Oleh: Mustamin Raga
PELAKITA.ID – Perut bumi Indonesia memang kaya raya—begitu kaya hingga manusia tergoda untuk terus menggali, bahkan ketika bumi sendiri sudah berteriak kesakitan.
Setiap lapisan tanah, bongkah batu, dan tetes minyak menyimpan janji tentang kemewahan dan kekuasaan. Ironisnya, di atas kekayaan itu justru tumbuh kemiskinan.
Dari Sabang sampai Merauke, bumi Nusantara bagai perempuan tua yang tubuhnya diiris-iris demi mempercantik rumah orang lain. Di atas permukaannya berdiri pabrik, pelabuhan, dan deretan alat berat; sementara di bawahnya, urat-urat bumi mengalirkan nikel, batu bara, emas, dan tembaga yang katanya untuk pembangunan—meski kita tak pernah benar-benar tahu pembangunan itu untuk siapa.
Dalam pusaran kekayaan itulah pemerintah sering gagap, bukan karena tidak mampu mengatur, melainkan karena terlalu banyak tangan ingin ikut mengatur.
Setiap regulasi menjadi ruang negosiasi, setiap izin berubah menjadi komoditas. Dari kekacauan moral ini lahirlah dua wajah dari satu rahim: tambang legal dan tambang ilegal. Yang satu dijaga aparat, yang satu diburu; yang satu dianggap sah, yang lain dicap kriminal.
Padahal, keduanya sama-sama menggali isi perut bumi—yang membedakan hanyalah selembar kertas dan tanda tangan bernilai miliaran rupiah.
Pertanyaannya: apa arti “ilegal” dalam situasi hari ini? Apakah ilegal berarti tidak punya izin negara, atau tidak punya izin dari hati nurani? Di banyak wilayah, justru tambang legal yang menciptakan kerusakan paling permanen. Gunung-gunung dikupas hingga botak, hutan tropis hilang, sungai-sungai berubah menjadi saluran limbah.
Di Kalimantan Timur, lubang-lubang tambang legal menganga seperti luka tak tertutup, menelan nyawa anak-anak yang bermain di sekitarnya.
Di Sulawesi Tenggara, bukit-bukit hijau lenyap digantikan hamparan tanah merah.
Di Papua, gunung emas digali selama puluhan tahun, menghasilkan triliunan rupiah namun meninggalkan masyarakat adat dalam kemiskinan. Semuanya legal di atas kertas; tetapi di mata bumi, itu adalah pengkhianatan terhadap kehidupan.
Sementara itu, rakyat kecil yang menggali tanah sekadarnya untuk bertahan hidup justru dianggap kriminal. Mereka tidak meninggalkan lubang raksasa, tidak mencemari sungai dengan sianida, tidak mengusir siapa pun dari tanah leluhur. Namun karena tak mampu membeli izin, mereka diburu seakan-akan perampok.
Inilah logika ganjil yang kita pelihara: negara tampak garang pada yang lemah, namun ragu di hadapan yang kuat. Dalam ketimpangan itulah makna hukum perlahan kehilangan nyawa moralnya.
Paulo Freire pernah menulis bahwa dehumanisasi terjadi ketika ketidakadilan dijadikan tatanan. Kemiskinan, ketertindasan, dan kerusakan alam bukan takdir, melainkan hasil dari struktur yang timpang.
Namun bagaimana rakyat bisa melawan, ketika kesadaran kritis mereka diredam oleh propaganda legalitas yang diselimuti jargon pembangunan? Sejarah telah membuktikan bahwa banyak kejahatan justru dilegalkan oleh kekuasaan: perbudakan dulu legal, kolonialisme legal, dan kini perampokan sumber daya pun dijalankan dengan surat resmi serta upacara penandatanganan di hotel mewah.
Karena itu, ilegal harus didefinisikan ulang. Ilegal bukan sekadar tidak memiliki izin negara, tetapi tidak memiliki izin moral untuk merusak bumi.
Ilegal bukan tentang pelanggaran administratif, tetapi pelanggaran terhadap keseimbangan hidup. Sebaliknya, tambang rakyat yang dilakukan dengan kesadaran ekologis dan sekadar untuk bertahan hidup tidak seharusnya diperlakukan sebagai kriminal. Negara yang beradab mestinya menilai tambang berdasarkan etika ekologis dan keberlanjutan sosial, bukan sekadar legalitas formal.
Kita membutuhkan revolusi cara pandang—dari legalitas menuju moralitas, dari izin menuju tanggung jawab, dari kebijakan yang menenangkan investor menuju kebijakan yang menyelamatkan lingkungan.
Apa gunanya pembangunan jika yang dibangun hanyalah istana para oligarki? Apa gunanya investasi jika yang ditanam adalah penderitaan rakyat dan kehancuran alam? Tambang besar memang menciptakan lapangan kerja sementara, tetapi menghancurkan ruang hidup abadi. Mereka bicara tentang pembangunan hijau, namun menanam bencana ekologis di setiap hektare tanah yang mereka kikis.
Kelak, mungkin ketika semua gunung retak dan sungai berubah menjadi saluran racun, barulah kita sadar siapa penambang paling illegal di negeri ini.
Bukan rakyat kecil yang menggali tanah demi hidup, tetapi mereka yang menggali perut bumi secara rakus demi kekuasaan—yang menambang dengan pena dan kuasa, menggali lubang di hati bangsa sendiri.
Sampai hari itu tiba, marilah kita mengingat peringatan Paulo Freire: “To be neutral in the face of injustice is to side with the oppressor.”
Diam di hadapan ketidakadilan berarti menyetujui kejahatan yang dilegalkan. Menutup mata terhadap ketimpangan legalitas adalah cara paling halus untuk merestui perusakan bumi.
Kita tidak boleh diam—sebab setiap keheningan di hadapan ketidakadilan adalah lubang tambang baru, bukan di perut bumi, melainkan di perut nurani kita sendiri.
___
Gerhana Alauddin, 4 Desember 2025
