PELAKITA.ID – Permana Yudiarso, mendapat mandat sebagai Dikrektur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, KKP.
Apa saja ruang lingkup tugas dan tanggung jawab yang perlu dipenuhi alumni Institut Teknologi Bandung yang pernah menjadi Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar itu?
Mari simak penjelasan berikut ini sesuai amanat Permen KP Nomor 2 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Peran dan Tanggung Jawab Direktorat
Direktorat Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki peran penting dalam perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil di Indonesia.
Direktorat ini bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di wilayah pesisir.
Selain itu, direktorat ini juga menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.
Tak hanya itu, pemberian bimbingan teknis serta supervisi dalam implementasi kebijakan juga menjadi bagian dari tugasnya.
Fungsi Utama Direktorat
Dalam menjalankan tugasnya, Direktorat Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki beberapa fungsi utama.
Fungsi pertama adalah perumusan kebijakan terkait penyusunan materi teknis wilayah perairan pesisir serta pengintegrasian dan peninjauan kembali terhadap kebijakan tersebut.
Selain itu, direktorat ini juga bertanggung jawab dalam perencanaan rinci pemanfaatan ruang pesisir, baik di permukaan air, kolom perairan, maupun dasar laut.
Penyusunan rencana ruang perairan darat dan alokasi kawasan konservasi di wilayah pesisir juga menjadi bagian dari fungsi direktorat ini.
Implementasi Kebijakan di Lapangan
Setelah perumusan kebijakan, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan. Direktorat ini memastikan bahwa kebijakan yang telah dirancang dapat diterapkan dengan baik sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Implementasi kebijakan mencakup berbagai aspek, mulai dari pemanfaatan ruang pesisir untuk kegiatan ekonomi hingga perlindungan terhadap lingkungan pesisir.
Dengan adanya kebijakan yang terstruktur, diharapkan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
Standarisasi dan Pengawasan Pemanfaatan Ruang Pesisir
Direktorat ini juga bertanggung jawab dalam menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) terkait pemanfaatan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap aktivitas yang berlangsung di wilayah pesisir memiliki acuan yang jelas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain penyusunan NSPK, direktorat ini juga melakukan pengawasan melalui kegiatan pemantauan, analisis, serta evaluasi terhadap kebijakan yang telah diterapkan.
Dengan adanya pengawasan yang ketat, kebijakan yang diterapkan dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Administrasi dan Laporan Kinerja
Selain tugas teknis dan pengawasan, Direktorat Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga bertanggung jawab dalam penyelenggaraan administrasi dan pelaporan.
Administrasi yang baik sangat penting untuk mendukung efektivitas kerja direktorat dalam menjalankan tugasnya.
Setiap kebijakan dan program yang telah dijalankan harus dievaluasi secara berkala dan hasilnya dilaporkan sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan kebijakan berikutnya.
Dengan sistem administrasi yang tertata, direktorat ini dapat terus meningkatkan efektivitas program-programnya dalam mengelola pemanfaatan ruang pesisir secara berkelanjutan.
Dengan berbagai tugas dan fungsi yang dijalankannya, Direktorat Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan perlindungan lingkungan.
Perencanaan yang matang, implementasi kebijakan yang baik, serta pengawasan yang ketat menjadi kunci utama dalam upaya mencapai pembangunan pesisir yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Sumber
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN.