PELAKITA.ID – Denpasar, 18 Desember 2025 — Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP) mendesak aparat penegak hukum yang berwenang untuk membuka secara terang dan mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap sedikitnya 21 calon Awak Kapal Perikanan (AKP) KM Awindo 2A di Pelabuhan Benoa, Bali.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi kepada Polda Bali sejak 23 Agustus 2025 dan diterima melalui Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLP/591/VIII/2025/SPKT/POLDA BALI. Dalam proses pendampingan hukum,
Tim Advokasi menemukan sejumlah catatan kritis yang hingga kini belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Kronologi Kasus
Kasus bermula pada awal Agustus 2025, ketika para calon AKP direkrut dari Pulau Jawa dan Sumatera melalui media sosial Facebook oleh para calo. Para korban dijanjikan pekerjaan di kapal collecting atau unit pengolah hasil laut. Namun pada kenyataannya, seluruh korban justru ditempatkan di kapal penangkapan ikan.
Mereka dijanjikan kasbon sebesar Rp5.000.000, tetapi kemudian dipotong sepihak dengan dalih “uang lepas tali” sehingga hanya menerima Rp2.500.000.
Selain itu, korban diwajibkan membayar biaya tambahan sebesar Rp2.500.000 yang tidak pernah dijelaskan sebelumnya dalam proses penawaran kerja. Rangkaian ini menunjukkan adanya manipulasi dan kebohongan sistematis untuk memikat para korban.
Para korban kemudian dibawa ke sebuah mess di Pekalongan dan selanjutnya diberangkatkan ke Bali melalui jalur darat bersama calon AKP lainnya.
Setibanya di Bali, mereka ditempatkan di atas KM Awindo 2A. Di atas kapal tersebut, korban menjalani pemeriksaan oleh personel Polairud Polda Bali yang datang bersama para calo.
Selama berada di kapal, para korban dipaksa mengerjakan berbagai pekerjaan tanpa perjanjian kerja yang sah, tanpa konsumsi yang layak, serta dengan pembatasan komunikasi.
Mereka juga ditekan untuk menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang isinya tidak sesuai dengan janji awal. Pada 15 Agustus 2025, setelah pemeriksaan lanjutan oleh Polda Bali, para calon AKP memilih untuk dievakuasi karena menyadari telah menjadi korban TPPO.
Proses Hukum dan Perkembangan
Pada 23 Agustus 2025, sebanyak 21 korban TPPO secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana ini ke SPKT Polda Bali. Setelah pemeriksaan dan asesmen terhadap korban selesai dilakukan, pada 1 September 2025 Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan fasilitasi International Organization of Migration (IOM), memulangkan seluruh korban ke daerah asal masing-masing.
Perkembangan kasus ini kemudian disampaikan kepada publik melalui konferensi pers TANGKAP pada 8 September 2025.
Upaya advokasi berlanjut melalui audiensi dengan Ketua DPRD Bali pada 15 September 2025, yang menghasilkan komitmen untuk menggelar hearing dengan Kapolda Bali serta rekomendasi agar perkara ini menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Bali.
Pada 9 Oktober 2025, Polda Bali menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu R, MAS, dan TS (calo); IPS (anggota Polairud Polda Bali); JS (Kapten KM Awindo 2A); serta I (Direktur PT Awindo International). Namun demikian, satu terlapor lain dari pihak perusahaan berinisial R hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, berdasarkan temuan lapangan Tim Advokasi dan penelusuran media, terdapat dugaan keterlibatan personel Polairud lainnya berinisial K yang diduga turut berada dalam jaringan TPPO tersebut.
Informasi ini juga mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana tambahan yang dilakukan oleh tersangka IPS bersama rekannya, K.
Catatan Kritis TANGKAP
TANGKAP menilai kasus TPPO KM Awindo 2A sebagai potret kegagalan sistemik negara dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons praktik perdagangan orang di sektor perikanan.
Peristiwa tersebut menunjukkan masih lebarnya celah pengawasan sejak proses perekrutan hingga penempatan AKP, yang membuka ruang terjadinya kerja paksa dan perbudakan modern di perairan Indonesia.
Atas dasar itu, TANGKAP mendesak:
-
Penegakan hukum yang menyeluruh, transparan, dan imparsial terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk agen, calo, perusahaan, serta aparat Polairud. Penelusuran aliran dana, struktur jaringan, dan aktor intelektual harus dilakukan secara serius.
-
Perlindungan komprehensif bagi korban, meliputi bantuan hukum, perlindungan saksi dan korban, pendampingan sosial dan psikologis, serta pemulihan melalui rehabilitasi, restitusi, kompensasi, dan reintegrasi sosial-ekonomi.
-
Penguatan pengawasan lintas sektor antara Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, serta aparat penegak hukum di pelabuhan.
-
Pembenahan fundamental sistem perekrutan AKP berbasis kontrak kerja yang jelas, transparan, dan menghormati hak-hak pekerja perikanan.
-
Penegakan akuntabilitas aparat penegak hukum melalui mekanisme etik dan pidana bagi personel yang terbukti terlibat atau melakukan pembiaran.
-
Penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap PT Awindo International apabila terbukti terlibat dalam praktik TPPO.
-
Penyusunan regulasi daerah oleh Pemerintah Provinsi Bali yang secara khusus mengatur perlindungan pekerja perikanan guna menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku eksploitasi.
TANGKAP menegaskan bahwa negara wajib hadir secara penuh untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban serta penegakan hukum yang adil dan menyeluruh.
Kasus KM Awindo 2A harus menjadi momentum pembenahan sistem perlindungan pekerja perikanan di Indonesia.
___
📞 Kontak Media: Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP) | +62 822-3694-4930
TIM ADVOKASI PERLINDUNGAN PEKERJA PERIKANAN (TANGKAP)
– Siti Wahyatun (DFW Indonesia)
– I Gede Andi Winaba
Dapat dihubungi pada Sekretariat: Jl. Intan LC II Gg. VIII No. 1, Desa Tonja Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali 80239 email: lbhbali@ylbhi.or.id
