- Rakyat tidak lagi menjadi subjek penentu, melainkan objek yang diwakili sepenuhnya oleh elite politik. Demokrasi pun bergerak dari ruang publik ke ruang tertutup, dari partisipasi massal ke negosiasi segelintir orang.
- Pertanyaan mendasarnya sederhana: untuk siapa demokrasi dijalankan? Jika jawabannya adalah rakyat, maka menyingkirkan rakyat dari proses memilih pemimpinnya sendiri adalah paradoks yang sulit dibenarkan.
- Demokrasi boleh melelahkan, tetapi menariknya mundur ke tangan elite justru membuka luka lama yang belum sepenuhnya sembuh.
PELAKITA.ID – Pemilihan kepala daerah bukan sekadar soal teknis pergantian jabatan publik. Ia adalah jantung demokrasi lokal—ruang di mana kedaulatan rakyat diuji, dijalankan, dan dipertaruhkan.
Karena itu, setiap wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada mekanisme DPRD selalu memicu perdebatan serius.
Bukan semata karena soal hukum, melainkan karena menyentuh inti demokrasi itu sendiri: siapa yang berhak memilih pemimpin, dan untuk siapa kekuasaan dijalankan.
Dalam negara yang mengklaim dirinya demokratis, prinsip kedaulatan rakyat menjadi fondasi utama. UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Dalam praktik modern, kedaulatan itu diterjemahkan melalui partisipasi langsung warga negara dalam menentukan pemimpin politiknya, terutama pada jabatan strategis seperti gubernur, bupati, dan wali kota.
Pemilihan langsung memberi rakyat bukan hanya hak memilih, tetapi juga legitimasi moral dan politik atas kekuasaan yang dijalankan.
Ketika pemilihan kepala daerah dialihkan ke DPRD, yang terjadi bukan sekadar perubahan mekanisme, melainkan pergeseran pusat kedaulatan.
Rakyat tidak lagi menjadi subjek penentu, melainkan objek yang diwakili sepenuhnya oleh elite politik. Demokrasi pun bergerak dari ruang publik ke ruang tertutup, dari partisipasi massal ke negosiasi segelintir orang.
Pendukung pemilihan oleh DPRD sering berargumen bahwa DPRD adalah representasi rakyat, sehingga keputusan yang diambil tetap demokratis. Namun, dalam teori demokrasi, representasi tidak pernah sepenuhnya menggantikan partisipasi langsung.
Demokrasi partisipatoris menegaskan bahwa kualitas demokrasi diukur dari sejauh mana warga terlibat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan.
Ketika rakyat hanya hadir lima tahun sekali untuk memilih wakil, lalu seluruh keputusan strategis diserahkan pada elite, demokrasi berubah menjadi prosedur formal tanpa roh partisipasi.
Lebih dari itu, pengalaman historis Indonesia memberi pelajaran pahit. Pada masa ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD, praktik politik uang, transaksi kekuasaan, dan intervensi partai begitu menguat.
Alih-alih lebih efisien dan bersih, pemilihan oleh DPRD justru sering kali lebih mahal secara politik. Kandidat tidak perlu meyakinkan ratusan ribu pemilih, cukup mengamankan suara puluhan anggota dewan—dan itu kerap dilakukan melalui cara-cara yang jauh dari etika demokrasi.
Dampak lainnya adalah terbaliknya arah akuntabilitas. Kepala daerah hasil pemilihan langsung bertanggung jawab kepada rakyat.
Mereka sadar bahwa masa depan politiknya ditentukan oleh penilaian publik. Sebaliknya, kepala daerah yang dipilih oleh DPRD cenderung lebih loyal kepada partai dan elite legislatif.
Kebijakan publik pun rentan menjadi alat tawar-menawar politik, bukan respons atas kebutuhan warga. Inilah yang oleh para ilmuwan politik disebut sebagai upward accountability—pemimpin bertanggung jawab ke atas, bukan ke bawah.
Secara konstitusional, arah demokrasi lokal Indonesia pasca-Reformasi sesungguhnya sudah jelas. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
Dalam praktik ketatanegaraan dan putusan Mahkamah Konstitusi, pemilihan langsung telah berkembang menjadi konvensi demokrasi yang memperkuat legitimasi kekuasaan lokal.
Undang-undang pilkada pun lahir dalam semangat desentralisasi dan partisipasi rakyat, sebagai koreksi atas praktik sentralistik dan elitis masa lalu.
Karena itu, wacana mengembalikan pilkada ke DPRD sering dipahami sebagai bentuk kemunduran demokrasi. Bukan karena pemilihan langsung tanpa masalah—ia memang mahal, riuh, dan penuh risiko—melainkan karena solusi yang ditawarkan justru mengorbankan hak politik warga. Demokrasi yang bermasalah seharusnya diperbaiki, bukan dipersempit.
Demokrasi bukan sekadar soal efisiensi pemerintahan atau stabilitas politik. Ia adalah tentang pengakuan bahwa rakyat dewasa secara politik, berhak menentukan arah kekuasaan, dan memiliki suara yang setara.
Ketika hak itu dipangkas, yang tumbuh bukan tata kelola yang lebih baik, melainkan oligarki yang semakin nyaman.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasarnya sederhana: untuk siapa demokrasi dijalankan?
Jika jawabannya adalah rakyat, maka menyingkirkan rakyat dari proses memilih pemimpinnya sendiri adalah paradoks yang sulit dibenarkan. Demokrasi boleh melelahkan, tetapi menariknya mundur ke tangan elite justru membuka luka lama yang belum sepenuhnya sembuh.
