Penulis: Busman Dahlan Shirat
Penerbit: Prenada (Prenadamedia Group)
Edisi: Pertama, Oktober 2026
ISBN: 978-602-383-270-5
Tebal: x + 246 halaman
Peresensi: Kamaruddin Azis, Sekretaris Eksekutif The COMMIT Foundation

PELAKITA.ID – Sebagai seseorang yang telah ber-LSM sejak tahun 1996, saya merasa ada sesuatu yang menarik sekaligus mengusik ketika kita membicarakan filantropi.
Selama ini, sebagaimana menjadi dinamika di linimasa penulis, baik sebagai pekerja LSM maupun penulis, tindakan memberi, membantu, menyumbang, mendampingi, dan memberdayakan masyarakat hampir selalu ditempatkan dalam ruang moral yang positif.
Orang yang memberi dianggap dermawan, lembaga yang menyalurkan bantuan dinilai memiliki kepedulian, sementara penerima manfaat ditempatkan sebagai kelompok yang membutuhkan pertolongan.
Relasi tersebut seolah sederhana: ada pihak yang memiliki sumber daya, ada pihak yang kekurangan, kemudian terbentuk hubungan kemanusiaan melalui tindakan memberi.
Meski demikian, apakah hubungan itu benar-benar sesederhana yang terlihat? Sungguhkah setiap tindakan filantropi sepenuhnya bebas dari kepentingan ekonomi, politik, pencitraan, dan reproduksi kekuasaan?
Apakah bantuan sosial selalu membebaskan masyarakat dari ketergantungan, atau dalam situasi tertentu justru membentuk ketergantungan baru yang tidak mudah dikenali?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang membawa pembaca memasuki pemikiran Busman Dahlan Shirat melalui bukunya, Hegemoni Kapitalisme Melalui Filantropi.
Busman, pria yang kalau menyapa di media sosial selalu membubuhkan seruan ‘sah!’, membuat buku ini tidak sekadar membicarakan kedermawanan sebagai tindakan moral, melainkan mengajak pembaca melihat sisi lain dari praktik filantropi, yakni kemungkinan hadirnya kepentingan kapitalisme di balik aktivitas kemanusiaan.
Saya mengenal Busman Dahlan Shirat sejak 2016. Dalam rentang perkenalan tersebut, kami pernah berinteraksi dan berjumpa dalam sejumlah diskursus mengenai dunia lembaga swadaya masyarakat (LSM), pembangunan masyarakat, serta pengabdian sosial, terutama dalam konteks kawasan lingkar tambang.
Percakapan dan perjumpaan dalam ruang-ruang tersebut memperlihatkan betapa isu pemberdayaan masyarakat tidak pernah berdiri sendiri. Di dalamnya terdapat pertemuan kepentingan perusahaan, pemerintah, lembaga masyarakat sipil, donor, dan komunitas penerima manfaat.
Pengalaman mengenal penulis dari ruang diskusi tersebut membuat saya membaca buku ini dengan perhatian tersendiri.
Saya tidak hanya melihatnya sebagai karya akademik yang menawarkan konsep-konsep sosiologis, tetapi juga sebagai refleksi kritis yang relevan dengan realitas hubungan antarpemangku kepentingan dalam praktik pembangunan dan pengabdian sosial, terutama di daerah tambang, sebagaimana Busman yang telah menghabiskan lebih dari 20 tahun waktunya dalam dunia industri dan pengembangan masyarakat.
Bagi saya, kekuatan utama buku ini terletak pada keberaniannya mengajukan pertanyaan yang tidak selalu nyaman bagi para pelaku filantropi: jangan-jangan, dalam sejumlah praktiknya, kebaikan sosial juga menjadi jalan bagi berlangsungnya kekuasaan.
Filantropi, Kapitalisme, dan Relasi yang Tidak Selalu Setara
Pada bagian awal, penulis menguraikan perkembangan kapitalisme, filantropi, serta hubungan keduanya dalam kehidupan sosial. Pembahasan ini menjadi fondasi untuk memahami bagaimana kapitalisme dapat beradaptasi dan menemukan bentuk baru melalui praktik-praktik yang sebelumnya lebih sering ditempatkan dalam ruang solidaritas sosial dan kemanusiaan (hlm. 17–76).
Filantropi dipahami sebagai aktivitas nirlaba yang mencakup berbagai bentuk tindakan sosial, mulai dari kedermawanan, pengembangan keagamaan, penanggulangan kemiskinan, peningkatan ekonomi, kesehatan, bantuan kemanusiaan, hingga advokasi hak asasi manusia.
Dalam konteks Indonesia, praktik filantropi memiliki akar sosial dan kultural yang kuat.
Tradisi zakat, infak, sedekah, wakaf, gotong royong, dan solidaritas masyarakat merupakan bagian dari kehidupan sosial yang telah berkembang jauh sebelum lembaga filantropi modern hadir.
Perkembangan lembaga pengelola dana sosial kemudian mengubah karakter kedermawanan dari aktivitas individual menjadi praktik kelembagaan yang lebih terorganisasi. Penggalangan dana, pengelolaan sumber daya, pendistribusian bantuan, dan pengukuran hasil program menjadi bagian dari sistem kerja organisasi filantropi.
Transformasi tersebut tentu membawa banyak manfaat. Lembaga dapat mengelola sumber daya lebih besar, menjangkau penerima manfaat lebih luas, dan mengembangkan program yang lebih terencana.
Meski demikian, profesionalisasi filantropi juga membuka ruang bagi hadirnya kepentingan lain, terutama ketika sumber pendanaan berasal dari perusahaan, korporasi, atau lembaga donor yang memiliki agenda tertentu.
Di sinilah penulis mulai membangun argumentasi kritisnya.
Filantropi dapat menjadi instrumen yang memungkinkan kapitalisme mempertahankan eksistensinya dengan menampilkan wajah humanis. Sejumlah keuntungan atau sumber daya dikembalikan kepada masyarakat melalui kegiatan sosial, sementara pada saat bersamaan tindakan tersebut dapat menghasilkan legitimasi, reputasi, jaringan, dan kepercayaan publik bagi pemilik modal.
Pemikiran ini menarik karena mengajak pembaca membedakan antara manfaat langsung sebuah program dan kepentingan yang mungkin bekerja di balik program tersebut.
Bantuan dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, tetapi manfaat tersebut tidak otomatis meniadakan kemungkinan adanya kepentingan ekonomi maupun simbolik dari pihak yang membiayainya.
Penulis menggunakan pemikiran Antonio Gramsci mengenai hegemoni, Peter M. Blau mengenai pertukaran sosial, serta Jean Baudrillard mengenai pertukaran simbolik untuk menjelaskan hubungan tersebut. Kerangka pertukaran sosial dan simbolik ini juga ditegaskan kembali dalam pembahasan penulis mengenai relasi donor, intermediary, dan beneficiary (hlm. 60–76; 229–230).
Dengan pendekatan ini, kekuasaan tidak hanya dipahami sebagai kemampuan memerintah atau mengendalikan secara langsung, tetapi juga kemampuan membangun penerimaan, kepercayaan, dan legitimasi melalui simbol, wacana, serta tindakan yang tampak menguntungkan masyarakat.
Bagi saya, bagian ini merupakan pintu masuk penting untuk memahami bahwa dalam pembangunan sosial, tidak semua relasi yang terlihat sebagai kemitraan berlangsung dalam posisi yang setara.
Dua Lembaga, Dua Arena Filantropi
Untuk peresensi yang sedang tertatih belajar social capital di area lingkar tambang, salah satu kekuatan buku ini adalah upaya penulis menghubungkan kerangka teoretis dengan pengalaman empiris melalui dua lembaga yang menjadi objek kajian, yakni Dompet Dhuafa (DD) dan Institute of Community Justice (ICJ) di Sulawesi Selatan (hlm. 77–110).
Kedua lembaga tersebut memiliki karakter dan orientasi berbeda.
Dompet Dhuafa merepresentasikan lembaga filantropi yang mengelola dana zakat, infak, sedekah, wakaf, dan sumber dana sosial lainnya untuk membantu masyarakat miskin atau kaum dhuafa.
Sementara itu, ICJ merupakan organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam penguatan keadilan gender, demokrasi, pemenuhan hak warga, serta advokasi perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada perempuan dan masyarakat miskin.
Dalam kajian mengenai ICJ, penulis memberikan perhatian pada program Building Better Budget for Women and the Poor (B3WP), yang didukung oleh The Asia Foundation. Program ini mendorong perencanaan dan penganggaran yang lebih responsif gender serta berpihak kepada kelompok miskin di Sulawesi Selatan (hlm. 89–110).
Melalui kasus ICJ, penulis memperlihatkan bagaimana lembaga masyarakat sipil dapat menjadi perantara antara donor, pemerintah, dan masyarakat.
Lembaga perantara atau intermediary tidak hanya mengelola kegiatan, tetapi juga membangun kapasitas, memproduksi pengetahuan, mengembangkan jaringan, serta memperoleh legitimasi melalui kemampuan menjalankan program.
Pada sisi lain, kajian Dompet Dhuafa memperlihatkan bagaimana dana filantropi berbasis nilai-nilai keagamaan dikelola secara profesional untuk mendukung berbagai program sosial dan pemberdayaan.
Penulis membahas bagaimana pengelolaan dana tersebut membentuk relasi antara donatur, lembaga pengelola, dan penerima manfaat (hlm. 85–87).
Dua kasus tersebut memperlihatkan bahwa filantropi memiliki arena pertukaran yang kompleks. Ada sumber dana, pengelola, penerima manfaat, program, pelaporan, serta hubungan kepercayaan yang terus dipelihara.
Saya melihat pilihan kedua lembaga tersebut cukup menarik karena memungkinkan penulis membandingkan dua orientasi filantropi: filantropi berbasis isu kemanusiaan, khususnya gender dan kemiskinan, serta filantropi berbasis nilai agama.
Keduanya memiliki cara kerja, sumber legitimasi, dan dinamika kekuasaan yang tidak sepenuhnya sama.

Ketika Bantuan Menghasilkan Legitimasi dan Kepercayaan
Salah satu gagasan paling penting dalam buku ini adalah konsep kapitalisme simbiotis humanis.
Penulis menjelaskan bagaimana kapitalisme dapat beradaptasi dengan memanfaatkan isu-isu kemanusiaan sebagai bagian dari strategi mempertahankan pengaruh dan kepentingannya. Gagasan tersebut dirangkum secara jelas dalam bagian epilog buku (hlm. 226–227).
Dalam konteks ini, program sosial tidak selalu dapat dibaca hanya dari jumlah penerima manfaat, besarnya anggaran, atau keberhasilan kegiatan.
Perlu pula dilihat siapa yang menentukan agenda, siapa yang mengendalikan sumber daya, siapa yang memperoleh pengakuan, serta bagaimana kepercayaan dibangun di antara pihak-pihak yang terlibat.
Bantuan sosial dapat menghasilkan keuntungan simbolik bagi donor. Lembaga pemberi dana memperoleh citra sebagai pihak yang peduli, memiliki tanggung jawab sosial, dan berkontribusi terhadap pembangunan.
Lembaga pelaksana memperoleh pengakuan atas kapasitas dan profesionalismenya, sedangkan penerima manfaat mendapatkan dukungan yang dapat meningkatkan kondisi kehidupannya, meski hubungan tersebut tidak selalu berlangsung secara seimbang.
Penulis memperlihatkan bahwa pertukaran sosial, ekonomi, dan simbolik saling berhubungan. Pembahasan tentang proses pertukaran dan hegemoni ditempatkan pada bagian khusus yang dimulai pada halaman 166, sementara proses legitimasi, pembentukan trust, serta dampaknya terhadap tatanan kehidupan masyarakat dibahas secara berurutan pada halaman 199, 202, dan 211 (hlm. 166–214).
Dalam praktiknya, pertukaran ekonomi dapat berlangsung melalui pembiayaan program, honorarium, biaya operasional, dan dukungan kegiatan. Pertukaran sosial hadir dalam bentuk pengakuan, hubungan, dan status. Sementara pertukaran simbolik bekerja melalui citra, reputasi, legitimasi, dan kepercayaan.
Konsep trust menjadi penting karena kepercayaan bukan hanya hasil dari tindakan baik, tetapi juga modal yang memungkinkan suatu lembaga terus memperoleh dukungan dan mempertahankan posisinya. Penulis menguraikan bagaimana legitimasi dan kepercayaan terbentuk melalui hubungan antara donor, lembaga perantara, dan penerima manfaat (hlm. 199–210).
Pembacaan ini terasa relevan dengan pengalaman banyak organisasi masyarakat sipil yang bekerja melalui dukungan donor. Dalam praktik pengabdian sosial, sebuah organisasi harus mampu menjaga kepercayaan donor, tetapi pada saat bersamaan juga bertanggung jawab kepada masyarakat yang didampingi.
Di sinilah terdapat dilema kelembagaan. Organisasi bisa saja semakin profesional dalam memenuhi standar administrasi dan pelaporan donor, tetapi apakah profesionalisme tersebut selalu berbanding lurus dengan peningkatan kemandirian masyarakat?
Pertanyaan ini penting karena keberhasilan organisasi tidak semestinya hanya diukur berdasarkan kemampuannya memperoleh pendanaan dan menyelesaikan target program.
Ukuran yang lebih mendasar adalah perubahan kapasitas masyarakat, penguatan kelembagaan lokal, serta kemampuan komunitas mempertahankan hasil pembangunan setelah intervensi berakhir.
Kawasan Lingkar Tambang: Membaca Ulang Hubungan antara Modal dan Pengabdian Sosial
Mari menukik lebih dalam. Sebagai seseorang yang cukup lama berinteraksi dengan isu pengembangan masyarakat, termasuk melalui pekerjaan dan diskursus LSM di kawasan lingkar tambang, saya menemukan relevansi yang kuat antara gagasan dalam buku ini dengan dinamika pembangunan masyarakat di sekitar industri ekstraktif.
Kawasan lingkar tambang merupakan ruang sosial yang mempertemukan kekuatan ekonomi korporasi, kewenangan pemerintah, kepentingan masyarakat, serta peran organisasi masyarakat sipil.
Program pemberdayaan, tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, pengembangan ekonomi lokal, pendidikan, kesehatan, dan penguatan kelembagaan masyarakat menjadi bagian dari hubungan antarpihak tersebut.
Dalam situasi seperti ini, filantropi dan pengabdian sosial dapat menjadi instrumen penting untuk memperbaiki kondisi masyarakat.
Perusahaan memiliki sumber daya, pemerintah memiliki kewenangan, LSM mempunyai kapasitas pendampingan dan advokasi, sementara masyarakat memiliki pengetahuan lokal serta hak atas ruang hidupnya.
Persoalannya, bagaimana memastikan hubungan tersebut menghasilkan pemberdayaan, bukan ketergantungan? Apakah masyarakat benar-benar memiliki ruang untuk menentukan prioritas pembangunan?
Apakah program disusun berdasarkan kebutuhan dan aspirasi komunitas, atau lebih banyak mengikuti kepentingan dan indikator keberhasilan pihak pemberi dana? Apakah masyarakat memiliki posisi tawar dalam menentukan arah pemanfaatan sumber daya yang dialokasikan untuk mereka?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membuat gagasan Busman menjadi relevan melampaui dua lembaga yang dikajinya.
Dalam konteks lingkar tambang, misalnya, bantuan sosial dapat membangun hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat. Akan tetapi, hubungan baik itu belum tentu menunjukkan bahwa persoalan mendasar mengenai distribusi manfaat, akses terhadap sumber daya, keberlanjutan ekonomi, dan keadilan sosial telah terselesaikan.
Program pemberdayaan bisa menghasilkan banyak kegiatan, pelatihan, bantuan peralatan, dan kelompok usaha. Namun, apabila masyarakat tetap bergantung pada dukungan eksternal untuk mempertahankan aktivitas ekonominya, maka capaian pemberdayaan tersebut perlu ditinjau kembali.
Buku ini memberikan landasan untuk membaca hubungan tersebut secara lebih kritis. Bahwa dalam setiap praktik pengabdian sosial, kita perlu memeriksa bukan hanya apa yang diberikan, melainkan juga bagaimana kekuasaan, kepentingan, dan kontrol atas sumber daya didistribusikan.
Korporasi Spiritual: Tawaran atau Tantangan Baru?
Pada bagian akhir, penulis memperkenalkan gagasan yang cukup menarik, yakni transformasi kapitalisme simbiotis berbasis isu agama menuju korporasi spiritual. Pembahasan ini menjadi salah satu bagian penting dalam bab keempat, khususnya mengenai transformasi menuju masyarakat berdaya (hlm. 215–220).
Gagasan ini berangkat dari pemahaman bahwa dana filantropi berbasis agama, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), memiliki potensi besar apabila dihimpun dan dikelola secara produktif.
Dana yang berasal dari hak kelompok dhuafa tidak semestinya berhenti pada bantuan konsumtif, tetapi dapat dikembangkan untuk mendukung usaha produktif dan penguatan ekonomi masyarakat.
Penulis menawarkan model pengelolaan modal melalui lembaga perantara atau intermediary, yang kemudian menyalurkan dan mengembangkan sumber daya tersebut dalam bentuk unit usaha, usaha produktif individual, maupun usaha mikro, kecil, dan menengah.
Melalui mekanisme tersebut, modal diharapkan menghasilkan arus balik yang dapat digunakan kembali untuk memperkuat usaha dan memperluas manfaat ekonomi. Masyarakat yang semula menjadi penerima manfaat diharapkan berkembang menjadi pelaku usaha yang mandiri, bahkan kelak menjadi pemberi atau donatur bagi kelompok masyarakat lainnya.
Menurut saya, gagasan ini merupakan salah satu bagian paling prospektif dalam buku tersebut. Ia berusaha melampaui pola bantuan yang bersifat sementara menuju pengembangan modal sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
Pembaca sekalian, tawaran ini juga membawa tantangan tata kelola yang tidak sederhana.
Penulis sendiri mengingatkan pentingnya transparansi dan mekanisme kontrol dari kelompok dhuafa terhadap pengelolaan modal yang secara substantif merupakan hak mereka. Bahkan, penulis menyoroti kelemahan model korporasi spiritual ketika kontrol pengelolaan modal terlalu terpusat pada lembaga perantara dan tidak cukup melibatkan penerima manfaat (hlm. 218–219).
Saya ingin memberikan penekanan pada aspek tersebut. Pengelolaan dana sosial secara produktif tidak boleh hanya memindahkan konsentrasi kekuasaan dari donor kepada lembaga pengelola. Jika masyarakat menjadi pemilik manfaat, mereka juga harus memiliki ruang untuk mengetahui, mengawasi, dan memengaruhi keputusan mengenai penggunaan modal.
Dengan kata lain, korporasi spiritual hanya akan benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan apabila prinsip akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan, dan keadilan distribusi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelolanya.
Catatan Kritis: Membuka Ruang bagi Pembacaan yang Lebih Luas
Sebagai karya akademik, buku ini memiliki kekuatan pada keberaniannya menghubungkan berbagai teori sosiologi dengan praktik kelembagaan filantropi.
Pembahasan mengenai Gramsci, Blau, Baudrillard, dan konsep pertukaran simbolik memberikan kerangka untuk memahami bahwa hubungan sosial tidak selalu berlangsung secara transparan dan setara. Penulis juga menegaskan kembali relevansi teori pertukaran sosial dan simbolik dalam membaca hubungan donor, intermediary, dan beneficiary pada bagian epilog (hlm. 229–230).
Meski demikian, ada beberapa ruang yang menurut saya masih dapat dikembangkan.
Pertama, kajian ini berpusat pada dua lembaga di Sulawesi Selatan.
Pilihan tersebut memberikan kedalaman analisis, tetapi pengujian terhadap lembaga filantropi lain, termasuk lembaga CSR perusahaan, organisasi berbasis komunitas, dan program pemberdayaan di kawasan industri ekstraktif, akan memperluas daya jangkau argumentasinya.
Kedua, pembaca perlu membedakan antara manfaat nyata yang dihasilkan sebuah program dengan kepentingan simbolik yang mungkin menyertainya.
Kehadiran kepentingan donor tidak otomatis menjadikan seluruh tindakan filantropi sebagai praktik manipulasi. Sebuah program dapat memberikan manfaat substantif bagi masyarakat sekaligus menghasilkan legitimasi bagi lembaga pemberi dana. Kedua kenyataan tersebut dapat berlangsung bersamaan.
Ketiga, pengembangan gagasan korporasi spiritual membutuhkan pembahasan lebih jauh mengenai mekanisme pengawasan, kepemilikan, distribusi keuntungan, dan posisi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Tanpa pengaturan yang kuat, lembaga perantara berpotensi menjadi pusat kekuasaan baru dalam pengelolaan dana yang sesungguhnya diperuntukkan bagi kelompok marginal. Kekhawatiran ini juga sejalan dengan catatan penulis mengenai lemahnya kontrol donor dan penerima manfaat terhadap pengelolaan modal oleh intermediary (hlm. 218–219).
Keempat, sejumlah data empiris dan konteks kelembagaan yang digunakan dalam buku ini berasal dari periode penelitian yang lebih awal.
Karena itu, pembaca perlu memperhatikan konteks waktu ketika menggunakan temuan tersebut untuk membaca kondisi organisasi filantropi dan tata kelola pembangunan saat ini.
Catatan ini bukan untuk mengurangi nilai buku, melainkan justru membuka ruang agar proposisi yang ditawarkan dapat diuji, dikembangkan, dan dipertemukan dengan pengalaman pembangunan sosial yang lebih beragam.
Dari Kedermawanan Menuju Keadilan Sosial
Pembaca sekalian, Hegemoni Kapitalisme Melalui Filantropi mengajak kita mengubah cara memandang kebaikan sosial. Memberi memang penting, tetapi memastikan bahwa pemberian tersebut memperkuat martabat dan kemandirian penerima manfaat jauh lebih penting.
Bagi saya, filantropi idealnya tidak berhenti pada hubungan antara pihak yang memberi dan pihak yang menerima. Ia harus berkembang menjadi hubungan yang memungkinkan masyarakat memiliki kapasitas, pengetahuan, akses terhadap sumber daya, serta kemampuan menentukan masa depannya sendiri.
Kita membutuhkan lembaga filantropi yang tidak hanya piawai mengumpulkan dana, tetapi juga mampu membangun sistem pemberdayaan yang transparan.
Kita membutuhkan LSM yang tidak hanya mampu mengelola proyek, tetapi juga konsisten memperkuat suara masyarakat. Kita membutuhkan perusahaan yang tidak hanya menghadirkan program sosial untuk membangun reputasi, tetapi bersedia membuka ruang partisipasi dan memperjuangkan keadilan bagi komunitas di sekitar wilayah operasinya.
Kita juga membutuhkan pemerintah yang tidak menyerahkan seluruh urusan kesejahteraan kepada kemurahan hati donor dan korporasi. Sebab, keadilan sosial tetap merupakan tanggung jawab pembangunan yang harus dijamin melalui kebijakan publik, distribusi sumber daya, dan tata kelola yang berpihak kepada masyarakat.
Saya melihat buku Busman Dahlan Shirat ini penting dibaca oleh akademisi, pengelola LSM, praktisi CSR, pekerja sosial, lembaga filantropi, pemerintah, serta siapa pun yang terlibat dalam proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Bagi mereka yang bekerja di kawasan lingkar tambang, buku ini juga menawarkan bahan refleksi untuk memeriksa kembali hubungan antara perusahaan, pemerintah, LSM, donor, dan masyarakat.
Ukuran keberhasilan pengabdian sosial bukan semata-mata banyaknya bantuan yang disalurkan, besarnya anggaran yang dikelola, atau jumlah kegiatan yang diselesaikan, melainkan sejauh mana masyarakat memperoleh kekuatan untuk berdiri lebih mandiri dan menentukan kehidupannya.
Saya mengenal Busman sejak 2016 dan melihat buku ini sebagai kontribusi pemikiran yang patut mendapat perhatian dalam diskursus pembangunan sosial.
Ia membawa isu yang selama ini sering dibicarakan secara normatif ke dalam ruang analisis yang lebih kritis, dengan mempertemukan kapitalisme, filantropi, agama, gender, legitimasi, kepercayaan, dan kekuasaan.
Satu hal yang terasa kuat setelah membaca buku ini adalah bahwa kebaikan tidak cukup dinilai dari niat, simbol, atau penampilan luarnya. Kebaikan juga harus diuji melalui proses, relasi, distribusi manfaat, dan perubahan yang ditinggalkannya.
Seperti pesan yang dapat ditarik dari pembahasan Busman, pemberdayaan sejati bukanlah ketika masyarakat terus-menerus menerima bantuan, melainkan ketika mereka memiliki kekuatan, sumber daya, dan ruang pengambilan keputusan untuk menentukan masa depannya sendiri.
Filantropi menemukan makna kemanusiaannya yang paling mendasar bukan sekadar memberi, melainkan membangun keadilan. Bukan sekadar menolong, melainkan memampukan; bukan sekadar menghadirkan penerima manfaat, melainkan melahirkan masyarakat yang berdaya dan bermartabat.
___
Kamaruddin Azis
Sekretaris Eksekutif The COMMIT Foundation
Mengenal penulis sejak 2016 melalui interaksi dan diskursus LSM serta pengabdian sosial di kawasan lingkar tambang.









