Kedaulatan Bukan Retorika, Alasan Bupati Selayar Harus ‘Mencegat’ Kapal di Tengah Taka Bassi

  • Whatsapp
Bupati Selayar, H.M. Natsir Ali dan Plt Kadis Perikanan, Zul Janwar (dok: Istimewa)

Senin, 20 April 2026. Matahari tepat berada di atas kepala, memantulkan cahaya perak di atas permukaan laut Taka Bassi yang jernih namun penuh gejolak. Di atas kapal motor yang sedang membelah rute antara Pulau Bonerate (Kecamatan Pasimarannu) dan Pulau Kalotoa (Kecamatan Pasilambena), suasana yang semula tenang tiba-tiba berubah.

PELAKITA.ID – Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Natsir Ali, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Andi Abdurrahman, menghentikan pelayaran mereka secara mendadak.

Di kejauhan, sebuah kapal nelayan yang tampak asing sedang beroperasi dengan tenang, seolah-olah perairan ini adalah ruang hampa tanpa aturan.

Momen ini bukan sekadar insiden kecil di tengah laut. Ini adalah sebuah pernyataan politik dan kebijakan yang tegas. Bupati memerintahkan Plt. Kepala Dinas Perikanan, Zul Janwar, untuk merapat ke kapal tersebut.

Di sana, di atas dek yang basah oleh air garam, pesan mengenai “Program Check Point” diteriakkan bukan dari balik meja birokrasi, melainkan langsung di garis depan kedaulatan maritim.

Dalam dunia kebijakan maritim, ada jarak yang lebar antara regulasi di atas kertas dan penegakan di lapangan. Kehadiran fisik Bupati dan Sekda di perairan Taka Bassi adalah bentuk “Physical Layer Governance”—sebuah pengawasan langsung yang mengirimkan sinyal otoritas yang tak terbantahkan.

Ketika pimpinan tertinggi daerah turun langsung melakukan edukasi di atas kapal nelayan, pesan yang disampaikan bukan lagi sekadar himbauan.

Ini adalah manifestasi dari kehadiran negara (atau daerah) di wilayah yang selama ini sering dianggap sebagai “tanah tak bertuan.”

Kehadiran Sekda Andi Abdurrahman di sisi Bupati mempertegas bahwa seluruh instrumen administratif daerah kini sedang bergerak serentak untuk menertibkan ruang laut.

Paradoks “Ikan Kita, Data Mereka”: Menghentikan Kebocoran Fiskal

Selama bertahun-tahun, Selayar mengalami apa yang disebut sebagai fiscal leakage atau kebocoran fiskal yang sistemik.

Berada dalam sebuah paradoks yang ironis: laut kita kaya, ikan-ikan terbaik diambil dari perairan kita, namun secara administratif, Selayar adalah entitas yang merugi.

Mengapa? Karena data tangkapan ikan tersebut tercatat di pelabuhan asal nelayan luar daerah.

Akibatnya, Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Selayar justru mengalir ke kas daerah lain. Selayar hanya mendapatkan “ampasnya”—ekosistem yang rusak dan sumber daya yang menyusut tanpa kompensasi ekonomi yang adil.

“Selama ini nelayan luar datang menangkap ikan di Selayar, sementara kita hanya menerima dampak kerusakannya. Data perikanan kita justru tercatat di daerah lain, sehingga dana bagi hasil juga lari ke daerah tersebut. Untuk itu, kita akan tegas ke depan,” ungkap Bupati Natsir Ali dengan nada tajam.

Salah satu masalah paling krusial yang ditemukan di lapangan adalah menjamurnya “hutan rumpon” liar.

Nelayan luar memasang alat bantu penangkapan ikan (FADs/Rumpon) secara semena-mena tanpa koordinasi. Secara teknis, ini bukan hanya masalah alat tangkap; ini adalah bentuk “kolonisasi” ruang laut secara tidak sah.

Pemasangan rumpon yang tak terkendali mengganggu navigasi tradisional nelayan lokal dan merusak pola migrasi ikan di zona pesisir.

Tanpa aturan Check Point, laut Selayar menjadi wilayah “Wild West” di mana siapa pun yang memiliki modal besar bisa mematok kapling laut sesuka hati. Penertiban ini adalah langkah krusial untuk mengembalikan kedaulatan ruang bagi nelayan lokal.

Check Point: Membangun Infrastruktur Transparansi

Melalui Plt. Kepala Dinas Perikanan, Zul Janwar, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menegaskan bahwa Program Check Point bukanlah upaya proteksionisme yang kaku atau penutupan akses bagi nelayan luar.

Sebaliknya, ini adalah instrumen transparansi untuk mewujudkan traceability (ketertelusuran) hasil laut.

Agar tata kelola ini berjalan, setiap kapal nelayan luar kini diwajibkan mematuhi protokol baru:

  • Identifikasi Total: Pendataan seluruh kapal yang memasuki wilayah administratif Selayar.
  • Mandat Pelaporan: Kewajiban melapor di titik yang ditentukan sebelum melakukan operasi penangkapan.
  • Kontribusi Ekonomi: Kewajiban pembayaran retribusi daerah sebagai kompensasi atas pemanfaatan sumber daya.
  • Integritas Data (SKAI): Kepemilikan Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI) untuk memastikan data tangkapan tercatat sebagai produksi Selayar.

Tujuan akhir dari ketegasan di tengah laut ini adalah kemandirian fiskal.

“Dengan pengawasan yang ketat dan sistem pendataan yang akurat, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan tidak lagi hanya menjadi potensi yang menguap, melainkan angka nyata yang masuk ke kas daerah,” sebutnya.

Logikanya sederhana: kedaulatan laut yang terjaga akan menghasilkan data yang jujur. Data yang jujur akan membawa DBH dan PAD yang adil. Pendapatan itulah yang nantinya akan membiayai pembangunan jalan, puskesmas, dan sekolah di seluruh Kepulauan Selayar. Menjaga laut adalah cara paling realistis untuk menjaga perut dan masa depan rakyat.

Aksi Bupati Natsir Ali di antara Pulau Bonerate dan Kalotoa adalah sebuah pengingat bagi kita semua.

Bayangkan jika seseorang masuk ke dapur rumah Anda, mengambil makanan dari kulkas Anda, lalu mencatatnya di buku belanja rumah mereka sendiri agar mereka mendapatkan diskon pajak. Itulah yang terjadi pada sektor perikanan Selayar selama ini.

Pertanyaannya sekarang: mau sampai kapan kita membiarkan pintu rumah kita terbuka lebar untuk dieksploitasi tanpa aturan?

Langkah “mencegat” kapal di tengah laut adalah awal dari kebangkitan kedaulatan maritim kita.

Sudah saatnya hasil laut Selayar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Selayar sendiri. Karena pada akhirnya, menjaga laut bukan hanya soal ikan, tapi soal harga diri dan masa depan generasi mendatang.

___
Penulis Denun