KKP Bentuk Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Apa Bedanya DJ PRL?

  • Whatsapp
Ilustrasi Pelakita.ID

PELAKITA.ID – Pemerintah melalui Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan peraturan yang menetapkan pembentukan Direktorat Jenderal baru bernama Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (DJPRL). Direktorat ini sebagai ’pecahan’ Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang laut DJ PRl.

KKP menyebutkan, sejauh ini, eksistensi DJ PRL untuk berkontribusi pada pengelolaan ruang laut yang terpadu dan berkelanjutan, mengatasi konflik pemanfaatan ruang laut, mendukung kebijakan kelautan nasional dan internasional, meningkatkan daya saing ekonomi kelautan hingga berperan pada perlindungan ekosistem laut dan mitigasi bencana.

Pendirian DJPRL di masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono itu menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut dilakukan secara adil, berkelanjutan, dan efisien, serta mendukung visi Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Pertimbangan itu didasari oleh realitas bahwa Indonesia adalah negara kepulauan dengan lebih dari 3,25 juta km² wilayah laut yang membutuhkan tata kelola yang efektif.

Tanpa penataan yang jelas, pemanfaatan ruang laut dapat menimbulkan konflik antar sektor (misalnya perikanan, pariwisata, dan industri migas). Alasan berikutnya adalah demi Mengatasi Konflik Pemanfaatan Ruang Laut. Berbagai kepentingan seperti konservasi, perikanan, pelayaran, dan eksplorasi sumber daya laut sering tumpang tindih.

Dengan adanya DJPRL, diharapkan ada koordinasi yang lebih baik antar pemangku kepentingan.

Sayangnya, bertahun-tahun kita diperhadapkan banyak persoalan terkait tumpang tindih pemanfaatan lahan di pessiri dan laut, konflik penggunaan ruang, yang teranyar adalah kasus pagar laut di Tanagerang, Bekasi hinagga sejumlah kota-kota utama di Indonesia.

Demikian pula jika membaca implementasi Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang tidak operasional atau dipatuhi.

Ujung-ujungnya, dasa saing ekonomi nasional dari pemanfaatan ruang laut menjadi tipis.

Nah dengan adanya Permen No 2/2025 terkait pendirian DJ Penataan Ruang Laut itu, publik tentu ingin tahu apa urgensi pendiriannya demi menjawab ekspektasi bahwa persoalan-persoalan yang disebutkan di atas bisa dipecahkan.

Permen KP 2/2025

Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kelautan Dan Perikanan menyebutkan latar belakang mengapa perlu membentuk struktur baru demi  mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pada Bab III Permen itu disebutkan susunan organisasi KKP meliputi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya.

Lalu ada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Setelah itu ada Inspektorat Jenderal, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga; dan Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.

Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut

Direktorat Penataan Ruang Laut adalah Direktorat Jenderal baru sebagai pemisahan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut.

Seperti apa komposisinya? Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 48 menyebutkan, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan ruang laut.

Pasal 48, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut.

Kedua, pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut.

Ketiga, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut. Keempat, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut.

Kelima, pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut; dan keenam, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Susunan Organisasi Dikrektorat ini pada Pasal 50 menyebutkan terdiri atas: Sekretariat Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Direktorat Perencanaan Ruang Perairan.

Perbandingan makna penataan dan pengelolaan

Lalu seperti apa perbedaan antara DJ Penataan Ruang Laut dan Pengelolaan Ruang Laut itu? Mari simak arti sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia dan tafsir umum.

Penataan dari kata ’tata’ yang artinya aturan (biasanya dipakai dalam kata majemuk); kaidah, aturan, dan susunan; cara menyusun; sistem.

Kata penataan dan pengelolaan memiliki makna yang berbeda meskipun sering digunakan dalam konteks yang berdekatan. Penataan adalah Proses menyusun, mengatur, atau merancang sesuatu agar lebih teratur, sistematis, dan sesuai dengan aturan atau kebutuhan.

Fokusnya lebih pada perencanaan dan pengaturan struktur suatu sistem. Contoh penggunaan melalui penataan ruang laut adalah mengatur zonasi dan tata guna ruang laut. Penataan kota  adalah proses mengatur tata letak bangunan, jalan, dan ruang hijau dalam suatu kota.

Menurut KBBI, pengelolaan adalah proses, cara, perbuatan mengelola. Proses melakukan kegiatan tertentu dengan menggerakkan tenaga orang lain, proses yang membantu merumuskan kebijaksanaan dan tujuan organisasi; proses yang memberikan pengawasan pada semua hal yang terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan pencapaian tujuan.

Jadi, pengelolaan adalah proses menjalankan, mengoperasikan, atau memelihara sesuatu agar dapat berfungsi dengan baik dan mencapai tujuan tertentu.

Fokusnya lebih pada implementasi, pemeliharaan, dan evaluasi dalam jangka panjang.

Contoh Penggunaan Pengelolaan sumber daya laut mencakup cara memanfaatkan, menjaga, dan melestarikan laut dan contoh kedua, pengelolaan keuangan, agar bagaimana uang digunakan, diinvestasikan, dan dikendalikan dalam suatu sistem.

Perbedaan Utama penataan fokus pada pengaturan dan perencanaan sementara pengelolaan fokus pada pelaksanaan dan pemeliharaan. Pada dimensi waktu, kata penataan biasanya di awal implementasi dan kalau pengelolaan biasanya berjalan terus menerus.

Penataan bertujuan untuk menciptakan keteraturan sementara pengelolaan memastikan efektivitas dan keberlanjutan.

Begitulah pembaca sekalian, penataan lebih berkaitan dengan penyusunan dan perencanaan tata ruang, struktur, atau sistem sementara pengelolaan lebih fokus pada bagaimana sesuatu dijalankan, dirawat, dan dioptimalkan dalam operasionalnya.

Dalam konteks laut, penataan ruang laut berarti mengatur zona pemanfaatan laut, sementara pengelolaan sumber daya laut berarti mengoperasikan, memanfaatkan, dan melestarikan sumber daya laut secara berkelanjutan.

Redaksi