Diberi Izin ESDM Disanksi KLH, Tambang Nikel Raja Ampat di Persimpangan

  • Whatsapp
Perbedaan kontras antara hutan, laut dan dampak tambapg ini patut buat kita cemas (dok: Jatimtimes.Com)

PELAKITA.ID – Polemik tambang nikel di Raja Ampat kembali mencuat dan memicu gelombang kritik luas dari masyarakat, aktivis lingkungan, dan pejabat publik.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, merespons dengan menghentikan sementara aktivitas pertambangan PT Gag Nikel di wilayah tersebut. Namun, langkah ini belum cukup meredakan kegelisahan publik.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace, Iqbal Damanik, menyatakan bahwa persoalan di Raja Ampat tidak hanya sebatas satu perusahaan. Setidaknya terdapat lima izin tambang aktif yang diterbitkan Kementerian ESDM, mencakup Pulau Gag, Kawe, Manuran, Batang Pele, dan sebagian wilayah di Waigeo Besar.

“Jadi bukan cuma satu. Ini masalah yang jauh lebih luas dan kompleks,” ujar Iqbal seperti dikutip Kompas.com (6 Juni 2025).

Iqbal juga menyoroti dampak ekologis yang sangat serius, termasuk deforestasi yang telah mencapai 500 hektare, dengan 300 hektare di antaranya terjadi di Pulau Gag.

“Angka ini besar, apalagi untuk wilayah-wilayah pulau kecil yang sangat rentan terhadap perubahan ekologis,” ungkapnya.

Isu tambang nikel di Raja Ampat memunculkan pertanyaan penting: haruskah investasi industri diprioritaskan di atas keberlanjutan lingkungan?

Tingginya permintaan global terhadap nikel untuk industri kendaraan listrik memang menggoda. Namun, dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan tak bisa diabaikan begitu saja.

Menanggapi pemberitaan dan foto-foto kerusakan lingkungan yang beredar di media sosial, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan akan melakukan verifikasi. Ia menekankan pentingnya memastikan lokasi foto, mengingat salah satu gambar yang beredar memperlihatkan kawasan seperti Pulau Piaynemo—ikon pariwisata Raja Ampat—padahal tambang terjadi di Pulau Gag.

“Piaynemo dan Gag itu beda, jaraknya sekitar 30–40 kilometer,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta (5 Juni 2025).

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup telah mengambil langkah lebih tegas.

Menteri Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa empat perusahaan tambang nikel telah diberikan sanksi, yakni PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa. (Hanif dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (5/6/2025)

“Penambangan di pulau-pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi,” tegas Hanif. Ia menambahkan, KLHK tak segan mencabut izin jika ditemukan bukti kerusakan yang mengancam ekosistem unik dan tak tergantikan.

Hanif juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang memperkuat larangan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil.

MK menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut melanggar prinsip kehati-hatian lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerusakan permanen.

Kini, nasib Raja Ampat sebagai kawasan konservasi laut kelas dunia dipertaruhkan. Tarik-menarik antara kebutuhan energi masa depan dan warisan alam yang tak tergantikan menjadi ujian besar bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia internasional.

Redaksi