Gambaran Petunjuk Teknis Pemilihan Ketua RT dan RW Kota Makassar

  • Whatsapp
Ilustrasi pemilihan ketua RT/RW (dok: Gemini AI)

Seluruh tahapan ini diatur dalam jadwal resmi pemilihan serentak tahun 2025 yang dimulai dengan sosialisasi teknis pada 12–13 November, pembentukan panitia, pendataan wajib pilih, pendaftaran calon, kampanye, masa tenang, hingga pemungutan suara Ketua RT pada 3 Desember dan pemilihan Ketua RW setelahnya.

PELAKITA.ID – Redaksi menerima lembaran yang menyatakan proses dan petunjuk pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)di Kota Makassar. Ini  merupakan mekanisme demokrasi paling dasar yang memastikan kepemimpinan di tingkat komunitas berjalan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Dijelaskan, proses ini dilaksanakan langsung oleh warga melalui pemungutan suara yang berlangsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Ketua RT adalah pemimpin lembaga kemasyarakatan pada tingkat paling dekat dengan warga, sementara Ketua RW memimpin beberapa RT dalam satu wilayah dan menjadi penghubung penting antara masyarakat dan pemerintah daerah.

Untuk menjamin pelaksanaan pemilihan berjalan tertib, objektif, dan bebas dari intervensi, penyelenggaraan pemilihan ditangani oleh tiga unsur: Panitia Pelaksana di tingkat kota, Panitia Pemilihan di tingkat kelurahan, serta Petugas TPS di lapangan.

Ketiganya bertanggung jawab penuh terhadap proses pemungutan suara dan wajib menghindari praktik curang maupun intervensi apa pun. Pemilih Ketua RT terdiri dari kepala keluarga atau wakilnya yang telah berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

Sementara pemilih Ketua RW adalah para Ketua RT terpilih yang telah disahkan melalui berita acara hasil pemilihan. Setiap RW hanya memiliki satu TPS dalam proses pemilihan. Seluruh calon Ketua RT dan RW juga wajib menyertakan SKCK sebagai syarat pendaftaran. Untuk wilayah asrama TNI/Polri, calon ketua disampaikan melalui Kepala Asrama untuk kemudian ditetapkan pemerintah daerah.

Pemilihan berlangsung melalui tahapan berjenjang.

1. Persiapan;
2. Pendaftaran Calon;
3. Verifikasi dan Penetapan Calon
4. Kampanye terbatas / perkenalan calon kepada warga;
5. Masa Tenang
6. Pelaksanaan Pemungutan Suara;
7. Perhitungan Hasil Pemilihan;
8. Masa Sanggah
9. Penetapan Hasil Pemilihan;
10. Pengesahan dan Pelantikan.

Tahap persiapan dimulai dengan pembentukan Panitia Pelaksana di tingkat kota serta Panitia Pemilihan di tingkat kelurahan.

Petugas TPS juga direkrut dari unsur tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta dapat melibatkan pejabat sementara RT/RW. Panitia kemudian melakukan validasi data pemilih Ketua RT berdasarkan Kartu Keluarga, serta data pemilih

Ketua RW berdasarkan jumlah Ketua RT. Setelah jumlah pemilih ditetapkan, Panitia mengumumkan daftar pemilih dan menentukan lokasi TPS yang representatif dan mudah dijangkau. Panitia pelaksana di kecamatan menyiapkan kertas suara sesuai jumlah daftar pemilih tetap.

Tahap pendaftaran calon diumumkan secara terbuka melalui berbagai media di wilayah masing-masing. Pendaftaran berlangsung tiga hari sejak dibuka, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, dan tidak dapat diwakilkan.

Jika hanya ada satu bakal calon yang mendaftar, proses tetap dilanjutkan ke tahap verifikasi.

Calon wajib menyerahkan dokumen berupa ijazah dan kartu keluarga yang telah dilegalisir, serta dokumen asli seperti surat keterangan sehat, foto berlatar merah, KTP, dan SKCK. KTP dapat diperlihatkan sebagai dokumen asli tetapi diserahkan dalam bentuk fotokopi.

Setelah pendaftaran, panitia melakukan verifikasi dan identifikasi keabsahan dokumen calon. Hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara dan diumumkan kepada masyarakat.

Calon yang memenuhi syarat kemudian ditetapkan beserta nomor urutnya. Dalam kasus calon tunggal, panitia dapat mengusulkan calon tersebut sebagai ketua definitif melalui camat dan lurah.

Panitia kecamatan kemudian mencetak dan mendistribusikan surat suara kepada kelurahan dan TPS. Undangan memilih dikirimkan kepada seluruh wajib pilih lengkap dengan informasi lokasi TPS.

Tahap kampanye dilaksanakan dalam bentuk kampanye terbatas selama tiga hari. Para calon diperkenankan memperkenalkan diri melalui media daring, brosur, spanduk, dan kartu pengenal. Namun segala bentuk politik uang dan pemberian barang tidak diperbolehkan.

Setelah kampanye selesai, proses memasuki masa tenang selama satu hari, di mana calon dilarang melakukan aktivitas kampanye apa pun.

Pemungutan suara berlangsung satu hari penuh, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WITA. Pemilih wajib membawa undangan, kartu keluarga, dan KTP atau salinannya.

Petugas TPS memulai proses dengan menghitung surat suara, mengecek kondisi kotak suara, serta memastikan kesesuaiannya dengan daftar pemilih.

Surat suara hanya dianggap sah apabila tanda coblos berada di dalam kotak foto calon dan hanya memilih satu calon. Petugas tidak boleh mengarahkan pemilih, namun dapat mendampingi pemilih berkebutuhan khusus sampai ke bilik suara tanpa ikut mencoblos.

Calon tidak diperkenankan membawa pendukung ke sekitar TPS untuk menjaga ketertiban.

Setelah pemungutan suara ditutup, petugas menghitung surat suara yang tidak terpakai dan memastikan kesesuaian jumlahnya.

Kotak suara dibuka di hadapan calon dan masyarakat, kemudian perhitungan dilakukan secara terbuka. Setiap suara sah maupun tidak sah diumumkan dengan menyebut nama atau nomor calon, lalu dicatat agar dapat dilihat publik.

Hasil akhir ditetapkan berdasarkan suara terbanyak dan dituangkan dalam berita acara. Hasil ini direkap oleh petugas TPS, kemudian dilanjutkan oleh panitia kelurahan dan panitia kecamatan sebelum dilaporkan ke Bagian Pemberdayaan Masyarakat.

Setelah hasil diumumkan, masa sanggah berlangsung selama 24 jam. Sanggahan hanya dapat diajukan oleh calon dan harus disampaikan secara tertulis.

Panitia wajib menindaklanjuti, memverifikasi, dan memberikan jawaban resmi paling lambat 24 jam setelah menerima sanggahan tersebut.

Jika masa sanggah berakhir tanpa sengketa atau setelah penyelesaian sanggahan, panitia menetapkan Ketua RT dan Ketua RW terpilih melalui berita acara resmi yang dilengkapi dokumen pendukung. Keputusan panitia pada tahap ini bersifat final dan mengikat.

Tahap terakhir adalah pengesahan dan pelantikan. Kecamatan menyampaikan usulan calon terpilih kepada Bagian Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar.

Setelah dilakukan rekapitulasi tingkat kota, Walikota menerbitkan surat keputusan pengesahan Ketua RT dan RW terpilih. Pelantikan kemudian dilaksanakan sesuai agenda Pemerintah Kota Makassar.

Seluruh tahapan ini diatur dalam jadwal resmi pemilihan serentak tahun 2025 yang dimulai dengan sosialisasi teknis pada 12–13 November, pembentukan panitia, pendataan wajib pilih, pendaftaran calon, kampanye, masa tenang, hingga pemungutan suara Ketua RT pada 3 Desember dan pemilihan Ketua RW setelahnya.

Jadwal tersebut memastikan bahwa seluruh proses berjalan terstruktur, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menghasilkan Ketua RT dan RW yang legitimate serta mampu mengemban amanah masyarakat.

Matriks tahapan

___
Rujukan Perwali Makassar