Ketua GAN Muhammad Burhanuddin Beberkan 7 Poin Penting dari Permen Hukum RI 13/2025 tentang Pengesahan Koperasi

  • Whatsapp
Tim Garuda Asta Cita Nusantara siap mengawal dan memberikan pendampingan untuk implementasi Kopdes Merah Putih (dok: Istimewa)

PELAKITA.ID – Ketua Garuda Asta Cinta Nusantara (GAN) Muhammad Burhanuddin menngungkap 7 Poin Penting dari Permen Hukum RI 13/2025 tentang Pengesahan Koperasi.

Dikatakan Burhanuddin, dalam upaya memperkuat sektor koperasi di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permen Hukum RI) Nomor 13 Tahun 2025.

“Peraturan ini mengatur tentang pengesahan koperasi dan memberikan pedoman yang lebih jelas dalam pengelolaan koperasi, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” kata lawyer di Jakarta itu.

Muhammad Burhanuddin, Ketua Gabungan Aksi Nasional (GAN), pun memberikan penjelasan mendalam mengenai tujuh poin penting yang terkandung dalam peraturan tersebut.

“Poin-poin ini dianggap sangat krusial dalam mendorong kemajuan koperasi yang lebih modern dan inklusif di Indonesia,” ujarnya.

7 poin penting

Pertana, Penegasan Status Badan Hukum Koperasi

Permen Hukum RI 13/2025 menegaskan bahwa koperasi harus memiliki badan hukum yang sah di mata hukum negara. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota dan pengurus koperasi, serta mempermudah akses terhadap layanan finansial dan administrasi yang legal.

Kedua, Proses Pengesahan Koperasi yang Lebih Terstruktur

Dalam peraturan ini, proses pengesahan koperasi dilakukan secara lebih terstruktur dan terorganisir.

“Ada sejumlah langkah yang harus ditempuh, mulai dari persyaratan administrasi hingga verifikasi kelayakan koperasi tersebut. Ini akan mencegah terjadinya praktik koperasi ilegal yang merugikan anggota,” sebut Burhanuddin.

Ketiga, Kewajiban Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

Dikatakan Burhanuddin, sesuai dengan ketentuan itu, setiap koperasi diwajibkan untuk menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang jelas dan transparan.

“AD/ART ini harus mencakup seluruh aturan operasional koperasi dan melibatkan semua pihak yang terkait, untuk memastikan koperasi beroperasi dengan prinsip demokrasi dan keadilan,” sebutnya.

Keempat, Pengaturan Pengurus dan Pengawasan Koperasi

Permen ini juga mengatur tentang pengelolaan koperasi, termasuk struktur pengurus dan badan pengawas.

Burhanuddin menyatakan, pengurus koperasi wajib menjalankan tugasnya dengan profesional.

“Sementara badan pengawas bertanggung jawab untuk memastikan koperasi menjalankan prinsip-prinsip yang sehat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Kelima, Penguatan Fungsi Koperasi dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Salah satu fokus utama dalam peraturan ini adalah penguatan fungsi koperasi sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dengan adanya pengesahan yang lebih terstruktur, koperasi diharapkan dapat menjadi pilar penting dalam menggerakkan perekonomian lokal dan menciptakan lapangan kerja.

Keenam, Pendanaan dan Modal Usaha

Permen ini juga memberikan kemudahan bagi koperasi untuk mengakses pendanaan dan modal usaha.

Proses administrasi yang lebih transparan akan memudahkan koperasi dalam mengajukan pembiayaan baik dari pemerintah maupun lembaga keuangan lainnya, yang pada akhirnya akan mendukung perkembangan usaha koperasi.

Ketujuh, Perlindungan Hukum bagi Anggota Koperasi

Poin terakhir yang ditekankan oleh Burhanuddin adalah perlindungan hukum yang lebih kuat bagi anggota koperasi.

“Setiap anggota koperasi dijamin haknya, baik dari segi finansial maupun hukum, sehingga mereka dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan kegiatan usaha di koperasi,” ucapnya.

Dengan tujuh poin penting ini, diharapkan koperasi di Indonesia tidak hanya bertumbuh secara kuantitas, tetapi juga kualitas.

Ke depan, koperasi yang dikelola dengan baik akan menjadi kekuatan ekonomi yang sangat vital bagi masyarakat, terlebih dalam mewujudkan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.

Redaksi