PELAKITA.ID – Perusahaan tambang emas, PT Masmindo Dwi Area, yang beroperasi di wilayah Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik.
Setelah aksi peledakan (blasting) untuk persiapan eksploitasi tambang emas pada Juni 2025 menuai kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Di media sosial ramai beredar foto dari lokasi peledakan dan informasi pernolakan sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan.
Sumber Pelakita.ID telah memperoleh informasi bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulsel telah bersurat ke perusahaan dimaksud dan memuat sejumlah poin penting terkait kewajiban dan pengawasan lingkungan atas aktivitas perusahaan tersebut.
Dalam surat yang ditandantangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel, Ir. Andi Hasbi, M.T, ditujukan kepada Direktur Utama PT Masmindo dan ditandatangani per 21 Juni 2024 setelah pertemuan pada 17 Mei 2024,
DLHK Sulsel secara tegas meminta PT Masmindo untuk menindaklanjuti berbagai temuan dan risiko lingkungan di sekitar wilayah operasi mereka. Berikut adalah beberapa fakta kunci yang tertuang dalam dokumen tersebut:
Kewajiban Memenuhi Seluruh Komitmen Dokumen AMDAL
DLHK Sulsel meminta agar PT Masmindo menjalankan seluruh kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang telah dituangkan dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Ini mencakup semua aspek mulai dari pengelolaan limbah, konservasi lahan, hingga pencegahan kerusakan ekosistem sekitar tambang.
Diminta Mengkaji Ilmiah Penyebab Banjir dan Longsor
Perusahaan juga diminta melakukan kajian ilmiah untuk mengidentifikasi penyebab banjir dan longsor yang terjadi di area tambang dan sekitarnya. Hal ini penting mengingat kekhawatiran warga terhadap meningkatnya risiko bencana sejak kehadiran aktivitas pertambangan di Latimojong.
Reklamasi dan Revegetasi Lokasi Bekas Galian Eksplorasi
PT Masmindo diwajibkan untuk menutup lubang-lubang bekas eksplorasi, serta melakukan reklamasi dan revegetasi atau penghijauan kembali di area yang telah dibuka. Langkah ini menjadi bagian dari upaya restorasi lingkungan pasca kegiatan eksplorasi yang dapat meninggalkan dampak jangka panjang jika tak ditangani dengan benar.
Kewenangan Tambang Ada di Pusat, Tapi Koordinasi Lokal Tetap Penting
DLHK mengakui bahwa sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewenangan atas izin pertambangan logam (emas) berada di tangan pemerintah pusat.
Meski demikian, DLHK menegaskan perlunya koordinasi lintas kementerian dan lembaga pusat agar upaya penyelamatan lingkungan dan kehutanan di wilayah Luwu tetap berjalan efektif dan terintegrasi.
Koordinasi dengan Pemkab Luwu dan Pemangku Kepentingan Lokal
Perusahaan juga diimbau aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Luwu, dinas teknis seperti pertanian/perkebunan, serta aparatur wilayah seperti camat dan kepala desa, untuk merancang langkah penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) dari potensi kerusakan lingkungan dan hutan.
Diminta Laporkan Aktivitas Penambangan Ilegal di Dalam Wilayah Izin (IUP)
Dalam poin lainnya, DLHK mendorong PT Masmindo untuk berkoordinasi dengan kepolisian dan Kementerian ESDM jika ditemukan aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka.
Ini menunjukkan perhatian serius terhadap praktik-praktik liar yang dapat memperparah kerusakan lingkungan di luar kendali perusahaan resmi.
Laporan Rutin dan Transparansi Ditekankan
Seluruh poin di atas diminta untuk dilaporkan secara berkala dalam dokumen RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) sebagai bagian dari pelaksanaan persetujuan lingkungan yang menjadi syarat operasional perusahaan tambang.
Perhatian Serius terhadap Masa Depan Lingkungan Luwu
Surat DLHK Sulsel ini memperlihatkan bahwa pemerintah daerah mulai mengambil langkah aktif dalam mengawasi dan menegaskan tanggung jawab lingkungan PT Masmindo.
Di sisi lain, desakan dari kelompok masyarakat sipil, termasuk IPMIL Luwu, menandakan tingginya sensitivitas publik terhadap aktivitas industri ekstraktif di kawasan rawan bencana seperti Latimojong.
Apakah PT Masmindo akan menanggapi seluruh poin tersebut secara terbuka dan akuntabel?
Publik Luwu menunggu tidak hanya laporan dan janji, tetapi aksi nyata yang berpihak pada keselamatan lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat lokal.
Redaksi