Pengacara Anwar Ilyas: Pemilihan RT/RW di Makassar Demokrasi Paling Dekat tapi Rentan

  • Whatsapp
Anwar Ilyas, praktisi dan konsultan Pilkada dan Pemilihan Umum (dok: Pelakita.ID)

Menurut Anwar, jika pemilu level kota atau provinsi sering dipandang sebagai “pertarungan elite”, maka pemilihan RT/RW adalah kompetisi antarwarga di lingkungan yang sama, orang-orang yang saling kenal, saling menyapa, bahkan saling bertemu setiap hari. Pada level inilah, emosi lebih cepat naik, sentimen lebih mudah terbakar, dan polarisasi bisa sangat terasa.

PELAKITA.ID – Praktisi perpilkadaan Anwar Ilyas kepada Pelakita (Rabu, 3/12/2025)  menyatakan bahwa pemilihan RT/RW di Makassar tahun ini menyimpan dinamika yang tak kalah panas dibanding Pilkada atau Pileg.

“Justru karena skalanya sangat lokal, taruhannya terasa jauh lebih personal,” ucapnya.

Menurut Anwar, jika pemilu level kota atau provinsi sering dipandang sebagai “pertarungan elite”, maka pemilihan RT/RW adalah kompetisi antarwarga di lingkungan yang sama, orang-orang yang saling kenal, saling menyapa, bahkan saling bertemu setiap hari.

Pada level inilah kata Anwar, emosi lebih cepat naik, sentimen lebih mudah terbakar, dan polarisasi bisa sangat terasa.

”Sebagai praktisi yang pernah terlibat dalam proses Pilkada, saya melihat ada beberapa potensi benturan sosial yang perlu diantisipasi sejak awal. Bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk memastikan bahwa demokrasi tingkat paling dasar ini tetap menjadi ruang pembelajaran—bukan sumber perpecahan baru,” sebut dia.

Emosi Pemilih Lebih Kental Karena Objeknya “Rumah Sendiri”

Dalam Pilkada, pemilih bisa bersikap lebih rasional atau bahkan masa bodoh. Namun dalam pemilihan RT/RW, identitas pemilih melekat langsung pada ruang sosialnya sendiri.

Kata Anwar, setiap keputusan berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari: akses layanan, kedekatan dengan aparatur kelurahan, bahkan keamanan lingkungan.

Karena itu, preferensi pemilih cenderung lebih tulus, melibatkan empati, bukan sekadar kalkulatif.

Dia menyebut perlu diantisipasi di beberapa TPS RT untuk menjaga harmoni, hindari pertentangan, dan hindari mobilisasi keluarga atau kelompok kecil. Meski ini sudah disampaikan di Perwali dan sosialisasi aturan.

Perlu mengelola fenomena alamiah dalam demokrasi lokal, harus dikelola agar tidak meledak menjadi konflik horizontal.

Menurut Anwar Ilyas yang juga alumni Fakultas Hukum Unhas ini, fenomena polarisasi politik tidak hilang setelah pilpres atau pilkada selesai.

Dia menyebut, di beberapa wilayah Makassar, polarisasi itu turun ke tingkat mikro dan memengaruhi pemilihan RT/RW.

Ada lingkungan yang sudah lama terbagi dua kubu, entah karena perbedaan posisi politik, status sosial, atau sejarah konflik keluarga. Pemilihan RT/RW menjadi panggung baru bagi polarisasi lama yang belum selesai.

”Kita harus mengakui bahwa polarisasi tingkat lokal justru lebih sulit disembuhkan. Jika dalam Pilkada, masyarakat bisa “move on” setelah beberapa bulan, maka dalam pemilihan RT/RW, pihak yang kalah tetap bertemu pihak yang menang setiap hari. Jalan pulang sama, masjid yang sama, warung yang sama. Akibatnya, luka sosial bisa bertahan lebih lama,” sebutnya.

Suasana pemilihan Ketua RT di Bukit Baruga (dok: Istimewa)

Ditambahkan, kita juga bisa melihat fenomena pasca pemilihan: warga yang enggan rapat, enggan hadir di kegiatan lingkungan, bahkan memutuskan memindahkan KTP. Ada pula hubungan antar RT yang terhambat hanya karena pendukung kandidat tertentu masih menyimpan rasa tidak puas.

Kondisi ini memperkuat argumen bahwa regulasi pemilihan perlu diperbaiki, terutama pada aspek keadilan prosedural, transparansi, dan kanal penyelesaian sengketa yang cepat dan efektif.

Aturan Pemilihan Perlu Disempurnakan agar Tidak Menjadi Ajang Perpecahan

Pemerintah Kota Makassar telah menyusun kerangka regulasi yang cukup baik. Namun tantangan di lapangan menunjukkan bahwa beberapa aspek bisa diperkuat.

Pertama, aspek edukasi pemilih. Masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang lebih sederhana dan lebih intensif tentang fungsi RT/RW serta pentingnya memilih pemimpin berbasis kapasitas, bukan karena hubungan emosional semata.

Kedua, penguatan peran panitia pemilihan. Panitia harus netral dan mendapat pelatihan konflik mikro, karena mereka bukan hanya petugas administratif, tetapi juga mediator sosial.

Ketiga, penegasan larangan politik uang dan intimidasi halus. Di tingkat RT/RW, politik uang tidak selalu berupa uang tunai; bisa berupa janji, fasilitas, atau tekanan sosial. Aturan ini perlu ditegakkan dengan tegas.

Keempat, mekanisme sengketa harus jelas dan cepat. Sengketa pemilihan RT/RW tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena potensi mengganggu harmoni lingkungan. Putusan panitia harus final namun tetap memberikan ruang mediasi yang transparan.

Kata Anwar, demokrasi paling baik dimulai dari halaman rumah sendiri. Dan di Makassar, halaman itu bernama RT dan RW. Sekarang, semua kembali ke warga Makassar.

Okemi, jadi pilih manami?