LSP Mata-matai Prabowo, Apa Kata Media Luar?

  • Whatsapp
Presiden Prabowo Subianto bersama Listyo Sigit Prabowo (belakang) Foto oleh Kompas

Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan media internasional. Reuters, Associated Press, CNA hingga ABC News membaca perkara ini bukan sekadar kasus kriminal, melainkan ujian serius bagi tata kelola keamanan, loyalitas institusi, dan stabilitas politik Indonesia.

JAKARTA — Ada ironi besar di balik kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sosok yang kini terseret dalam perkara tersebut justru pernah menjadi orang penting dalam struktur keamanan negara, memimpin Kepolisian Republik Indonesia selama lebih dari lima tahun, sebelum kemudian dipercaya menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Dia adalah Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo.

Nama Listyo menjadi perhatian setelah kepolisian mengumumkan penahanan tiga perwira tinggi yang diduga terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo. Dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Perkara yang mencuat pada 3 November 2026 tersebut segera menjadi perhatian media internasional. Reuters, Associated Press (AP), Channel NewsAsia (CNA), ABC News Australia, hingga sejumlah media Asia melihat kasus ini sebagai perkembangan politik yang jauh lebih besar daripada sekadar dugaan pelanggaran prosedur penyadapan.

Pertanyaan yang muncul pun tidak sederhana: bagaimana mungkin seorang pejabat yang berada di lingkaran dekat presiden justru diduga terlibat dalam operasi pengumpulan informasi terhadap kepala negara?

Dari Kapolri ke lingkaran Istana, kemudian tersangka

Listyo Sigit bukan figur baru dalam pemerintahan. Dia memimpin Polri sejak 2021 setelah ditunjuk Presiden Joko Widodo. Masa kepemimpinannya berlanjut ketika Prabowo Subianto menjadi presiden pada 2024.

Pada 1 Oktober 2026, Prabowo mengganti Listyo dari posisi Kapolri. Dalam perombakan kabinet, Listyo kemudian dipercaya menjadi Kepala Staf Kepresidenan, menggantikan Dudung Abdurachman yang mendapat posisi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Posisi tersebut membuat Listyo tetap berada di pusat lingkaran kekuasaan. Karena itu, dugaan keterlibatannya dalam penyadapan terhadap presiden menghadirkan persoalan yang sensitif, terutama menyangkut loyalitas, batas kewenangan aparat, dan keamanan informasi negara.

Menurut keterangan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Asep Safrudin yang diberitakan media internasional, penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik kepolisian tanpa memenuhi prosedur verifikasi dan persyaratan hukum.

Sasaran penyadapan yang disebutkan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, pemimpin organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat, serta kalangan pengusaha.

Penyidik juga menduga terjadi penghapusan sejumlah rekaman komunikasi elektronik pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak operasi tersebut.

Sebelas telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk disebut telah disita sebagai barang bukti. Kepolisian juga telah memeriksa sepuluh saksi dan tiga orang ahli.

Sampai pemberitaan ini disusun, motif penyadapan belum diumumkan secara resmi. Ketiga orang yang disebut sebagai tersangka juga belum memberikan tanggapan publik atas tuduhan tersebut. Dengan demikian, seluruh dugaan itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Reuters: bukan sekadar perkara penyadapan

Reuters, kantor berita internasional yang berbasis di Inggris, menjadi salah satu media yang memberikan perhatian besar terhadap perkembangan ini.

Dalam laporan 4 November 2026 berjudul Troops deployed in Indonesia as president sacks aide accused of wiretapping, Reuters menempatkan perkara tersebut dalam konteks dinamika politik dan keamanan Indonesia.

Reuters tidak hanya mengangkat penangkapan Listyo dan dua pejabat kepolisian lainnya, tetapi juga menghubungkannya dengan ketegangan politik di sekitar pemerintahan Prabowo.

Salah satu dimensi yang disoroti adalah hubungan Prabowo dengan mantan Presiden Joko Widodo. Listyo selama ini dikenal memiliki kedekatan dengan Jokowi, presiden yang mengangkatnya sebagai Kapolri pada 2021.

Kedekatan tersebut menjadi konteks politik yang menarik untuk dicermati, terutama ketika Listyo kemudian dipercaya Prabowo menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan sebelum terseret perkara ini.

Meski demikian, penting ditegaskan bahwa kedekatan Listyo dengan Jokowi bukan bukti keterlibatan Jokowi dalam dugaan penyadapan. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa mantan presiden tersebut memerintahkan atau mengetahui operasi yang sedang diselidiki.

Reuters juga menyoroti pengerahan personel militer di Jakarta dan potensi ketegangan antara unsur militer dan kepolisian. Analis Sana Jaffrey dari Australian National University memberikan perspektif mengenai risiko ketegangan antarlembaga keamanan di tengah krisis tersebut.

Dengan sudut pandang ini, Reuters membawa pembaca pada pertanyaan yang lebih luas: apakah persoalan ini akan berhenti sebagai perkara hukum individu atau justru membuka persoalan mengenai keseimbangan kekuasaan dalam institusi keamanan Indonesia?

Associated Press: siapa saja yang menjadi sasaran?

Associated Press (AP), kantor berita Amerika Serikat, memilih menekankan aspek dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan dan luasnya sasaran operasi.

Dalam laporan 3 November 2026 berjudul Indonesia detains 3 police generals suspected of wiretapping President Prabowo, AP menjelaskan bahwa tiga jenderal kepolisian ditahan karena diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap presiden dan sejumlah tokoh penting lainnya.

AP mengutip keterangan kepolisian bahwa penyadapan diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam regulasi internal kepolisian.

Persoalan menjadi lebih serius karena sasaran yang disebutkan mencakup jurnalis, aktivis, pejabat pemerintah, politisi, dan pengusaha.

Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menyangkut perlindungan komunikasi pribadi seorang presiden. Ada dimensi lebih luas mengenai bagaimana kewenangan penyadapan yang dimiliki aparat penegak hukum digunakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.

AP juga mengungkap bahwa penyidik menduga terdapat upaya penghapusan rekaman komunikasi untuk menghilangkan bukti elektronik.

Yang menarik, hingga laporan tersebut diterbitkan, motif penyadapan belum diketahui. AP menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penjelasan tuntas mengenai tujuan operasi tersebut.

Bagi publik internasional, pertanyaan tentang siapa yang menyadap mungkin sama pentingnya dengan pertanyaan mengenai siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima hasilnya, dan untuk kepentingan apa informasi itu dikumpulkan.

CNA: kejanggalan di lingkaran kekuasaan

Channel NewsAsia (CNA) dari Singapura memberikan perhatian khusus pada posisi Listyo sebagai mantan Kapolri yang kemudian menjadi Kepala Staf Kepresidenan.

Dalam laporan berjudul Former Indonesian national police chief among three arrested for the alleged illegal wiretapping of Prabowo, yang diterbitkan 3 November 2026, CNA menguraikan kronologi perubahan posisi Listyo dan perkembangan kasus penyadapan.

CNA mencatat bahwa Listyo memimpin kepolisian sejak 2021, melintasi dua pemerintahan, yakni era Jokowi dan Prabowo.

Ketika Prabowo menggantinya pada Oktober 2026, Listyo justru memperoleh posisi baru di lingkungan Istana.

Konteks ini memperlihatkan sebuah paradoks kelembagaan. Seseorang yang sebelumnya memimpin institusi dengan kewenangan penegakan hukum dan perangkat penyadapan kemudian berada dalam lingkaran langsung presiden, sebelum akhirnya diduga terlibat dalam penyadapan terhadap kepala negara.

CNA juga mengutip keterangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bahwa tujuan penyadapan masih dalam penyelidikan.

Bagi CNA, persoalan ini memperlihatkan betapa pentingnya transparansi dalam penggunaan kewenangan aparat keamanan, terutama ketika dugaan pelanggaran justru melibatkan pejabat dengan posisi strategis.

ABC Australia: ancaman terhadap kebebasan sipil

ABC News Australia mengangkat dimensi lain yang tidak kalah penting, yakni kemungkinan penyadapan terhadap jurnalis dan kelompok masyarakat sipil.

Dalam laporan 4 November 2026 berjudul Indonesian police generals accused of illegally tapping phone of president, journalists, ABC menjelaskan bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo dan pejabat negara.

Jurnalis, aktivis organisasi masyarakat, tokoh politik, dan pengusaha juga disebut sebagai bagian dari kelompok yang diduga menjadi sasaran.

Perspektif ini penting karena penyadapan ilegal dapat mengancam ruang kebebasan sipil. Komunikasi antara jurnalis dengan narasumber, aktivis dengan jaringan masyarakat, maupun warga dengan organisasi publik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.

Jika perangkat penyadapan negara digunakan di luar mekanisme hukum, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif atau penyalahgunaan teknologi.

Ada risiko terbentuknya praktik pengawasan yang tidak transparan dan berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

Dalam konteks tersebut, perlindungan terhadap privasi, kebebasan pers, dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat menjadi bagian penting dari penyelesaian perkara.

Ada persoalan yang lebih besar: siapa mengawasi pengawas?

Dari berbagai pemberitaan media internasional tersebut, setidaknya terdapat empat persoalan mendasar yang patut diperhatikan.

Pertama, krisis kepercayaan di lingkaran kekuasaan. Dugaan penyadapan terhadap presiden oleh pejabat yang berada di lingkungan strategis pemerintahan memperlihatkan persoalan serius mengenai loyalitas institusi dan mekanisme pengamanan informasi negara.

Kedua, kemungkinan pertarungan pengaruh elite politik. Reuters menghubungkan perkara ini dengan dinamika hubungan Prabowo dan Jokowi. Namun, konteks politik tersebut harus dibedakan dari fakta hukum yang masih diselidiki.

Ketiga, ancaman terhadap kebebasan sipil. Jika benar perangkat penyadapan digunakan untuk memantau jurnalis, aktivis, dan tokoh masyarakat tanpa dasar hukum, persoalannya menyentuh prinsip demokrasi dan perlindungan hak warga negara.

Keempat, risiko ketegangan antarlembaga keamanan. Pemberitaan Reuters dan AP mengenai pengerahan personel militer di Jakarta menambah perhatian terhadap stabilitas hubungan antara militer dan kepolisian. Meski demikian, pengerahan tersebut oleh pihak militer dijelaskan sebagai bagian dari pengamanan dan kegiatan rutin, bukan secara resmi dikaitkan dengan penyelidikan penyadapan.

Amnesty International Indonesia juga mengingatkan mengenai bahaya penyalahgunaan perangkat pengawasan yang dapat membuka jalan bagi praktik pengendalian terhadap kelompok kritis dan oposisi.

Persoalan tersebut membawa kita pada pertanyaan klasik dalam tata kelola demokrasi: siapa yang mengawasi para pengawas?

Kepolisian dan lembaga intelijen memiliki kewenangan tertentu untuk melakukan pengumpulan informasi demi kepentingan keamanan dan penegakan hukum. Akan tetapi, kewenangan tersebut harus dibatasi oleh hukum, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Tanpa ketiga hal tersebut, instrumen yang seharusnya melindungi negara justru dapat berubah menjadi perangkat untuk mengawasi masyarakat dan bahkan sesama pejabat negara.

Prabowo, Listyo, dan ujian tata kelola keamanan

Presiden Prabowo pada 4 November 2026 telah memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan setelah penahanan dan penetapan status tersangka dalam perkara tersebut.

Juru bicara kepresidenan Prasetyo Hadi menyebut dugaan tindakan itu berpotensi mengarah pada pengkhianatan atau tindakan yang membahayakan keamanan negara. Pemerintah juga menyampaikan bahwa motif penyadapan masih belum diketahui.

Perkembangan ini memperlihatkan bahwa perkara tersebut telah bergerak melampaui persoalan hubungan personal antara presiden dan mantan Kapolri.

Ada pertanyaan yang lebih mendasar tentang bagaimana negara mengelola kewenangan penyadapan, bagaimana sistem pengawasan internal bekerja, dan siapa yang bertanggung jawab ketika perangkat negara diduga digunakan di luar prosedur.

Media internasional tampaknya membaca kasus ini sebagai ujian bagi institusi keamanan Indonesia. Bukan hanya apakah tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka dapat dibuktikan bersalah, tetapi juga apakah negara mampu membuka persoalan ini secara transparan tanpa menjadikannya instrumen pertarungan politik.

Di situlah penyelidikan perlu menjawab sejumlah pertanyaan penting: siapa yang memerintahkan penyadapan, siapa yang mengetahui dan menerima hasilnya, berapa banyak nomor yang menjadi sasaran, apakah terdapat keterlibatan pihak lain, serta untuk kepentingan apa informasi tersebut dikumpulkan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan apakah kasus ini merupakan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah individu atau mencerminkan persoalan yang lebih sistemik dalam tata kelola intelijen dan keamanan negara.

Bagi Indonesia, taruhannya bukan sekadar reputasi seorang mantan Kapolri atau kredibilitas seorang presiden. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap institusi negara dan kemampuan demokrasi untuk memastikan bahwa kekuasaan, termasuk kekuasaan untuk mengawasi, tetap berada di bawah kendali hukum.

Dalam negara demokrasi, bukan hanya rakyat yang membutuhkan perlindungan dari penyalahgunaan kekuasaan. Presiden pun harus dilindungi oleh sistem yang memastikan bahwa tidak ada institusi atau pejabat negara yang bekerja di luar hukum.


Sumber pembanding: Reuters (4 November 2026), Associated Press (3–4 November 2026), Channel NewsAsia (3–4 November 2026), dan ABC News Australia (4 November 2026).