KKP Segel Dua Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa, Pengawasan Diperketat

  • Whatsapp
Penyegelan dilakukan tim Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap pada Minggu (11/10/2026), setelah petugas menindaklanjuti hasil pemantauan dan laporan masyarakat mengenai tambak yang masih beroperasi meskipun diduga tidak memenuhi ketentuan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pengawasan tersebut bertujuan menjaga kelestarian wilayah laut dan pesisir Karimunjawa sekaligus melindungi sumber penghidupan masyarakat setempat, terutama nelayan yang bergantung pada sumber daya perikanan.

PELAKITA.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua lokasi tambak udang seluas total 7,71 hektare di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, karena diduga melanggar ketentuan perizinan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap aktivitas budidaya yang berpotensi mengancam kelestarian lingkungan pesisir dan keberlanjutan sumber daya perikanan.

Penyegelan dilakukan tim Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap pada Minggu (11/10/2026), setelah petugas menindaklanjuti hasil pemantauan dan laporan masyarakat mengenai tambak yang masih beroperasi meskipun diduga tidak memenuhi ketentuan.

Proses tersebut turut disaksikan Camat Karimunjawa dan perwakilan pelaku usaha.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pengawasan tersebut bertujuan menjaga kelestarian wilayah laut dan pesisir Karimunjawa sekaligus melindungi sumber penghidupan masyarakat setempat, terutama nelayan yang bergantung pada sumber daya perikanan.

Menurut Trenggono, seluruh kegiatan usaha perikanan, termasuk budidaya udang, wajib memenuhi persyaratan perizinan serta memperhatikan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan sumber daya ikan. Pengawasan akan terus diperkuat agar kegiatan usaha tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat nelayan maupun kerusakan ekosistem.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa pengawasan tambak di Karimunjawa merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pengawasan yang telah divalidasi bersama Camat Karimunjawa, tercatat 33 lokasi tambak dengan luas keseluruhan sekitar 42 hektare telah berhenti beroperasi sejak 2023 dan 2024.

Pung menegaskan bahwa penghentian aktivitas tambak tidak menjadi akhir dari proses pengawasan. KKP akan melanjutkan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala guna memastikan lokasi-lokasi tersebut tidak kembali menjalankan kegiatan budidaya yang melanggar ketentuan.

Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, mengatur penyelenggaraan kegiatan perikanan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.

Ketentuan tersebut juga menekankan pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan beserta ekosistem pendukungnya.

Selain kepatuhan terhadap regulasi perikanan, aktivitas tambak di Karimunjawa juga harus mengikuti ketentuan tata ruang daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043 menyebutkan bahwa wilayah Karimunjawa tidak diperuntukkan bagi kegiatan budidaya udang.

Pung menegaskan, sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, jajarannya akan terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan berkala untuk memastikan tambak yang telah dihentikan tidak kembali beroperasi serta seluruh kegiatan perikanan berlangsung sesuai ketentuan.

Pengawasan ini menegaskan pentingnya penegakan aturan perizinan dan tata ruang dalam pengelolaan kawasan pesisir. Di wilayah kepulauan seperti Karimunjawa, kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi, kelestarian ekosistem laut, dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir.

Sumber: Humas Ditjen PSDKP KKP