KKP Dorong Pengakuan Sertifikat Pelaut Perikanan Indonesia di Portugal dan Spanyol

  • Whatsapp
Salah satu capaian penting dalam pertemuan di Portugal adalah penandatanganan Agreement on the Mutual Recognition of the Personnel Certification of Fishing Vessels Between the Portuguese Republic and the Republic of Indonesia. Kesepakatan ini mengatur pengakuan timbal balik sertifikat kompetensi dan sertifikat keahlian awak kapal perikanan yang diterbitkan otoritas berwenang kedua negara.

JAKARTA, PELAKITA.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat upaya memperluas peluang kerja pelaut perikanan Indonesia di pasar internasional melalui pengakuan sertifikat kompetensi oleh negara mitra.

Portugal dan Spanyol menjadi dua negara tujuan yang dijajaki untuk meningkatkan akses kerja sekaligus memperkuat daya saing tenaga profesional kelautan dan perikanan Indonesia.

Upaya tersebut dibahas delegasi KKP dalam rangkaian Indonesia–Europe Business Forum (IEBF) 2026 yang berlangsung di Lisabon, Portugal, dan Madrid, Spanyol, pada 4–11 Oktober 2026. Agenda pertemuan mencakup pengakuan sertifikasi, penyelarasan standar kompetensi, serta peluang kerja sama pengembangan sumber daya manusia sektor kelautan dan perikanan.

Kerja sama ini diarahkan untuk membuka kesempatan bagi pelaut Indonesia pada berbagai jenjang pekerjaan, mulai dari awak kapal tingkat operasional atau rating hingga perwira, nakhoda, dan ahli mesin kapal. Penempatan tenaga kerja tetap harus memenuhi kualifikasi, standar keselamatan, dan persyaratan yang ditetapkan negara tujuan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pengakuan sertifikasi menjadi salah satu langkah penting agar kompetensi pelaut perikanan Indonesia dapat diterima lebih luas di negara mitra.

“Pengakuan sertifikasi perlu diperluas agar kompetensi pelaut perikanan Indonesia dapat diterima di negara mitra, termasuk untuk jenjang perwira. Upaya ini harus tetap mengacu pada standar kompetensi, keselamatan, dan perlindungan awak kapal,” ujar Trenggono dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Indonesia dan Portugal sepakati pengakuan sertifikat

Salah satu capaian penting dalam pertemuan di Portugal adalah penandatanganan Agreement on the Mutual Recognition of the Personnel Certification of Fishing Vessels Between the Portuguese Republic and the Republic of Indonesia. Kesepakatan ini mengatur pengakuan timbal balik sertifikat kompetensi dan sertifikat keahlian awak kapal perikanan yang diterbitkan otoritas berwenang kedua negara.

Pengaturan tersebut mengacu pada International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) 1995. Konvensi ini menjadi rujukan internasional dalam penetapan standar pelatihan, sertifikasi, dan dinas jaga bagi personel kapal penangkap ikan.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut membuka peluang bagi awak kapal perikanan Indonesia dan Portugal untuk bekerja di kapal berbendera negara mitra melalui mekanisme pengakuan dan pengesahan sertifikat atau endorsement.

Personel yang berpeluang memanfaatkan mekanisme tersebut meliputi nakhoda, mualim, masinis, dan operator radio. Pelaksanaannya tetap bergantung pada kesesuaian kualifikasi serta pemenuhan ketentuan yang berlaku di masing-masing negara.

Pengakuan sertifikat ini menjadi bagian penting dari upaya mempertemukan kompetensi tenaga kerja Indonesia dengan kebutuhan industri perikanan internasional.

Bagi pelaut, pengakuan lintas negara dapat memperluas pilihan tempat bekerja, sementara bagi industri, mekanisme tersebut berpotensi mempermudah pemenuhan kebutuhan tenaga profesional sesuai standar yang dipersyaratkan.

Perluasan pengakuan sertifikasi dengan Spanyol

Selain Portugal, KKP juga mendorong pembaruan Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Indonesia dan Spanyol yang telah ditandatangani pada 2023. Pembaruan diperlukan untuk menyesuaikan pengakuan sertifikasi dengan perkembangan standar internasional, termasuk amendemen STCW-F 2024 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Selama ini, pengakuan sertifikasi dalam kerja sama tersebut mencakup awak kapal pada tingkat operasional. Indonesia mengusulkan agar cakupannya diperluas sehingga meliputi jenjang perwira, termasuk nakhoda dan ahli mesin kapal.

Dalam usulan itu, Indonesia mendorong pengakuan sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN) dan Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN) tingkat I, II, dan III. Sertifikat Basic Safety Training Fisheries Class I (BSTF-I) serta Buku Pelaut Perikanan juga diusulkan sebagai dokumen pendukung dalam proses verifikasi.

Perluasan pengakuan tersebut diharapkan membuka akses bagi pelaut Indonesia yang memiliki kompetensi dan sertifikasi pada jenjang profesional lebih tinggi. Dengan demikian, peluang kerja tidak hanya terbatas pada posisi operasional, tetapi juga dapat menjangkau jabatan yang membutuhkan keahlian teknis, navigasi, dan kepemimpinan di atas kapal.

Dalam pembahasan dengan Spanyol, Indonesia turut mengusulkan pengaturan transisi untuk melindungi keberlanjutan pekerjaan awak kapal yang sudah bekerja selama proses pembaruan MRA berlangsung. Langkah ini diperlukan agar perubahan ketentuan pengakuan sertifikat tidak mengabaikan kepastian kerja pelaut yang sedang menjalankan tugasnya.

Kedua negara juga menjajaki pembentukan kelompok kerja bersama. Forum tersebut diharapkan menjadi sarana membahas persoalan teknis, menyelaraskan kebutuhan implementasi, dan memantau pelaksanaan perjanjian secara berkelanjutan.

Menyesuaikan kompetensi dengan kebutuhan industri

Untuk memastikan kerja sama berjalan sejalan dengan kebutuhan pasar tenaga kerja, delegasi KKP turut berdiskusi dengan asosiasi industri perikanan Spanyol, CEPESCA. Pembahasan difokuskan pada kebutuhan tenaga kerja, jabatan yang sulit dipenuhi, serta peluang penempatan pelaut Indonesia pada posisi profesional yang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi mereka.

Keterlibatan asosiasi industri menjadi bagian penting dalam menghubungkan kebijakan pengakuan sertifikasi dengan kebutuhan nyata perusahaan perikanan. Informasi mengenai jenis pekerjaan yang dibutuhkan dan kualifikasi yang dipersyaratkan dapat membantu Indonesia mempersiapkan tenaga kerja secara lebih terarah.

Bagi Indonesia, peluang kerja internasional tersebut perlu ditopang oleh sistem pendidikan dan pelatihan yang relevan, sertifikasi yang diakui, serta pemenuhan standar keselamatan dan perlindungan awak kapal. Penguatan kompetensi tidak hanya menyangkut kemampuan teknis, tetapi juga kesiapan pelaut menghadapi persyaratan kerja dan lingkungan industri di negara tujuan.

Melalui penguatan kerja sama dengan Portugal dan Spanyol, KKP berupaya memperluas pengakuan terhadap kompetensi pelaut perikanan Indonesia sekaligus membuka peluang penempatan tenaga kerja pada jenjang yang lebih beragam. Keberhasilan upaya ini akan bergantung pada tindak lanjut perjanjian, kesesuaian standar sertifikasi, dan pelaksanaan perlindungan kerja bagi pelaut yang memasuki pasar internasional.

Sumber: Humas BPPSDM KP