Potret Pengelolaan Ruang Laut 5 Tahun Terakhir | Tren Kasus, Penegakan Hukum, dan Tantangan Struktural

  • Whatsapp
"Hasil pengawasan di lapangan dan permintaan keterangan, Tim kami menemukan di lokasi usaha PT. PSW ini telah terpasang beton dan bambu di perairan laut, serta ada reklamasi yang tanpa izin,” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam siaran resmi di Jakarta, Sabtu (29/11).

Tahun terakhir (2024–2025) menunjukkan peningkatan penindakan oleh aparat, namun juga disertai munculnya kembali problem klasik berupa relasi korporasi–birokrasi yang memicu kontroversi baru dalam pengelolaan sumber daya laut.

PELAKITA.ID – Dalam lima tahun terakhir, persoalan pengelolaan ruang laut Indonesia memperlihatkan kerumitan yang terus meningkat.

Konflik kepentingan dalam perizinan, praktik destructive fishing, maraknya illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing, sengketa antarnelayan akibat perubahan akses ruang tangkap, serta kasus korupsi yang melibatkan sejumlah aparat dan pelaku usaha, menjadi rangkaian isu yang tidak pernah benar-benar selesai.

Tahun terakhir (2024–2025) menunjukkan peningkatan penindakan oleh aparat, namun juga disertai munculnya kembali problem klasik berupa relasi korporasi–birokrasi yang memicu kontroversi baru dalam pengelolaan sumber daya laut.

Berbagai laporan pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga media nasional mengonfirmasi bahwa Indonesia masih berhadapan dengan tantangan mendasar dalam tata kelola lautnya.

1. Perizinan dan Pengelolaan Ruang Laut: Reklamasi, Proyek Lepas Pantai, dan Penataan Zonasi

Pengaturan pemanfaatan ruang laut melalui Marine Spatial Planning (MSP) menjadi salah satu isu paling penting dalam lima tahun terakhir.

Penetapan zona perairan, pemberian izin reklamasi, hingga persetujuan pembukaan area untuk pelabuhan, wind farm, terminal LNG, dan pengeboran migas lepas pantai beberapa kali memicu konflik.

Lemahnya proses partisipasi publik dan minimnya konsultasi dengan nelayan tradisional membuat banyak proyek dipersoalkan, sebagaimana terjadi di Teluk Jakarta dan Manado Bay yang sejak lama menjadi rujukan studi mengenai dampak sosial-ekologis reklamasi.

Bagi komunitas pesisir, perubahan fungsi ruang laut bukan sekadar persoalan regulasi, melainkan berkaitan langsung dengan hilangnya akses tradisional, terganggunya daerah pemijahan, dan penurunan hasil tangkapan.

Berbagai kajian hukum dalam rentang 2020–2024 menyoroti persoalan transparansi dokumen analisis dampak lingkungan, ketidakjelasan kompensasi, serta tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam satu tahun terakhir, pemerintah memperkuat kerangka MSP melalui penyempurnaan regulasi dan instrumen teknis. Namun implementasinya masih menghadapi hambatan mendasar: lambatnya pemetaan partisipatif, ego sektoral antarinstansi, dan kapasitas daerah yang belum merata.

Diskusi publik dan riset akademik pada 2024–2025 menekankan perlunya pelibatan lebih luas kelompok nelayan, LSM lokal, serta universitas dalam evaluasi perizinan ruang laut.

2. Destructive Fishing: Bom, Sianida, dan Tantangan Forensik

Praktik destructive fishing tetap menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan ekologi laut Indonesia. Dalam lima tahun terakhir, penggunaan bom ikan, potasium sianida, hingga racun masih ditemukan di berbagai kawasan, terutama di perairan yang jauh dari pengawasan.

Meski kelompok pengawas masyarakat (POKMASWAS), aparat Airud, dan KKP melakukan patroli, proses penindakan di lapangan tidak mudah karena membutuhkan bukti forensik dan saksi yang kuat.

Tren satu tahun terakhir menunjukkan peningkatan operasi yang lebih agresif. Korps Airud Polri, misalnya, melaporkan puluhan hingga ratusan kasus pengungkapan destructive fishing sepanjang 2025.

Data penangkapan tersangka dalam operasi terpadu menunjukkan bahwa efek jera mulai terlihat, meski tantangan utama masih terletak pada proses pembuktian ilmiah di pengadilan serta keberlanjutan pendanaan patroli.

Inisiatif komunitas turut menjadi faktor penting. Patroli berbasis masyarakat kembali direvitalisasi di sejumlah daerah, menjadi upaya preventif yang sangat diperlukan di tengah luasnya wilayah perairan yang tidak sebanding dengan kapasitas aparat negara.

3. IUU Fishing: Penertiban Kapal Asing dan Penguatan Armada Pengawas

IUU Fishing masih menjadi ancaman terbesar bagi ketahanan sumber daya perikanan Indonesia. Dalam lima tahun terakhir, operasi penindakan meningkat secara signifikan seiring penguatan kerja sama regional dan modernisasi sebagian armada pengawas.

Mulai dari penertiban kapal asing, pembongkaran jaringan rumpon ilegal, hingga pengawasan pelabuhan pendaratan, pemerintah mencoba mengurangi kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah setiap tahun akibat praktik ini.

Dalam periode satu tahun terakhir, KKP melaporkan ratusan kapal ilegal yang berhasil ditangkap antara Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Selain itu, sejumlah tersangka IUU Fishing, termasuk operator kapal asing, diserahkan ke kejaksaan.

Penindakan terhadap rumpon ilegal juga meningkat, terutama di kawasan perbatasan yang selama ini menjadi jalur utama kapal pencuri ikan.

Meskipun demikian, tantangan tetap besar: luas laut Indonesia mencapai 6,4 juta km², sementara jumlah kapal pengawas masih terbatas. Selain itu, jaringan transnasional IUU Fishing kini semakin canggih, memanfaatkan transshipment, manipulasi sistem pelacakan kapal, dan keterlibatan aktor lintas negara.

4. Konflik Antarnelayan: Akses, Teknologi Alat Tangkap, dan Pergeseran Zona

Konflik horizontal antarnelayan menjadi fenomena yang semakin sering muncul dalam lima tahun terakhir. Perebutan ruang tangkap antara nelayan tradisional dan armada besar, perbedaan alat tangkap, hingga masuknya industri pesisir dan proyek migas sering menimbulkan ketegangan.

Banyak kasus bermula dari perubahan tata ruang yang tidak disosialisasikan dengan baik, sehingga nelayan lokal merasa wilayah tangkapnya direbut atau dibatasi.

Dalam satu tahun terakhir, konflik lokal tetap terjadi di sejumlah daerah pesisir, terutama di lokasi yang terdampak reklamasi, pembangunan pelabuhan baru, dan perluasan industri.

Pemerintah daerah biasanya mencoba menangani konflik melalui mediasi, namun akar persoalan sering tak terselesaikan: pemulihan akses, kejelasan kompensasi, dan pengakuan hak kelautan lokal.

Penelitian 2024–2025 menekankan bahwa manajemen konflik kelautan harus dibangun berbasis budaya lokal, memperkuat kelembagaan adat atau komunitas, serta memperjelas peta hak akses (marine tenure) untuk mengurangi tumpang tindih pemanfaatan ruang laut.

5. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Sektor Kelautan

Isu KKN dalam sektor kelautan juga mendapat sorotan besar. Dalam lima tahun terakhir, kasus korupsi yang banyak dibahas publik adalah skandal ekspor benih lobster pada 2020, yang mengungkap bagaimana celah perizinan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Kasus lain terkait pengadaan kapal, sistem inspeksi perikanan, serta proyek infrastruktur di lingkungan KKP menjadi peringatan bahwa tata kelola sektor ini masih rentan.

Tahun terakhir menunjukkan langkah penegakan yang lebih jelas.

KPK dan aparat penegak hukum menyelidiki pengadaan kapal dan sistem inspeksi perikanan yang diduga melibatkan kolusi dan manipulasi tender pada 2024–2025. Investigasi ini diharapkan memperbaiki tata kelola, tetapi sekaligus menegaskan bahwa risiko penyalahgunaan anggaran masih sangat besar.

Jalan Panjang Menuju Tata Kelola Laut yang Adil dan Berkelanjutan

Lima tahun terakhir dan tren satu tahun terakhir memperlihatkan dua dinamika penting dalam pengelolaan ruang laut Indonesia. Pertama, penegakan hukum menunjukkan peningkatan—kapal ilegal lebih banyak ditangkap, operasi penindakan destructive fishing lebih terpadu, dan pengawasan ruang laut semakin intensif.

Kedua, tantangan struktural tetap kuat: perizinan yang kurang partisipatif, tumpang tindih kewenangan, konflik horizontal yang berulang, hingga praktik korupsi yang memengaruhi kredibilitas tata kelola.

Untuk melangkah maju, Indonesia membutuhkan percepatan pembenahan yang bersifat sistemik: memperkuat MSP berbasis partisipasi, meningkatkan kapasitas laboratorium forensik lingkungan, memperluas armada pengawas, membuka akses publik terhadap dokumen perizinan, serta mereformasi mekanisme pengadaan agar bebas dari kolusi.

Upaya tersebut menjadi kunci memastikan ruang laut Indonesia dikelola secara adil, transparan, dan berkelanjutan—demi kesejahteraan masyarakat pesisir dan keberlanjutan ekologi laut di masa depan.

Redaksi