Blue Book dan Green Book: Tahapan Penting dalam Perencanaan Pembangunan Nasional

  • Whatsapp
Ilustrasi perencanaan

PELAKITA.ID – Dalam proses perencanaan dan pendanaan proyek pembangunan di Indonesia, Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) menggunakan Blue Book dan Green Book sebagai tahapan utama dalam penyusunan daftar proyek yang akan didanai oleh pinjaman luar negeri atau hibah.

Kedua dokumen ini berfungsi sebagai mekanisme seleksi dan persiapan proyek agar sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.

Blue Book: Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri dan Hibah

Blue Book merupakan daftar proyek yang diusulkan oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah dan telah mendapatkan persetujuan awal dari Bappenas.

Proyek dalam tahap ini masih dalam perencanaan dan belum tentu mendapatkan pendanaan. Namun, proyek-proyek tersebut telah melalui seleksi awal berdasarkan kelayakan teknis dan strategis sesuai dengan visi pembangunan nasional.

Green Book: Daftar Proyek Siap Didanai

Setelah masuk dalam Blue Book, proyek yang berhasil mendapatkan komitmen pendanaan dari sumber luar negeri akan dimasukkan ke dalam Green Book. Proyek dalam Green Book telah melalui evaluasi lebih lanjut dan dianggap siap untuk dibiayai. Setelah masuk dalam daftar ini, proyek akan diproses lebih lanjut hingga mencapai tahap perjanjian pendanaan dan pelaksanaan.

Alur Prosedur dari Blue Book ke Green Book

Proses perencanaan proyek dari Blue Book hingga Green Book melalui beberapa tahapan penting:

  • Pengusulan Proyek
    Kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah mengusulkan proyek yang memerlukan pinjaman luar negeri atau hibah kepada Bappenas.
  • Evaluasi Awal dan Masuk ke Blue Book
    Bappenas melakukan evaluasi berdasarkan urgensi, kesesuaian dengan prioritas nasional, serta kelayakan teknis. Proyek yang memenuhi kriteria akan dimasukkan dalam Blue Book sebagai rencana pendanaan potensial.
  • Pencarian Sumber Pendanaan
    Pemerintah melakukan negosiasi dengan lembaga donor atau mitra luar negeri seperti ADB, World Bank, atau JICA untuk mendapatkan komitmen pendanaan bagi proyek yang telah masuk dalam Blue Book.
  • Evaluasi Lanjutan dan Masuk ke Green Book
    Jika pendanaan telah dikonfirmasi, proyek akan dievaluasi ulang untuk memastikan kesiapan implementasi. Proyek yang dianggap layak akan masuk dalam Green Book sebagai daftar proyek siap didanai.
  • Proses Perjanjian dan Implementasi
    Setelah masuk Green Book, pemerintah akan menandatangani perjanjian pendanaan dengan mitra luar negeri, yang kemudian memungkinkan proyek dieksekusi sesuai dengan rencana yang telah disusun.

Urutan tahapan dalam perencanaan proyek pembangunan yang didanai dari luar negeri adalah Blue Book → Green Book. Proyek harus masuk dalam Blue Book terlebih dahulu sebelum dapat masuk ke Green Book dan memperoleh pendanaan.

Dengan adanya mekanisme ini, Bappenas memastikan bahwa proyek-proyek yang didanai dari pinjaman luar negeri atau hibah benar-benar sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan siap untuk diimplementasikan dengan baik.