PELAKITA.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 dan Masyarakat Berisiko Terdampak mengungkap adanya unsur kesengajaan dalam kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten.
Temuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Direktur Tindak Pidana Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Frans Cahyono, menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan penyidik Bareskrim Polri kepada tersangka merujuk pada Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Kalau kelalaian itu Pasal 19. Penyidik menerapkan Pasal 98 ini berarti lebih kepada kesengajaan,” ujar Frans.
Asal Kontaminasi dan Proses Investigasi
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit II Tipidter Bareskrim Polri Kombes Sardo MP Sibarani mengungkap bahwa sumber kontaminasi Cs-137 berasal dari bahan baku besi bekas yang digunakan oleh PT Peter Metal Technology (PMT).
Perusahaan tersebut dinilai tidak mengolah limbah bahan baku sesuai prosedur, sehingga material radioaktif menyebar hingga mencapai kekuatan paparan 10.000 mikrosievert di salah satu lapak.
“Dari situ kami dalami sehingga muncul dugaan bahwa PT PMT penyebabnya. Limbah itu tersebar karena mereka tidak mengolahnya dengan baik,” kata Sardo.
Akibat temuan tersebut, Bareskrim Polri menetapkan Lin Jingzhang, Direktur PT PMT, sebagai tersangka. Namun, ia belum ditahan karena dinilai kooperatif dan masih berada di Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mencegah yang bersangkutan meninggalkan tanah air.
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, menambahkan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 40 saksi, terdiri dari:
-
10 orang dari PT PMT
-
15 pemasok bahan baku
-
1 pemilik lapak
-
2 orang dari Bapeten
-
4 pihak pengelola limbah
-
6 manajemen Kawasan Industri Modern Cikande
-
1 pejabat KLH
-
1 notaris
Pemicu Kasus dan Langkah Lanjut Pemerintah
Kasus ini mencuat setelah Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat pada Agustus lalu menemukan udang beku asal Indonesia yang terkontaminasi Cs-137. Penelusuran pemerintah kemudian mengarah pada PT PMT sebagai sumber utama kontaminasi.
Temuan tersebut mendorong pemerintah menghentikan sementara impor limbah logam bekas untuk mencegah risiko serupa.
Pengelola Kawasan Industri Modern Cikande juga diwajibkan mendukung operasional fasilitas penyimpanan limbah sementara (Interim Storage) di area PT PMT yang direncanakan beroperasi mulai 2026. Pemerintah menargetkan proses dekontaminasi area industri dan pabrik yang teridentifikasi selesai pada Desember 2025.
Sumber asli berita:
Kompas.com — “Satgas Temukan Ada Unsur Kesengajaan pada Kasus Radioaktif Cs-137 di Cikande”
https://nasional.kompas.com/read/2025/12/04/17413941/satgas-temukan-ada-unsur-kesengajaan-pada-kasus-radioaktif-cs-137-di-cikande
