Kronologi Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo: Dari Sistem LIMS hingga Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka

  • Whatsapp
Coordinating Minister for Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra when giving a statement in Jakarta, Thursday (13/11/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Kasus ini mencuat setelah Bareskrim mengungkap penggunaan sistem penyadapan tanpa prosedur hukum, dugaan penghapusan rekaman elektronik, hingga penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka.

PELAKITA.ID – JAKARTA, 4 November 2026 — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius setelah Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka.

Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan intersepsi komunikasi kepala negara, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai penggunaan kewenangan kepolisian, pengawasan sistem intelijen komunikasi, serta kemungkinan penyalahgunaan infrastruktur teknologi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.

Berdasarkan keterangan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025–2026.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.

Berikut rangkaian kronologi perkara tersebut berdasarkan keterangan aparat dan informasi sejumlah pejabat yang disampaikan kepada publik.

2025: Dugaan Penyadapan Mulai Berlangsung

Menurut penjelasan Kabareskrim, dugaan penyimpangan bermula pada 2025. Sejumlah nomor telepon diduga diperintahkan masuk ke server LIMS tanpa melalui mekanisme verifikasi yang diwajibkan dalam prosedur internal kepolisian.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

LIMS merupakan sistem yang berkaitan dengan pengelolaan intersepsi komunikasi secara sah. Penggunaannya semestinya mengikuti ketentuan hukum, termasuk prosedur permohonan, verifikasi, dan tujuan penegakan hukum.

Dalam kasus ini, penyidik menduga mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Dugaan penyimpangan itu mengacu pada tata cara penyadapan Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

2025–2026: Sejumlah Tokoh Diduga Menjadi Sasaran

Dalam konferensi pers pada 3 November 2026, Asep Safrudin mengungkapkan bahwa sasaran penyadapan diduga tidak terbatas pada Presiden Prabowo.

Sejumlah nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar sasaran.

Dengan demikian, perkara ini berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang jangkauannya lebih luas daripada sekadar intersepsi komunikasi seorang kepala negara.

Meski demikian, identitas lengkap seluruh pemilik nomor telepon yang menjadi sasaran, durasi penyadapan, materi komunikasi yang diperoleh, serta pihak yang menerima hasil intersepsi belum seluruhnya diungkapkan kepada publik.

Oktober 2026: Dugaan Penghapusan Jejak Elektronik

Perkembangan berikutnya terjadi sekitar Oktober 2026. Menurut Kabareskrim, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Penghapusan tersebut diketahui oleh seorang petugas yang kemudian melaporkan dugaan penyimpangan itu kepada aparat penegak hukum.

Peristiwa ini menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara karena penyidik tidak hanya mendalami dugaan penyadapan tanpa prosedur, tetapi juga dugaan penghapusan data elektronik dan akses tanpa hak terhadap sistem.

30 Oktober 2026: Laporan Polisi Dibuat

Pada 30 Oktober 2026, petugas yang mengetahui dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan sistem LIMS.

Bareskrim kemudian mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa sejumlah pihak, dan menelusuri bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan penyadapan.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

2–3 November 2026: Pemeriksaan Mantan Kapolri

Perhatian publik semakin besar setelah muncul informasi mengenai pemeriksaan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa Listyo sempat dijemput oleh Wakapolri bersama Kabareskrim pada tengah malam atau sekitar pukul 03.00 WIB untuk dimintai keterangan.

Menurut penuturan Mahfud, Listyo kemudian dilepaskan sekitar pukul 05.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan.

Mahfud mengaku terkejut mendengar informasi bahwa mantan Kapolri tersebut dilepaskan. Ia menyampaikan sejumlah kemungkinan mengenai alasan pelepasan itu, tetapi tidak memiliki konfirmasi mengenai pertimbangan penyidik.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan bahwa Listyo memang sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi sepanjang malam hingga menjelang subuh.

Keterangan Yusril menyebut Listyo dilepaskan sekitar pukul 05.00 WIB setelah pemeriksaan sebagai saksi.

3 November 2026, Pukul 17.00 WIB: Dipanggil Kembali

Menurut Yusril, Listyo kembali dipanggil penyidik Bareskrim pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi salah satu bagian paling menyita perhatian dalam kasus ini. Seseorang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan dilepaskan menjelang pagi, kembali dipanggil pada sore hari sebelum akhirnya berstatus tersangka.

3 November 2026, Malam: Bareskrim Umumkan Tiga Tersangka

Pada Selasa malam, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa hak.

Ketiganya adalah:

  1. Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri.
  2. Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Kepala Divisi Hukum Polri.
  3. Irjen Eko Hadi Santoso (EH), perwira tinggi Polri di lingkungan Sespim Lemdiklat Polri.

Sementara itu, seorang perwira tinggi berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dalam proses pemeriksaan.

Bareskrim menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta pendekatan scientific crime investigation.

Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

3 November 2026: Presiden Mengetahui Dugaan Penyadapan

Pada hari yang sama, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan tersebut.

Menurut Yusril, informasi mengenai dugaan intersepsi terhadap Presiden disampaikan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada kepala negara.

Setelah menerima laporan tersebut, Presiden meminta agar perkara ditangani melalui langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Yusril menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap seorang presiden dan pejabat negara merupakan persoalan serius bagi negara. Apalagi, hingga saat itu, motif dan tujuan penyadapan belum diketahui secara pasti.

Ia juga menyatakan bahwa sejauh pemeriksaan yang berlangsung, belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar. Perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan penyadapan dan pelanggaran ketentuan hukum terkait informasi elektronik.

4 November 2026: Perhatian Publik Meluas

Pada Rabu (4/11/2026), rangkaian pengungkapan kasus ini menjadi perhatian luas. Keterangan Yusril mengenai pemeriksaan Listyo, penjelasan Mahfud MD mengenai penjemputan menjelang dini hari, serta konferensi pers Bareskrim memunculkan berbagai pertanyaan tentang bagaimana penyalahgunaan sistem penyadapan tersebut dapat berlangsung.

Sejumlah aspek penting masih harus didalami penyidik, terutama mengenai siapa yang memberikan perintah operasional, bagaimana mekanisme akses ke LIMS, siapa yang menerima hasil penyadapan, dan untuk kepentingan apa komunikasi sejumlah pejabat serta tokoh publik diduga diintersepsi.

Perkara ini juga menempatkan pengawasan terhadap teknologi penyadapan sebagai isu penting dalam tata kelola keamanan negara. Sistem yang dirancang untuk membantu penegakan hukum justru berpotensi menjadi instrumen penyalahgunaan kewenangan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang kuat.

Enam Pertanyaan yang Menunggu Jawaban

Di balik penetapan tiga tersangka, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang belum terjawab secara terbuka.

Pertama, siapa sebenarnya pengendali operasional penyadapan dan bagaimana rantai komando pemberian perintah tersebut? Kedua, apa motif penyadapan terhadap Presiden Prabowo, pejabat negara, dan sejumlah tokoh lainnya?

Ketiga, siapa saja yang menerima atau mengakses hasil penyadapan? Keempat, apakah terdapat keterlibatan pihak di luar institusi kepolisian dalam pengumpulan maupun pemanfaatan informasi tersebut?

Kelima, bagaimana sistem LIMS dapat digunakan tanpa prosedur verifikasi yang semestinya? Keenam, apakah dugaan penghapusan berkas elektronik benar-benar berhasil menghilangkan seluruh jejak aktivitas penyadapan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mengungkap keseluruhan proses, motif, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang dugaan penyadapan terhadap seorang presiden. Persoalan yang lebih luas menyangkut batas kewenangan aparat, perlindungan privasi, akuntabilitas penggunaan teknologi negara, dan jaminan bahwa instrumen penegakan hukum tidak digunakan di luar tujuan yang dibenarkan undang-undang.

Sumber penelusuran dan verifikasi: