- Gagasan sentral penelitian ini dapat dirumuskan secara sederhana: kejahatan dapat memperoleh legitimasi sosial ketika keuntungan ekonomi ilegal dikonversi menjadi status, kemurahan hati, hubungan timbal balik, dan perlindungan sosial.
- Dengan kata lain, suatu komunitas tidak harus menyetujui kejahatan untuk tetap memberikan ruang sosial kepada pelakunya. Akan tetapi, ketika kekayaan, pemberian, dan pengaruh sosial menjadi ukuran utama keberhasilan, sumber kekayaan tersebut berisiko kehilangan daya kritis dalam penilaian moral masyarakat.
- Artikel ini memiliki kontribusi yang kuat bagi kajian sosiologi, antropologi, kriminologi, pembangunan masyarakat, dan tata kelola pemerintahan. Kekuatan utamanya terletak pada keberhasilan menggeser fokus dari individu pelaku menuju lingkungan sosial yang memungkinkan praktik ilegal memperoleh penerimaan.
PELAKITA.ID – Ada sebuah paradoks sosial yang menarik sekaligus menggelisahkan ketika seseorang memperoleh kekayaan melalui tindakan ilegal, tetapi kemudian diterima, dihormati, bahkan dirayakan oleh lingkungan sosialnya.
Ia mungkin dikenal sebagai penipu oleh korban-korbannya, tetapi dipandang sebagai orang sukses di kampungnya sendiri. Uang yang diperoleh secara ilegal dapat berubah menjadi kendaraan mewah, pesta pernikahan, bantuan keluarga, sumbangan keagamaan, dan berbagai bentuk kemurahan hati yang mendatangkan pengakuan sosial.
Paradoks tersebut menjadi pintu masuk untuk membaca sebuah penelitian berjudul From Illicit Activity to the Pursuit of Social Status: The Passobis (Swindlers) as Socially Legitimate Crime in Sidrap, South Sulawesi, Indonesia.
Artikel yang ditulis Andi Muhammad Akhmar, Harry Isra Muhammad, Gusnawaty, M. Dalyan Tahir, Pammuda, Wahyuddin, dan kolega ini mengangkat fenomena passobis di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Penelitian yang diterbitkan secara daring pada 3 November 2026 tersebut menawarkan perspektif yang melampaui pembahasan umum mengenai penipuan daring atau kejahatan siber. Baca di sini.
Para peneliti tidak berhenti pada pertanyaan tentang siapa pelakunya, bagaimana modus kejahatannya, atau bagaimana aparat kepolisian menanganinya.
Mereka justru mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana tindakan kriminal dapat memperoleh penerimaan sosial, dan mengapa masyarakat yang mengetahui atau mencurigai aktivitas ilegal tersebut tetap memberikan penghormatan kepada pelakunya?
Pertanyaan itu membawa pembahasan ke wilayah sosiologi, antropologi, kriminologi, ekonomi politik, dan kajian pembangunan masyarakat.
Kejahatan tidak lagi dilihat semata-mata sebagai tindakan individual yang melanggar hukum, melainkan sebagai fenomena yang berkelindan dengan struktur ekonomi, pencarian status, relasi kekerabatan, jaringan sosial, budaya prestise, serta mekanisme penegakan hukum.
Gagasan sentral penelitian ini dapat dirumuskan secara sederhana: kejahatan dapat memperoleh legitimasi sosial ketika keuntungan ekonomi ilegal dikonversi menjadi status, kemurahan hati, hubungan timbal balik, dan perlindungan sosial.
Dengan kata lain, suatu komunitas tidak harus menyetujui kejahatan untuk tetap memberikan ruang sosial kepada pelakunya. Akan tetapi, ketika kekayaan, pemberian, dan pengaruh sosial menjadi ukuran utama keberhasilan, sumber kekayaan tersebut berisiko kehilangan daya kritis dalam penilaian moral masyarakat.

Passobis: Kejahatan yang Berubah Mengikuti Zaman
Salah satu temuan penting penelitian ini adalah bahwa praktik passobis bukan fenomena yang lahir secara tiba-tiba bersama internet. Para peneliti menggambarkan adanya sejarah panjang praktik penipuan di Sidrap yang berkembang mengikuti perubahan teknologi, peluang ekonomi, dan kemampuan pelaku membaca situasi sosial.
Pada dekade 1990-an, praktik penipuan dikenal melalui modus parolex-rolex, yakni penjualan jam tangan palsu dengan pembagian peran antara penjual dan orang-orang yang berpura-pura menjadi pembeli. Modus ini memanfaatkan interaksi langsung, manipulasi kepercayaan, dan kemampuan membangun situasi yang meyakinkan bagi calon korban.
Pada periode 1990-an hingga 2000-an, penipuan berkembang melalui telepon, termasuk modus pahalo-halo.
Pelaku dapat mengaku sebagai petugas bank, penyelenggara undian, atau pihak yang menawarkan hadiah tertentu. Perkembangan teknologi komunikasi memperluas jangkauan penipuan sekaligus mengurangi ketergantungan pada pertemuan langsung.
Memasuki era warnet dan Facebook sekitar 2010–2012, penipuan jual beli daring semakin dikenal. Salah satu bentuknya adalah menawarkan telepon seluler atau barang tertentu yang tidak pernah dikirim kepada pembeli. Sejak penggunaan telepon pintar semakin meluas sekitar 2016, praktik penipuan menjadi lebih fleksibel, dapat dilakukan secara individual maupun berkelompok, dan menjangkau korban dalam skala yang lebih besar.
Rangkaian sejarah tersebut memperlihatkan bahwa teknologi bukan satu-satunya penyebab berkembangnya passobis. Teknologi menyediakan medium baru, sedangkan motif ekonomi, keterampilan manipulasi, jaringan sosial, dan penerimaan lingkungan turut menentukan keberlanjutan praktik tersebut.
Perubahan modus ini juga mengingatkan bahwa kejahatan digital tidak selalu dapat dijelaskan melalui kecanggihan teknologi. Dalam banyak kasus, kemampuan mengeksploitasi kepercayaan manusia justru menjadi unsur yang paling mendasar.
Ketika Jalan Pintas Menjadi Pilihan Mobilitas Sosial
Penelitian ini menggunakan pendekatan etnografi dengan kerja lapangan di lima desa di Kabupaten Sidrap selama 2023–2025. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, percakapan informal, dan observasi lapangan. Informan penelitian mencakup 23 passobis, termasuk enam mantan pelaku, empat orang tua, 27 warga, dua aparat kepolisian, serta lima orang yang pernah menjadi korban penipuan daring.
Dari temuan tersebut, peneliti memperlihatkan bagaimana praktik passobis berhubungan dengan pencarian mobilitas sosial, terutama di kalangan generasi muda yang menghadapi keterbatasan akses ekonomi dan pendidikan. Sebagian berasal dari keluarga petani kecil, tidak memiliki lahan yang memadai, atau tidak mampu membiayai pendidikan tinggi. Dalam situasi demikian, pekerjaan konvensional dapat dipersepsikan sebagai jalur yang lambat untuk mencapai perubahan status sosial.
Bagi sebagian anak muda, passobis menawarkan sesuatu yang tidak selalu tersedia melalui jalur ekonomi formal: pendapatan besar dalam waktu singkat. Kekayaan yang diperoleh dapat segera diwujudkan dalam bentuk konsumsi mencolok, kendaraan, pakaian bermerek, telepon pintar, atau bantuan kepada keluarga.
Penelitian ini juga menunjukkan adanya perbedaan antara wilayah timur dan barat Sidrap. Perbedaan tersebut tidak semestinya dibaca sebagai perbedaan karakter atau moralitas masyarakat, melainkan perlu dipahami melalui distribusi kepemilikan lahan, akses pendidikan, pendapatan keluarga, dan ketersediaan kesempatan kerja.
Di wilayah yang memiliki akses lebih baik terhadap pendidikan tinggi dan pekerjaan formal, praktik passobis cenderung menjadi fenomena marginal. Sementara itu, di wilayah yang menghadapi keterbatasan pilihan ekonomi, jalan pintas ilegal dapat memperoleh daya tarik lebih besar.
Temuan ini penting, tetapi harus dibaca secara hati-hati. Kemiskinan tidak secara otomatis menyebabkan seseorang menjadi penipu. Sebagian besar masyarakat yang menghadapi keterbatasan ekonomi tetap menjalani kehidupan dengan bekerja secara jujur. Kemiskinan dan ketimpangan akses merupakan kondisi struktural yang dapat memperbesar daya tarik jalan pintas, bukan pembenaran atas tindakan kriminal.
Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana masyarakat membangun ukuran keberhasilan. Ketika pekerjaan produktif tidak mampu memberikan penghasilan, prestise, dan pengakuan yang sebanding dengan kekayaan ilegal, muncul kompetisi sosial yang dapat mendorong sebagian individu mencari jalan yang menyimpang.
Dengan demikian, passobis tidak hanya berkaitan dengan persoalan pendapatan, tetapi juga dengan pertarungan mengenai siapa yang dianggap berhasil, siapa yang dihormati, dan bagaimana seseorang memperoleh posisi dalam masyarakat.
Kekayaan, Siriq, dan Onro: Mengubah Uang Menjadi Kehormatan
Salah satu bagian paling menarik dari penelitian ini adalah pembahasan mengenai konversi kekayaan ilegal menjadi status sosial. Para passobis menggunakan uang hasil penipuan untuk membeli kendaraan, pakaian bermerek, telepon pintar, membiayai pesta pernikahan, membantu orang tua, dan membiayai perjalanan ibadah.
Mereka yang sebelumnya dianggap miskin, pengangguran, atau tidak memiliki prospek ekonomi dapat berubah menjadi sosok yang diperhitungkan di lingkungan sosialnya. Perubahan tersebut tidak hanya berlangsung dalam kepemilikan barang, tetapi juga dalam cara orang lain memperlakukan mereka.
Dalam konteks masyarakat Bugis, peneliti mengaitkan fenomena ini dengan konsep onro, yang berhubungan dengan status atau kedudukan sosial, serta siriq, yang berkaitan dengan kehormatan, harga diri, dan reputasi. Status sosial tidak hanya ditentukan oleh keturunan, tetapi juga oleh pencapaian ekonomi, penampilan, posisi dalam masyarakat, dan kemampuan memberikan manfaat kepada orang lain.
Di sinilah kekayaan menjadi instrumen untuk mengubah posisi sosial. Namun, perubahan status tersebut tidak selalu diikuti oleh peningkatan integritas moral. Seseorang dapat memperoleh penghormatan karena dianggap berhasil secara ekonomi, meskipun sumber kekayaannya bertentangan dengan hukum dan merugikan orang lain.
Pembacaan ini perlu ditempatkan secara proporsional. Penelitian tersebut tidak semestinya dipahami sebagai pernyataan bahwa budaya Bugis menyebabkan praktik penipuan. Sebaliknya, nilai-nilai sosial yang sama dapat dimaknai dan dijalankan secara berbeda, bergantung pada struktur kesempatan, distribusi sumber daya, serta kepentingan yang bekerja dalam kehidupan masyarakat.
Nilai kehormatan dapat mendorong seseorang bekerja keras, menjaga reputasi, dan membantu sesama. Namun, ketika ukuran kehormatan lebih menekankan kekayaan dan kemampuan memberi tanpa mempertanyakan sumbernya, nilai tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun penerimaan terhadap praktik ilegal.
Kemurahan Hati dan Produksi Utang Budi
Kekayaan ilegal tidak hanya dipertontonkan melalui konsumsi. Dalam penelitian ini, passobis juga digambarkan memberikan bantuan kepada tetangga, membiayai acara pernikahan, membantu kebutuhan keluarga, menyumbangkan hewan kurban, membagikan takjil Ramadan, hingga memberikan sumbangan untuk fasilitas masjid.
Pemberian tersebut memiliki konsekuensi sosial. Penerima bantuan memperoleh manfaat konkret, sedangkan pemberi mendapatkan kesempatan untuk membangun reputasi sebagai orang dermawan. Dalam hubungan yang berlangsung berulang, pemberian dapat menciptakan ikatan, rasa berutang budi, dan harapan akan balasan.
Peneliti menggunakan teori pertukaran hadiah Marcel Mauss untuk menjelaskan proses ini. Dalam perspektif Mauss, pemberian bukan sekadar perpindahan barang atau uang, melainkan tindakan sosial yang membangun relasi antara pemberi dan penerima. Pemberian mengandung kewajiban sosial untuk menerima dan membalas, meskipun bentuk balasannya tidak selalu berupa materi.
Dalam konteks passobis, balasan dapat berupa penerimaan sosial, sikap diam terhadap aktivitas ilegal, dukungan kepada pelaku, atau perlindungan ketika mereka menghadapi persoalan hukum. Hubungan tersebut tidak harus dibangun melalui kesepakatan eksplisit. Ia dapat berkembang secara perlahan melalui interaksi, kedekatan, dan ketergantungan sosial.
Di sinilah kemurahan hati memperoleh makna yang lebih kompleks. Pemberian yang secara lahiriah tampak sebagai tindakan sosial positif dapat menjadi instrumen untuk membangun pengaruh dan mengurangi jarak moral antara pelaku dengan lingkungan sekitarnya.
Namun, penting ditegaskan bahwa kemurahan hati bukan sesuatu yang buruk. Yang menjadi persoalan adalah ketika pemberian digunakan untuk memperoleh penerimaan dan perlindungan terhadap tindakan yang merugikan orang lain.
Sumbangan kepada masjid, bantuan kepada keluarga, atau dukungan kepada tetangga tidak otomatis membuktikan integritas seseorang. Sebaliknya, sumber dana, proses memperoleh kekayaan, serta dampak tindakan terhadap masyarakat luas tetap harus menjadi bagian dari penilaian moral.
Tiga Tingkat Penerimaan Sosial: Dari Diam hingga Pelembagaan
Kontribusi konseptual yang menarik dari penelitian ini adalah pembedaan antara beberapa tingkat penerimaan sosial terhadap pelaku kejahatan. Peneliti menunjukkan bahwa toleransi, dukungan, dan legitimasi tidak dapat disamakan begitu saja.
Pada tingkat pertama, terdapat passive tolerance atau toleransi pasif. Masyarakat mengetahui atau mencurigai aktivitas ilegal, tetapi tidak melaporkannya. Sikap diam tersebut dapat disebabkan oleh hubungan kekerabatan, ketergantungan ekonomi, rasa takut, atau kebiasaan. Pada tingkat ini, diam belum tentu menunjukkan persetujuan terhadap kejahatan.
Pada tingkat kedua, penerimaan berkembang menjadi active celebration atau endorsement. Pelaku mulai dipuji, kegiatan yang mereka sponsori dihadiri, atau keberhasilan mereka dijadikan contoh bagi generasi muda. Kejahatan tidak lagi sekadar ditoleransi, tetapi memperoleh dukungan simbolik.
Pada tingkat ketiga, penerimaan mencapai institutionalized incorporation, yakni ketika pelaku mulai diterima dalam struktur sosial yang menentukan status dan kehormatan. Mereka dapat dipandang sebagai calon pasangan yang layak, memperoleh peran sosial, atau mendapatkan kedudukan dalam relasi politik dan keagamaan.
Pembedaan ini penting karena tidak melaporkan kejahatan tidak selalu sama dengan menyetujuinya. Akan tetapi, ketika masyarakat mulai merayakan pelaku dan memasukkannya ke dalam struktur penghormatan sosial, legitimasi tersebut menjadi lebih kuat dan berpotensi bertahan.
Dalam pembacaan, tipologi ini dapat menjadi alat analisis untuk memahami fenomena lain di luar passobis.
Ia dapat digunakan untuk menelaah bagaimana praktik yang kontroversial memperoleh penerimaan, bagaimana masyarakat membangun toleransi terhadap ketimpangan, atau bagaimana aktor tertentu mendapatkan pengaruh melalui distribusi manfaat.
Namun, tipologi tersebut tetap perlu diuji dalam konteks yang berbeda. Penerimaan sosial tidak selalu berlangsung secara linear dari toleransi menuju dukungan aktif. Masyarakat dapat menerima seseorang dalam satu dimensi, tetapi tetap menolak perilakunya dalam dimensi lain.
Negara Tidak Sepenuhnya Absen: Penegakan Hukum dan Penyelesaian Informal
Penelitian ini juga memberikan perhatian terhadap peran negara dalam menangani praktik passobis. Rendahnya risiko penindakan, menurut temuan para peneliti, tidak hanya berhubungan dengan keterbatasan teknologi kepolisian, tetapi juga dengan pola penyelesaian perkara melalui mekanisme kekeluargaan.
Dalam sejumlah kasus, korban lebih memilih pengembalian uang daripada menjalani proses hukum yang panjang dan mahal. Terdapat pula keterangan mengenai dugaan negosiasi, suap, dan perlindungan melalui jaringan politik. Penjelasan tersebut perlu dibaca sesuai batas bukti yang digunakan penelitian, terutama karena peneliti tidak menggunakan catatan pengadilan sebagai sumber utama untuk menguji seluruh dugaan tersebut.
Catatan pentingnya adalah bahwa negara tidak selalu absen. Negara dapat hadir melalui mekanisme yang dalam situasi tertentu justru memperkuat penyelesaian informal dan mengurangi kemungkinan perkara berlanjut ke pengadilan.
Situasi ini menghasilkan paradoks. Korban penipuan dapat berada jauh dari pelaku dan tidak memiliki akses terhadap jaringan sosial yang berkembang di lingkungan pelaku.
Sebaliknya, masyarakat lokal menerima manfaat ekonomi, bantuan, dan hubungan sosial yang dibangun oleh pelaku. Pada saat bersamaan, penegakan hukum menghadapi hambatan yang bersumber dari jarak geografis, biaya, ketergantungan, dan mekanisme penyelesaian perkara.
Perbedaan posisi tersebut membantu menjelaskan mengapa penerimaan sosial terhadap passobis dapat bertahan. Orang-orang yang memperoleh manfaat langsung dari pemberian pelaku tidak selalu merasakan kerugian yang dialami korban di tempat lain.
Dalam perspektif keadilan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa manfaat ekonomi lokal dapat dibangun di atas kerugian yang ditanggung masyarakat yang lebih luas. Oleh karena itu, penyelesaian perkara tidak cukup hanya mempertimbangkan kepentingan pelaku dan lingkungan terdekatnya, tetapi juga harus menjamin hak korban dan akuntabilitas hukum.
Reviu Akademik: Kekuatan dan Batas Penelitian
Artikel ini memiliki kontribusi yang kuat bagi kajian sosiologi, antropologi, kriminologi, pembangunan masyarakat, dan tata kelola pemerintahan.
Kekuatan utamanya terletak pada keberhasilan menggeser fokus dari individu pelaku menuju lingkungan sosial yang memungkinkan praktik ilegal memperoleh penerimaan.
Kajian kriminalitas sering kali berpusat pada identifikasi pelaku, modus, dan penindakan. Penelitian ini mengajukan pertanyaan yang lebih luas: mengapa lingkungan sosial dapat menerima, mendukung, bahkan membanggakan pelaku kejahatan? Pertanyaan tersebut membuka ruang untuk menelaah hubungan antara moralitas, ekonomi, budaya, dan kekuasaan.
Kontribusi lainnya adalah upaya membedakan toleransi pasif, dukungan aktif, dan penerimaan yang terlembagakan. Pembedaan ini membantu menghindari penyederhanaan bahwa masyarakat yang tidak melaporkan kejahatan pasti menyetujuinya. Penelitian juga menunjukkan bahwa penerimaan sosial dapat dibangun melalui manfaat ekonomi, hubungan timbal balik, dan jaringan kekerabatan.
Kekuatan lain terletak pada pendekatan kontekstualnya. Nilai siriq dan onro tidak diposisikan sebagai penyebab kriminalitas, tetapi sebagai kerangka sosial yang membantu menjelaskan bagaimana prestise dan kehormatan diproduksi. Pendekatan ini lebih memadai dibandingkan penjelasan yang menyandarkan fenomena kriminalitas pada karakter budaya suatu kelompok.
Meskipun demikian, terdapat beberapa catatan metodologis yang perlu diperhatikan agar temuan penelitian tidak dibaca secara berlebihan.
Meski menawarkan pembacaan yang kaya mengenai hubungan antara aktivitas ilegal dan legitimasi sosial, penelitian ini memiliki sejumlah keterbatasan yang perlu diperhatikan. Dari sisi cakupan, penelitian dilakukan di lima desa sehingga temuannya tidak dapat secara otomatis digeneralisasi untuk seluruh Kabupaten Sidrap, apalagi masyarakat Bugis secara luas. Konteks lokal dan karakteristik komunitas yang diteliti perlu menjadi pertimbangan ketika membaca hasil penelitian.
Representasi informan juga menjadi catatan kritis. Sebagian informan direkrut melalui jaringan keluarga dan pertemanan asisten peneliti. Strategi ini membantu peneliti menjangkau komunitas yang relatif tertutup, tetapi berpotensi membuat pengalaman pelaku yang terpinggirkan, gagal, atau tidak memiliki jaringan sosial yang kuat kurang terwakili. Dengan demikian, gambaran mengenai passobis mungkin lebih banyak merefleksikan pengalaman mereka yang memiliki akses terhadap jaringan sosial tertentu.
Dari perspektif korban, jumlah informan yang diwawancarai relatif terbatas, yakni hanya lima orang. Tidak satu pun dari mereka mengetahui secara pasti apakah pelaku penipuan berasal dari Sidrap. Kondisi ini membatasi kemampuan penelitian untuk menghubungkan secara langsung pengalaman korban dengan identitas sosial maupun asal wilayah pelaku yang diteliti.
Keterbatasan lain berkaitan dengan penggunaan data hukum. Peneliti tidak memanfaatkan catatan pengadilan sebagai sumber pembanding, sehingga penjelasan mengenai penyelesaian perkara, termasuk dugaan adanya negosiasi atau perlindungan hukum, terutama bersumber dari wawancara. Temuan tersebut penting sebagai gambaran pengalaman dan persepsi informan, tetapi belum dapat diperlakukan sebagai bukti hukum yang terverifikasi.
Sementara itu, hubungan antara keterbatasan ekonomi, pencarian status sosial, kemurahan hati, dan terbentuknya legitimasi sosial memang disusun secara meyakinkan melalui pendekatan etnografis. Meski demikian, hubungan kausal tersebut belum diuji atau diukur secara kuantitatif. Karena itu, penelitian ini lebih kuat dalam menjelaskan proses sosial dan makna yang dibangun para aktor daripada memastikan seberapa besar pengaruh setiap faktor terhadap penerimaan masyarakat terhadap passobis.
Satu pertanyaan yang menarik untuk penelitian lanjutan adalah apakah kemurahan hati benar-benar menghasilkan legitimasi, atau justru memperkuat penerimaan terhadap orang yang sebelumnya telah memiliki jaringan sosial kuat. Pertanyaan ini dapat dijawab melalui penelitian komparatif pada desa dengan tingkat penerimaan sosial berbeda, termasuk dengan memperhatikan posisi korban, keluarga pelaku, tokoh masyarakat, dan kelompok yang tidak memperoleh manfaat.
Dengan demikian, artikel ini memberikan kontribusi konseptual yang penting, tetapi hasilnya tetap perlu ditempatkan dalam batas konteks dan desain penelitian yang digunakan.
Dari Kekayaan Ilegal ke Modal Simbolik: Membaca Bourdieu
Penelitian ini juga dapat dibaca melalui teori modal Pierre Bourdieu, terutama mengenai hubungan antara modal ekonomi, modal sosial, dan modal simbolik.
Dalam kerangka ini, kekayaan tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk membeli barang, tetapi juga dapat dikonversi menjadi pengaruh, reputasi, dan pengakuan.
Modal ekonomi ilegal berupa uang hasil penipuan dapat diwujudkan dalam konsumsi mencolok dan pemberian. Konsumsi tersebut menghasilkan modal simbolik berupa prestise, reputasi, dan kesan keberhasilan. Pada saat yang sama, pemberian dan kemurahan hati dapat membangun modal sosial berupa jaringan, utang budi, dukungan, dan perlindungan.
Rangkaian tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
Modal ekonomi ilegal → modal simbolik → modal sosial → legitimasi sosial.
Konversi tersebut tidak berlangsung secara otomatis. Ia bergantung pada nilai yang dihargai masyarakat, kekuatan jaringan, cara pemberian dilakukan, dan kemampuan pelaku mempertahankan reputasi. Namun, ketika proses ini berhasil, kekayaan dapat berubah menjadi pengaruh sosial, sementara pengaruh sosial dapat menjadi sumber perlindungan.
Perspektif ini memperlihatkan bahwa modal sosial tidak selalu memiliki konsekuensi moral yang positif. Jaringan yang kuat, kepercayaan, dan solidaritas dapat digunakan untuk tujuan produktif, tetapi juga dapat menjadi mekanisme yang melindungi aktivitas yang merugikan masyarakat luas.
Pelajaran pentingnya adalah bahwa analisis modal sosial perlu disertai analisis kekuasaan. Kita perlu melihat bukan hanya siapa yang memiliki jaringan, tetapi juga bagaimana jaringan itu dibentuk, bagaimana sumber daya didistribusikan, dan bagaimana legitimasi diproduksi.
Pemberdayaan Ekonomi dan Perebutan Makna Keberhasilan
Artikel passobis memiliki relevansi kuat bagi pembangunan masyarakat karena menunjukkan bahwa manusia tidak hanya mencari pendapatan. Mereka juga mencari pengakuan, kehormatan, dan posisi dalam masyarakat.
Dalam konteks tersebut, keberhasilan menjadi petani, nelayan, pengusaha, ASN, atau pelaku usaha ilegal dapat dinilai melalui ukuran sosial yang sama: kekayaan, penampilan, kemampuan membantu keluarga, dan pengaruh sosial. Perbedaannya terletak pada sumber pendapatan, keberlanjutan usaha, dan dampak yang dihasilkan terhadap masyarakat.
Artinya, program pemberdayaan ekonomi tidak cukup hanya menyediakan modal, pelatihan, akses pasar, atau infrastruktur. Program juga perlu memperkuat makna sosial dari pekerjaan yang sah dan produktif.
Petani muda, nelayan muda, pelaku UMKM, dan wirausaha produktif perlu memperoleh ruang untuk menjadi figur yang dihormati di masyarakat. Mereka perlu memiliki peluang untuk membangun pendapatan, mengembangkan usaha, dan memperoleh pengakuan tanpa harus bergantung pada kekayaan yang diperoleh melalui praktik ilegal.
Salah satu pelajaran tajam dari penelitian ini adalah bahwa kedermawanan tidak selalu menunjukkan integritas. Seseorang dapat membantu banyak orang, menyumbang fasilitas umum, atau membiayai kegiatan keagamaan, tetapi pada saat yang sama melakukan tindakan yang merugikan masyarakat lain.
Dalam pembangunan masyarakat, hal ini mengingatkan kita untuk tidak menilai keberhasilan seseorang atau suatu program hanya berdasarkan jumlah bantuan, donasi, atau fasilitas yang diberikan. Perlu ditelusuri dari mana sumber dana berasal, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung biaya sosial dan ekonomi, serta apakah pemberian menciptakan ketergantungan.
Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah apakah penerima bantuan memiliki kebebasan untuk mengkritik pemberi. Apabila bantuan membuat penerima merasa tidak boleh berbeda pendapat, maka hubungan tersebut berpotensi membangun ketergantungan, bukan pemberdayaan.
Prinsip yang sama relevan bagi program pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah, perusahaan, maupun lembaga sosial. Kontribusi material perlu diikuti transparansi, akuntabilitas, keterwakilan, dan mekanisme pengawasan.
Pembangunan yang sehat tidak hanya mengukur manfaat yang diterima, tetapi juga memastikan sumber daya, proses, dan relasi yang melahirkannya dapat dipertanggungjawabkan.
Legitimasi Sosial, Legalitas, dan Collaborative Governance
Penelitian ini memperlihatkan bahwa legitimasi memiliki dimensi yang berbeda. Seseorang dapat diterima sebagai tokoh lokal, sementara secara hukum tindakannya melanggar aturan. Sebaliknya, suatu program pemerintah dapat memperoleh legitimasi formal, tetapi tidak mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Setidaknya terdapat empat dimensi yang perlu dibedakan.Setidaknya terdapat empat dimensi yang perlu dibedakan dalam membaca suatu tindakan atau praktik sosial, yakni legalitas, legitimasi sosial, legitimasi moral, dan legitimasi institusional. Legalitas berkaitan dengan pertanyaan apakah suatu tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Legitimasi sosial menyangkut sejauh mana masyarakat menerima, mengakui, dan menganggap tindakan tersebut pantas. Sementara itu, legitimasi moral berhubungan dengan penilaian apakah tindakan tersebut benar, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan secara etis. Adapun legitimasi institusional merujuk pada tingkat kepercayaan dan pengakuan masyarakat terhadap lembaga yang menjalankan atau mengesahkan suatu tindakan. Keempat dimensi ini tidak selalu berjalan beriringan; sesuatu dapat diterima secara sosial, tetapi melanggar hukum dan bertentangan dengan nilai moral, sebagaimana suatu lembaga dapat memiliki kewenangan formal tetapi belum tentu memperoleh kepercayaan publik.
Keempatnya dapat saling mendukung, tetapi juga dapat bertentangan. Penerimaan masyarakat tidak otomatis membuktikan legalitas, sebagaimana legalitas formal tidak selalu menjamin keadilan atau kepercayaan publik.
Perbedaan ini penting dalam kajian collaborative governance. Kolaborasi tidak cukup dibangun melalui kehadiran aktor yang populer, memiliki kekayaan, atau berpengaruh secara sosial. Kolaborasi membutuhkan transparansi, akuntabilitas, keterwakilan, dan mekanisme untuk mengoreksi ketimpangan kekuasaan.
Dalam tata kelola kolaboratif, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar siapa yang hadir dalam forum, tetapi siapa yang menentukan agenda, siapa yang memiliki akses terhadap informasi, siapa yang mengendalikan sumber daya, dan siapa yang dapat memengaruhi keputusan.
Dengan demikian, legitimasi sosial perlu diteliti sebagai proses. Ia dapat dibangun melalui kepercayaan, pengalaman kerja sama, dan distribusi manfaat yang adil. Namun, ia juga dapat diproduksi melalui patronase, ketergantungan, atau penguasaan sumber daya.
Satu refleksi paling mendasar dari artikel ini adalah bahwa pembangunan tidak dapat dipahami hanya sebagai proses meningkatkan pendapatan, membangun infrastruktur, memberikan bantuan, atau memperkuat kapasitas masyarakat.
Manusia juga hidup dalam sistem pengakuan sosial. Mereka ingin dihormati, dianggap berhasil, membuat keluarga bangga, dan memiliki posisi yang diperhitungkan di tengah masyarakat. Pengakuan tersebut dapat menjadi motivasi yang kuat untuk bekerja, belajar, dan berkontribusi. Namun, ia juga dapat menjadi sumber tekanan apabila ukuran keberhasilan terlalu sempit.
Legitimasi Tidak Selalu Berarti Kebenaran
Artikel tentang passobis di Sidrap merupakan studi etnografi yang penting karena menjelaskan bagaimana kejahatan dapat memperoleh legitimasi sosial melalui hubungan antara struktur ekonomi, pencarian status, kemurahan hati, kekerabatan, dan penegakan hukum yang selektif.
Kontribusi terbesarnya adalah menunjukkan bahwa legitimasi sosial bukan sekadar sesuatu yang dimiliki oleh pelaku, melainkan sesuatu yang diproduksi melalui hubungan dengan masyarakat. Masyarakat tidak hanya menjadi penonton. Mereka dapat menjadi pihak yang menerima manfaat, memberikan pengakuan, membangun relasi timbal balik, dan secara tidak langsung ikut mempertahankan keberadaan praktik ilegal.
Namun, penerimaan sosial tidak boleh disamakan dengan kebenaran moral. Sesuatu yang dianggap lumrah dalam suatu komunitas belum tentu adil bagi masyarakat yang lebih luas. Kehormatan yang dibangun melalui kekayaan tidak selalu mencerminkan integritas, sebagaimana solidaritas yang kuat tidak selalu menghasilkan keadilan.
Inspirasi paling penting dari penelitian ini adalah bahwa pembangunan harus memperhatikan bukan hanya distribusi sumber daya, tetapi juga distribusi kesempatan untuk memperoleh kehormatan, pengakuan, dan status sosial secara sah.
Redaksi









