA Unhas ini, legalisasi tersebut  jelas sekali menurunkan harkat dan martabat bangsa.

PELAKITA.ID – Pemerintah membuat keputusan ‘kebangetan’, dan berpotensi mengail protes dan perlawanan masif dan eskalatif se-Nusantara.

Bayangkan, setelah hampir 20 tahun melarang adanya ekspor pasir laut ke luar negeri, pekan ini tersiar kabar kalau pasir laut bisa diekspor.

Read More

Adalah PP No 26 Th 2023 yang menegaskan bolehnya anak negeri di NKRI untuk mengekspor pasir laut. Coba?

PP dengan nomor 26 Tahun 2023 itu berjudul  Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan ditetapkan Tanggal 15 Mei 2023

Itu artinya, siapapun bisa mengirim pasir laut ke luar negeri.

Peraturan Pemerintah (PP) ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023. Aturan ini tentang kegiatan pemanfaatan hasil sedimentasi laut seperti pengangkutan, penempatan, penggunaan, penjualan, dan ekspor sedimen laut atau pasir laut.

Pasal 9 ayat 2 huruf d dalam Bab IV Pemanfaatan dinyatakan pemanfaatan pasir laut berupa reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Bisa “ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat 2 huruf d Bab IV PP Nomor 26 Tahun 2023.

Pada Pasal 10 ayat 1 disebutkan pelaku usaha yang akan melakukan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut (pasir laut) wajib memiliki izin pemanfaatan.

Penjualan pasir laut dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.

Izin usaha pertambangan untuk penjualan pasir laut dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan yang selama ini aktifnya menyuarakan advokasi pesisir dan laut ikut mengecam kebijakan ekspor pasir laut.

“Ini akan berdampak negatif bagi ekosistem lingkungan, utamanya wilayah pesisir dan pulau kecil.” Ujarnya saat dihubungi Pelakita.ID, Jumat, 2/6.

Menurut Abdi, ada potensi yang besar kerusakan pantai seperti abrasi air laut, pengrusakan ekosistem terumbu karangg hingga lamun jika bebas mengeruk pasir laut demi bisnis.

“Ini akan berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat pesisir, maupun kerusakan sarana dan prasarana.,” tandas alumni Ilmu Kelautan Unhas yang kini berbasis di Jakarta itu.

Diprotes Tasrief Surungan

Prof Tasrief Surungan, Guru Besar FMIPA Unhas menilai keputusan itu bermasalah. Dia kaitkan dengan urgensi pasir laut, sedimentasi dan pulau-pulau sebagai benteng bentang ekosistem pesisir.

Tasrief adalah pemegang gelar Ph. D. (2004) dari Tokyo Metropolitan University, Jepang dan M.Sc. (2000), dari  University of New South Wales, Australia.

Saat ini sebagai guru besar Ilmu Fisika Unhas.  Dia juga pernah Postdoctoral di Tokyo University, antara 2007 hingga 2008.

“Pulau-pulau kecil itu vital sekali fungsinya, mirip-mirip fungsinya bulan terhadap bumi. Kalau ada benda langit lumayan besar yang mendekati orbit bumi, maka terlebih dahulu akan dihadang oleh gravitasi bulan,” sebut anggota Dewan Kehormatan Unhas (DKU) periode 2022 hingga 2026.

“Itulah sebabnya kenapa permukaan bulan banyak bopeng-bopengnya. Terkait dengan pulau kecil itu, maka dia menjadi perisai bagi pulau-pulau besar, jika sewaktu waktu terjadi tsunami,” jelasnya.  

Dia pun mengambil contoh Kepulauan Seribu di Jakarta.

Menurutnya, keberadaan gugusan Kepulauan Seribu di Perairan Jakarta , bukan kebetulan. Itu adalah anugerah bagi bangsa ini, yang Preambule Konstitusinya eksplisit menyebutt atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,” tambahnya.

Tasrief menyebut hal serupa juga sebangun dengan gugusan pulau di sejumlah kota pantai di tanah air.

“Di Makassar, ada gugusan Kepulauan Spermonde, yang jumlah ratusan.  Selain menjadi sumber daya hayati, gugusan pulau itu menjadi perisai pantai, agar tidak terjadi abrasi, bahkan sebagai perisai dari ancaman Tsunami,” tandasnya.

Mengutip ayat suci Alquran, Tasrief menyebut, “Ya Rabb, tidak ada dari ciptaan-Mu itu yang sia-sia (QS 3:191)/

Jadi, lanjut Tasrief, sebenarnya, secara prinsip dasar, haram itu menghilangkan pulau, selain karena menghilangkan fungsi vitalnya, juga sudah masuk kategori menjual harkat dan martabat Bangsa dan negara.

“Karena pasir-pasiritu pasti mengandung air, maka, mengekspornya berarti menjual tanah-air,” jelas Fisikawan Unhas ini.

Dia berharap peraturan yang mesti dibuat pemerintah adalah pelarangan penambangan dan ekspor pasir laut sebagaimana yang sedang mengemuka dan menyita perhatian publik.

Guru Besar MIPA Unhas ini menilai setiap aturan, pasti atau harus berpijak di atas azas, dasar atau landasan yang biasa disebut norma hukum, antara lain, berkeadilan, bermoral, bermaslahat atau bermanfaat serta bertanggung-jawab.

“Tidak boleh ada pasal atau ayat dalam suatu aturan yang bertentangan dengan azas di atas. Kehadiran ayat-ayat sisipan yang bisa jadi merupakan pesanan dari pihak tertentu, tidak sulit dideteksi sesungguhnya,” ujar dia.

Demikian halnya dengan PP No 26 Th 2023 tersebut terkait boleh tidaknya mengekspor pasir.

“PP ini memuat pasal yang melegalkan ekspor pasir laut. Legalisasi ekpor pasir laut bertentangan dengan prinsip dasar NKRI, yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” tegasnya.

Bagi anggota Dewan Pakar IKA Unhas ini, legalisasi tersebut  jelas sekali menurunkan harkat dan martabat bangsa.

“Dan itu sangat jelas ekivalen dengan menjual tanah air. Legalisasi itu memberi pesan, Indonesia tak punya keunggulan komparatif, sehingga pasir laut pun dijadikan komoditas untuk diekspor,” pungkasnya.

 

Editor: K. Azis

Related posts