DPP GAN meyakini bahwa Presiden Prabowo, sebagai tokoh yang menjunjung demokrasi dan kebebasan sipil, tidak akan mendukung kriminalisasi terhadap kritik sosial yang lahir dari kalangan muda.
PELAKITA.ID – Dewan Pimpinan Pusat Garuda AstaCita Nusantara (DPP GAN) menyampaikan keprihatinan mendalam atas penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS.
SSS dituduh melanggar hukum karena mengunggah meme berisi gambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.
Dalam iklim demokrasi, kebebasan berekspresi adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi dan diakui secara internasional, sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
DPP GAN menilai bahwa karya visual atau bentuk kritik melalui media sosial, khususnya yang berasal dari lingkungan akademik, harus dilihat sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan proses kreatif generasi muda.
Ketua Umum DPP GAN, Muhammad Burhanuddin, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap ekspresi seni mahasiswa, apalagi jika dilakukan dalam konteks akademis, harus disikapi secara bijak dan tidak represif.
“Kami menyerukan agar proses hukum terhadap SSS dihentikan, dan yang bersangkutan segera dibebaskan. Dunia kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi nalar kritis dan kebebasan berekspresi,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak sipil dan ruang kebebasan akademik, DPP GAN juga menyatakan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GAN siap memberikan pendampingan dan advokasi hukum bagi SSS dan pihak keluarga.
“Kami akan mengerahkan sumber daya hukum yang tersedia untuk mendampingi adinda SSS agar hak-haknya sebagai warga negara dan mahasiswa terlindungi sepenuhnya,” tegas Burhanuddin.
DPP GAN meyakini bahwa Presiden Prabowo, sebagai tokoh yang menjunjung demokrasi dan kebebasan sipil, tidak akan mendukung kriminalisasi terhadap kritik sosial yang lahir dari kalangan muda.
“Kasus seperti ini justru bisa merusak citra demokrasi Indonesia di mata publik, khususnya generasi muda yang tengah belajar menjadi warga negara aktif,” kata Burhamuddin.
Untuk itu, DPP GAN mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk mengedepankan pendekatan edukatif dan restoratif dalam menyikapi ekspresi sosial politik anak muda—bukan pendekatan represif yang mengancam kebebasan sipil.