- Dalam eksaminasi publik kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 21 awak kapal perikanan KM Awindo 2A, sejumlah persoalan mendasar dalam putusan banding kembali menjadi sorotan.
- Persoalan tersebut mencakup perbedaan peran para terdakwa yang tidak tercermin dalam perbedaan beratnya pidana, pertimbangan mengenai penambahan hukuman terhadap mantan personel Polairud, besaran denda dan pidana pengganti, hingga restitusi yang dinilai belum memadai bagi korban.
- DFW Indonesia memandang bahwa pemenuhan hak korban, termasuk restitusi yang layak, harus menjadi bagian penting dalam penanganan TPPO di sektor perikanan. Perlindungan terhadap awak kapal perikanan juga perlu diperkuat sejak tahap perekrutan, penandatanganan perjanjian kerja, hingga pelaksanaan pekerjaan di atas kapal.
PELAKITA.ID – Dalam pembahasan putusan banding, para eksaminator menilai bahwa perbedaan peran para terdakwa perlu dipertimbangkan secara proporsional dalam penjatuhan pidana.
Penambahan hukuman enam bulan terhadap mantan personel Polairud juga dinilai belum dijelaskan secara memadai oleh Majelis Hakim. Selain itu, besaran denda dan pidana pengganti menjadi perhatian, sementara nilai restitusi yang ditetapkan dinilai terlalu kecil untuk memenuhi hak-hak korban.
Pertanggungjawaban korporasi turut menjadi sorotan. Para eksaminator menilai bahwa penanganan perkara tidak seharusnya hanya berfokus pada individu, tetapi juga perlu menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai subjek hukum tersendiri.
Apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi, korporasi dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk denda dan sanksi lain yang relevan.
Eksploitasi Berkedok Hubungan Kerja
Dari perspektif ketenagakerjaan, aktivis Building and Wood Workers International (BWI), Hamid Istakhori, menyebut kasus ini sebagai bentuk eksploitasi yang dibungkus dalam hubungan kerja.
Ia menyoroti perjanjian kerja yang disebut ditandatangani dalam kondisi tekanan dan hanya berlaku selama dua bulan, sementara pekerjaan berlangsung selama sepuluh bulan.
Persoalan lainnya adalah keberadaan dua dokumen berbeda, yakni dokumen yang disampaikan kepada Syahbandar dan dokumen lain yang memuat besaran upah sebenarnya.
Hamid juga menyoroti bentuk badan usaha perekrut awak kapal perikanan yang berupa persekutuan komanditer (CV). Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur usaha perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Ia menilai kasus ini berkaitan dengan berbagai instrumen hukum, mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Protokol Palermo, hingga Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.
Hamid mengapresiasi Majelis Hakim yang merujuk Konvensi ILO No. 188 meskipun Indonesia belum meratifikasinya. Namun, ia menilai penetapan restitusi belum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.
Kerja Paksa dan Peran Negara dalam Eksploitasi di Laut
Pengajar Kriminologi Universitas Indonesia, Mamik Sri Supatmi, menempatkan kasus KM Awindo 2A dalam konteks persoalan kerja paksa dan eksploitasi tenaga kerja yang lebih luas di sektor perikanan.
Menurutnya, posisi Indonesia sebagai salah satu produsen hasil laut terbesar di dunia tidak serta-merta menjamin terpenuhinya hak-hak para pekerja di sektor tersebut.
Kondisi kerja di laut masih dapat menempatkan awak kapal perikanan dalam situasi rentan terhadap eksploitasi.
Mamik juga menyoroti dimensi gender dalam persoalan ini. Sektor maritim yang secara historis memiliki kondisi kerja eksploitatif terhadap laki-laki turut menjadikan laki-laki sebagai kelompok yang rentan mengalami eksploitasi tenaga kerja di laut.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa perdagangan orang tidak dapat dilepaskan dari peran negara. Dalam kondisi tertentu, persoalan ini dapat berkaitan dengan konsep state crime atau kejahatan yang melibatkan negara, terutama ketika terdapat lembaga negara yang terlibat, melindungi pelaku, atau gagal menjalankan kewajibannya untuk melindungi korban.
Hukuman Harus Mencerminkan Beratnya Kejahatan
Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus pengajar di STH Indonesia Jentera, Asfinawati, menyoroti kecenderungan penegakan hukum yang terlalu berorientasi pada hukum pidana semata dan belum sepenuhnya mempertimbangkan perspektif hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, TPPO merupakan serious crime atau kejahatan serius sehingga penjatuhan hukuman harus mencerminkan sifat dan tingkat keseriusan kejahatan tersebut.
Asfinawati juga menyoroti ketidaksesuaian antara penyebutan kasus ini sebagai kejahatan luar biasa dalam pertimbangan hakim dan vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan.
Ia mengingatkan bahwa penanganan perkara TPPO harus mempertimbangkan tujuan perlindungan korban serta memastikan hukuman yang dijatuhkan sebanding dengan perbuatan dan pertanggungjawaban masing-masing terdakwa.
Selain itu, ia menyinggung perubahan rumusan ancaman pidana dalam undang-undang baru, dari pola kumulatif yang menggunakan kata “dan” menjadi pola alternatif yang menggunakan kata “atau”. Perubahan tersebut perlu dicermati dalam menilai penerapan sanksi pidana terhadap perkara yang ditangani.
Restitusi Korban dan Tanggung Jawab Negara
Dalam sesi tanya jawab, perwakilan IOM Indonesia menyampaikan bahwa lembaganya telah merehabilitasi 11 korban dalam konteks kasus yang dibahas. Ia menyoroti hukuman yang dinilai ringan, restitusi yang rendah, serta belum optimalnya pertanggungjawaban korporasi sebagai persoalan yang dapat membuat korban merasa belum memperoleh keadilan.
Para eksaminator sepakat bahwa seseorang tidak boleh dipidana semata-mata karena tidak mampu membayar restitusi. Namun, persoalan berikutnya adalah siapa yang harus memastikan hak korban tetap terpenuhi apabila harta pelaku tidak mencukupi.
Menanggapi hal tersebut, Mamik menegaskan bahwa negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab ketika kemampuan ekonomi pelaku tidak cukup untuk memenuhi restitusi yang menjadi hak korban.
Persoalan ini memperlihatkan bahwa pemulihan korban tidak dapat berhenti pada penjatuhan pidana terhadap pelaku.
Mekanisme pemenuhan hak korban perlu mendapat perhatian serius agar korban TPPO memperoleh pemulihan yang layak dan tidak kembali menanggung beban akibat kejahatan yang dialaminya.
Memperkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan
Kasus KM Awindo 2A menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proses perekrutan awak kapal perikanan serta penegakan hukum yang menjangkau seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan eksploitasi.
Penanganan kasus TPPO di sektor perikanan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penelusuran proses perekrutan, pemeriksaan perjanjian kerja dan pembayaran upah, hingga pengungkapan kemungkinan keterlibatan pihak lain dan pertanggungjawaban korporasi.
DFW Indonesia memandang bahwa pemenuhan hak korban, termasuk restitusi yang layak, harus menjadi bagian penting dalam penanganan TPPO di sektor perikanan. Perlindungan terhadap awak kapal perikanan juga perlu diperkuat sejak tahap perekrutan, penandatanganan perjanjian kerja, hingga pelaksanaan pekerjaan di atas kapal.
Eksaminasi publik ini menjadi momentum untuk mendorong penegakan hukum yang lebih berperspektif korban, transparan, dan akuntabel.
Keadilan bagi 21 awak kapal perikanan KM Awindo 2A tidak hanya menyangkut penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan hak korban, pengungkapan tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat, serta pencegahan agar praktik eksploitasi serupa tidak kembali terjadi di sektor perikanan Indonesia.









