Langkah Andi Tenri Indah dan rekan-rekan di DPRD Sulsel menunjukkan bahwa politik bisa menjadi jembatan bagi keadilan sosial. Pertemuan dengan Prabowo Subianto yang berujung pada “amnesti moral” adalah simbol bahwa kekuasaan bisa dipakai untuk mengoreksi kekakuan sistem.
PELAKITA.ID – Kisah dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan—Rasnal dan Abdul Muis—telah menjadi sorotan nasional. Keduanya bukanlah koruptor, melainkan pendidik yang berinisiatif membantu rekan-rekannya sesama guru honorer yang telah berbulan-bulan tak menerima gaji. Ironisnya, niat baik itu justru berujung pemecatan.
Di tengah gempita reformasi pendidikan, kasus ini seperti alarm keras: betapa rumitnya birokrasi yang gagal memahami kemanusiaan, dan betapa mudahnya sistem menjerat mereka yang mencoba menambal kelalaian negara.
Kronologi Kasus: Niat Baik yang Berbuah Pemecatan
Pelakita.ID menelusuri peristiwa ini dengan berselancar di internet. Hasilnya, kisah ini bermula pada tahun 2018. Rasnal, yang saat itu menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara, bersama rekannya Abdul Muis, berinisiatif membantu sekitar sepuluh guru honorer di sekolah mereka yang selama sepuluh bulan belum menerima gaji.
“Karena mereka belum digaji, kami hanya ingin membantu agar para honorer bisa tetap mengajar,” kata Rasnal dalam penjelasan yang dikutip dari Sulsel Herald (7 November 2025).
Melihat kondisi itu, keduanya mengusulkan kepada Komite Sekolah dan orang tua siswa agar secara sukarela memberikan sumbangan kecil—sekitar Rp 20 ribu per bulan—yang akan disalurkan untuk membantu guru honorer.
Rapat Komite Sekolah pun digelar terbuka, dan sebagian besar orang tua setuju. Bahkan, bagi keluarga yang kurang mampu, sumbangan itu bersifat tidak wajib.
Namun belakangan, langkah kemanusiaan itu justru menjadi bumerang. Sebuah LSM melaporkan kegiatan pengumpulan dana tersebut ke aparat penegak hukum dengan tuduhan pungutan liar.
Menurut laporan Sulsel Disway (8 November 2025), kasus ini kemudian bergulir ke pengadilan dengan dugaan adanya pelanggaran pengelolaan keuangan sekolah.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.pada awalnya menyatakan keduanya tidak bersalah karena tidak ditemukan unsur korupsi atau gratifikasi. Namun Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Nomor 4999 K/PID.SUS/2023 kemudian menyatakan keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
“Perkara ini kemudian masuk ke meja hijau. Guru Rasnal-Muis sebagai tahanan kota harus disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Pada 15 Desember 2022, majelis hakim menyatakan guru Rasnal dan Muis tidak bersalah meminta bantuan orangtua untuk menggaji guru honorer. Keduanya dibebaskan dari segala tuntutan hakim,” demikian kutipan dari media Disway Sulsel.
Sebagai tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan surat keputusan pemecatan dengan tidak hormat bagi keduanya: Rasnal melalui SK tertanggal 21 Agustus 2025, dan Abdul Muis pada 4 Oktober 2025.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel menyebut langkah itu sebagai “konsekuensi administratif dari putusan pengadilan” (Antaranews, 9 November 2025).
Namun, banyak pihak menilai keputusan tersebut terlalu tergesa. Ketua PGRI Luwu Utara, yang dikutip Sulsel Herald (12 November 2025), menilai bahwa amar putusan Mahkamah Agung tidak secara eksplisit memerintahkan pemecatan keduanya sebagai ASN. “Ini mestinya bisa ditinjau ulang secara kemanusiaan,” ujarnya.
Gelombang dukungan pun datang. DPRD Sulawesi Selatan, khususnya Komisi E yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan rakyat, turun tangan.
Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah, S.E., dari Fraksi Partai Gerindra, menemui langsung Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk menyampaikan permohonan agar kedua guru tersebut diberi keringanan atau pengampunan.
Menurut pemberitaan Suara Sulsel (12 November 2025), Andi Tenri Indah menilai pemecatan itu tidak sepadan dengan niat baik para guru.
“Mereka bukan pencuri uang negara, mereka hanya mencoba menolong sesama,” katanya. Dukungan ini juga diikuti sejumlah anggota DPRD lainnya, termasuk Marjono dari Fraksi Gerindra.
Langkah itu berbuah hasil: dari berbagai sumber, termasuk media lokal di Makassar, tersiar kabar bahwa Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus dan menyetujui semacam “amnesti moral” agar keduanya dibebaskan dari sanksi administratif pemecatan. Walau proses formalnya masih berlangsung, kabar ini disambut haru oleh banyak kalangan pendidikan di Sulawesi Selatan.
Makna yang Lebih Dalam: Ketika Regulasi Tak Peka pada Nurani
Kasus dua guru Luwu Utara ini menyentuh lapisan terdalam dari krisis birokrasi pendidikan di Indonesia. Ada setidaknya tiga pesan penting yang bisa kita tarik.
Pertama, kasus ini menunjukkan betapa lemahnya sistem perlindungan terhadap guru honorer. Guru honorer adalah tulang punggung pendidikan di banyak daerah, tetapi mereka kerap menjadi “prajurit tanpa perlengkapan”—mengabdi dengan gaji minim, sering tertunda, dan tanpa kepastian status.
Ketika sistem gagal membayar mereka tepat waktu, muncul inisiatif kemanusiaan dari sesama guru. Namun ironisnya, niat baik itu justru diseret dalam logika hukum yang kaku.
Kedua, birokrasi pendidikan tampak lebih tangkas menghukum daripada memperbaiki.
Negara begitu cepat melaksanakan sanksi administratif berupa pemecatan, tetapi begitu lamban dalam memastikan gaji guru honorer dibayar atau status mereka diperjelas. Keadilan prosedural menggantikan keadilan substantif. Padahal, hukum seharusnya berpihak pada nilai kemanusiaan, bukan sekadar pasal-pasal tanpa empati.
Ketiga, muncul harapan baru ketika jalur politik digunakan bukan untuk kepentingan sempit, melainkan untuk membela kemanusiaan.
Langkah Andi Tenri Indah dan rekan-rekan di DPRD Sulsel menunjukkan bahwa politik bisa menjadi jembatan bagi keadilan sosial. Pertemuan dengan Prabowo Subianto yang berujung pada “amnesti moral” adalah simbol bahwa kekuasaan bisa dipakai untuk mengoreksi kekakuan sistem.
Refleksi: Agar Tak Terulang Lagi
Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk menata kembali sistem pendidikan dan tata kelola guru di Indonesia. Ada beberapa langkah penting yang perlu ditempuh.
Pertama, pemerintah harus menjamin sistem penggajian guru honorer yang transparan dan tepat waktu. Selama status mereka dibiarkan abu-abu, akan selalu ada ruang bagi inisiatif informal yang bisa disalahartikan sebagai pelanggaran.
Kedua, perlu ada mekanisme pembinaan sebelum pemecatan. ASN yang melakukan pelanggaran administratif seharusnya terlebih dahulu dibina atau diklarifikasi konteksnya—apalagi jika tindakan itu lahir dari empati sosial, bukan korupsi.
Ketiga, aturan tentang sumbangan sukarela di sekolah harus diperjelas. Pemerintah mesti membedakan dengan tegas antara “pungutan” yang memaksa dan “sumbangan” yang sukarela. Tanpa batas yang jelas, niat baik akan selalu rentan dijadikan kesalahan.
Dan keempat, DPRD serta organisasi profesi guru harus memainkan peran aktif sebagai pelindung, bukan hanya pengawas. Mereka perlu hadir sebagai mediator yang menegakkan keadilan berbasis konteks sosial dan kemanusiaan.
Untuk direnungkan
Kasus dua guru di Luwu Utara adalah potret kecil dari kegagalan besar sistem pendidikan kita.
Mereka yang berusaha menolong sesama justru dihukum oleh negara yang seharusnya melindungi. Namun dari kisah getir itu, muncul secercah harapan: ketika suara nurani masih hidup di ruang politik, ketika kepedulian bisa menembus dinding hukum yang kaku.
Prabowo Subianto, melalui empatinya terhadap kedua guru itu, menunjukkan bahwa negara masih bisa memulihkan martabat pendidik yang terzalimi. Tapi pembelajaran sejati ada pada kita semua—bahwa keadilan sejati bukan sekadar menjalankan aturan, melainkan memahami manusia di balik aturan itu.
Selama guru masih harus berjuang sendirian menegakkan kemanusiaan di ruang kelas yang tak adil, maka kita semua belum benar-benar belajar.
Daeng Nuntung
Sorowako, 13 November 2025
