Syahril Abd Raup | Menjaga Stadion Kita: Penangkapan Ikan Terukur adalah Keniscayaan

  • Whatsapp
Ilustrasi ketika Stadion Old Trafford berubah menjadi lautan ikan-ikan (dok: Gemini AI)
  • Esensinya adalah pengendalian penangkapan ikan, bukan larangan menangkap ikan. Kapasitas stadion (daya dukung sumberdaya ikan di laut) memiliki batas yang disebut Maximum Sustainable Yield (MSY).
  • Jika penonton (kapal) masuk melampaui kapasitas tanpa tiket (kuota penangkapan), yang terjadi adalah desak-desakan, kericuhan, dan rusaknya fasilitas. Penerapan kuota penangkapan adalah cara umum yang digunakan di berbagai negara untuk memastikan setiap “penonton” mendapatkan kursi.

PELAKITA.ID – Dua hari yang lalu, kita sama-sama menyaksikan kemenangan penting Manchester United, layaknya final liga champion. Kemenangan ini terasa spesial karena terjadi di Boxing Day, dimana kemenangan pada hari itu bisa dianggap menjadi titik balik penentuan juara liga Inggris.

Sebagai fans berat klub asal Inggris, kemenangan ini juga sekaligus menjadi kado akhir tahun, menghabiskan libur akhir tahun tanpa perundungan dari penggemar klub Inggris lainnya.

Sebagai suporter garis keras MU, Penulis tidak ingin menceritakan kemenangan yang membahagiakan itu, tapi mencoba menggambarkan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota dengan kondisi stadion sepakbola kebanggaan pendukung klub setan merah itu.

Malam itu, kondisi stadion Old Trafford terisi penuh namun tetap tertib, semua penonton duduk di kursinya masing-masing, suasana meriah, bahkan di salah satu sudut stadion, juga nampak pendukung tim lawan, tetap tertib memberikan dukungan ke timnya, semua menikmati pertandingan.

Keadaan ini bisa terjadi karena semua ikut aturan main, penonton masuk ke stadion setelah melalui pemeriksaan tiket serta duduk di kursinya masing-masing.

Bayangkan apa jadinya bila jumlah penonton melebihi kursi yang disediakan?

Lah, lalu apa hubungannya dengan kebijakan PIT?

Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah (baca KKP) terus mendorong penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur, implementasi kebijakan ini dianggap sebagai solusi terhadap semakin meningkatnya tekanan sumberdaya ikan dan sekaligus mengurangi jumlah penduduk miskin di wilayah pesisir.

Sayangnya kebijakan ini tidak terlalu berjalan mulus, pemahaman kebanyakan nelayan dan pelaku usaha masih meyakini bahwa sumberdaya ikan di perairan dapat dikelola dengan semangat “siapa cepat, dia dapat” (race to fish) dan ikan di laut tidak bisa habis, memiliki kemampuan pulih sehingga dapat terus tersedia untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Akibatnya fatal: data The State of World Fisheries and Aquaculture (SOFIA) oleh FAO secara konsisten mengingatkan bahwa tren stok ikan dunia yang ditangkap secara biologis tidak berkelanjutan meningkat dari 10% pada 1974 menjadi 35,4% pada 2019.

Di Indonesia, potret ini terlihat di beberapa Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang sudah menunjukkan status kelebihan tingkat pemanfaatan sumberdaya ikan.

Mari kita menganalogikan laut dan sumberdaya ikan yang kita miliki di perairan Indonesia seperti sebuah layaknya stadion Old Trafford yang megah.

Pertanyaannya, mengapa untuk menonton sebuah pertandingan sepak bola di stadion kita rela membayar tiket dan duduk di kursi yang ditentukan, namun untuk menangkap ikan, mengeruk kekayaan sumberdaya ikan di laut kita kerap menuntut kebebasan untuk menangkap ikan tanpa batas?

Kuota Penangkapan Ikan dan Daya Tampung Stadion

Dalam kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), pemerintah bertindak sebagai pengelola stadion.

Esensinya adalah pengendalian penangkapan ikan, bukan larangan menangkap ikan. Kapasitas stadion (daya dukung sumberdaya ikan di laut) memiliki batas yang disebut Maximum Sustainable Yield (MSY).

Jika penonton (kapal) masuk melampaui kapasitas tanpa tiket (kuota penangkapan), yang terjadi adalah desak-desakan, kericuhan, dan rusaknya fasilitas.

Penerapan kuota penangkapan adalah cara umum yang digunakan di berbagai negara untuk memastikan setiap “penonton” mendapatkan kursi.

Menurut Copes (1986) dalam teori Individual Quotas, pembatasan ini menghilangkan insentif untuk berlomba menangkap ikan di laut, sehingga nelayan bisa lebih fokus pada efisiensi biaya operasional dan kualitas ikan hasil tangkapan, bukan sekadar jumlah ikan yang ditangkap.

PNBP: Kontribusi untuk Keberlanjutan

Banyak pihak yang mempertanyakan mengapa akses penangkapan ikan di laut harus membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pasca-produksi, sebelumnya PNBP dibayarkan oleh pelaku usaha sebelum surat izin penangkapan ikan (SIPI) diterbitkan.

Bahkan sebagian masih berpendapat dan menyampaikan secara terbuka bahwa sumberdaya ikan seharusnya tidak dibatasi

Mari kembali ke analogi stadion, tiket yang penonton bayar bukan sekadar pungutan, melainkan biaya pemeliharaan rumput, kebersihan, dan gaji petugas keamanan.

Dalam PIT, PNBP adalah instrumen transparansi dan keadilan. Dengan sistem pembayaran PNBP pasca-produksi, pelaku usaha membayar sesuai jenis dan jumlah ikan yang mereka ambil dari alam.

Ini jauh lebih adil dibandingkan sistem pra-produksi yang mewajibkan pelaku usaha membayar PNBP sebelum SIPI dan kegiatan penangkapan ikan dilakukan, hal ini membebani di awal sebelum ada kepastian hasil tangkapan ikan.

PNBP yang ditarik ini secara filosofis harus dikembalikan untuk memperkuat kegiatan pendataan, pembangunan dan maintenance fasilitas dan layanan di pelabuhan perikanan, menambah jumlah kapal pengawas dan aktivitas pengawasan pemanfaatan sumberdaya ikan (patroli laut) serta mendorong kegiatan riset pendugaan stok sumberdaya ikan agar “pertandingan” di stadion laut kita tidak pernah berhenti.

Zonasi penangkapan ikan dan Alat Tangkap: Menjaga Ketertiban Tribun

PIT tidak hanya bicara soal berapa banyak ikan yang boleh ditangkap, tapi juga perlu mengatur di mana dan bagaimana caranya ikan tersebut ditangkap.

Pengaturan Daerah Penangkapan (Zonasi) sama seperti pembagian tribun VIP untuk nelayan lokal di pesisir dan tribun reguler untuk industri di laut lepas.

Ini adalah mandat keadilan sosial agar kapal perikanan berukuran besar (>30 GT) tidak “menutupi pandangan” nelayan kecil.

Selain itu, alat tangkap dan ukuran kapal ikan perlu diatur. Di dalam stadion, penonton tidak boleh membawa suar (flare) yang membahayakan orang lain.

Di laut, penggunaan alat tangkap destruktif dilarang untuk menjaga struktur “stadion” (ekosistem terumbu karang). Begitu pula dengan kewajiban mendaratkan hasil tangkapan ikan di lokasi tangkapan, ini adalah kunci akuntabilitas.

Ikan yang ditangkap harus dicatat secara cermat oleh enumerator di pelabuhan pangkalan yang ditentukan untuk memastikan data hasil tangkapan tercatat dengan akurat, dan yang tidak kalah pentingnya pendaratan ikan di lokasi penangkapan ikan diharapkan mampu menggerakkan ekonomi lokal (multiplier effect).

Menuju Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi

Secara ilmiah, Costello et al. (2016) dalam jurnal Science membuktikan bahwa manajemen perikanan berbasis hak (seperti kuota) dapat memulihkan kesehatan laut sekaligus meningkatkan keuntungan secara signifikan dalam jangka panjang.

PIT bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan pergeseran paradigma dari eksploitasi tanpa batas menuju penangkapan ikan yang tanggung jawab.

Kita sedang membangun sistem di mana keberlanjutan lingkungan (ekologi) menjadi prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi. Tanpa pembatasan, kita hanya sedang menunggu waktu sampai “stadion” kita kolaps dan penonton pulang dengan tangan hampa.

Sudah saatnya kita memandang laut bukan sebagai warisan yang boleh dihabiskan, melainkan sebagai aset yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Jadi, demi masa depan, mari kita jaga “marwah” stadion laut kita.

___
Syahril Abd Raup adalah Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Referensi Ilmiah:

 * FAO (2022). The State of World Fisheries and Aquaculture 2022.

 * Costello, C., et al. (2016). Global fishery prospects under contrasting management regimes. Proceedings of the National Academy of Sciences (PNAS).

 * Copes, P. (1986). A critical review of the individual quota as a device in fisheries management. Land Economics.