Kontroversi Data Pribadi dan Skandal Sunyi Data Sumber Laut Kita

  • Whatsapp
Ilustrasi Pelakita.ID
  • Data ini digunakan untuk menarik dana hibah global dan proyek internasional. Bersama Bank Dunia, TNC bahkan mendirikan perusahaan patungan PT Putri Naga Komodo (PT PNK) untuk mengelola fasilitas wisata, dengan tujuan menjadikan taman tersebut berkelanjutan secara finansial.
  • Data arus laut seperti kecepatan, arah, debit, kedalaman, dan topografi dasar menjadi prasyarat utama dalam desain turbin dan pembangunan PLTAL
  • Jika data ini dikuasai pihak asing, mereka akan menentukan lokasi dan teknologi, mengendalikan kontrak pembangunan, serta mengamankan royalti teknologi. Indonesia akhirnya hanya akan menjadi pasar energi terbarukan tanpa memiliki kedaulatan inovasi.

PELAKITA.ID – Kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat pada Juli 2025 memuat ketentuan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian pengiriman data pribadi ke AS dengan mengakui bahwa AS memiliki standar perlindungan data yang dianggap “memadai” menurut hukum Indonesia.

Impikasi untuk Indonesia

Pemerintah menegaskan bahwa data tidak dikirim secara sewenang-wenang, melainkan dalam kerangka hukum yang berada di bawah kontrol negara dan mengacu pada UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022).

Kesepakatan ini hanya berlaku untuk layanan digital tertentu seperti search engine, cloud, dan e-commerce asal AS.

Dengan demikian, kesepakatan ini bukan berarti data pribadi warga Indonesia akan dikelola sepenuhnya oleh AS secara bebas, karena terdapat kerangka hukum yang disepakati kedua belah pihak untuk memudahkan kerja sama digital dan perdagangan.

Namun, DPR menuntut transparansi mekanisme perlindungan dan batasan transfer agar hak privasi warga negara tetap terjaga. Lembaga seperti ELSAM mengingatkan bahwa pengakuan standar data AS dapat melemahkan kedaulatan data nasional dan membuka celah bagi lembaga asing mengakses data warga Indonesia tanpa pengawasan penuh.

Transfer data ini tetap memunculkan pertanyaan mendasar: di mana letak kedaulatan data kita ketika kontrol terkuat justru berada pada negara dan perusahaan teknologi asing?

Kritik ini menyingkap realitas bahwa penyerahan kedaulatan data pribadi berpotensi meniru praktik lama di sektor maritim, di mana data strategis bangsa menjadi komoditas pihak asing atas nama kerja sama.

Skandal Jual Data Maritim: Sebuah Praktik Lama

Praktik jual beli data bukanlah fenomena baru di Indonesia. Sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu contoh paling jelas.

Selama bertahun-tahun, data sumber daya perairan—mulai dari populasi ikan, sebaran terumbu karang, hingga kondisi ekosistem pesisir—dikumpulkan oleh lembaga-lembaga konservasi internasional yang beroperasi di Indonesia.

The Nature Conservancy (TNC), misalnya, sejak 1995 bermitra dengan pemerintah dalam pengelolaan Komodo National Park dan memperoleh akses terhadap data ekologi laut, seperti sebaran spesies, populasi karang, dan pola penangkapan.

Data ini digunakan untuk menarik dana hibah global dan proyek internasional. Bersama Bank Dunia, TNC bahkan mendirikan perusahaan patungan PT Putri Naga Komodo (PT PNK) untuk mengelola fasilitas wisata, dengan tujuan menjadikan taman tersebut berkelanjutan secara finansial.

Namun, banyak warga adat Ata Modo menyatakan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam konsultasi. Bahkan, akses mereka ke wilayah tangkap tradisional dibatasi, sementara manfaat ekonomi pariwisata lebih banyak dirasakan pihak asing (Mongabay, 2022).

Beberapa lembaga konservasi asing yang memiliki moral hazard sering menempatkan diri sebagai penyelamat ekosistem, padahal di baliknya terdapat kepentingan institusional, ekonomi, dan geoenergi.

Bahaya Data Energi Laut Jika Dikuasai Asing

Pihak asing juga kerap menggunakan LSM konservasi lokal sebagai perpanjangan tangan untuk mengumpulkan data penting mengenai potensi energi laut.

Indonesia memiliki potensi Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut (PLTAL) terbesar di dunia, dengan potensi mencapai 75 GW (IESR, 2022), setara dengan puluhan PLTU batu bara.

Data arus laut seperti kecepatan, arah, debit, kedalaman, dan topografi dasar menjadi prasyarat utama dalam desain turbin dan pembangunan PLTAL.

Jika data ini dikuasai pihak asing, mereka akan menentukan lokasi dan teknologi, mengendalikan kontrak pembangunan, serta mengamankan royalti teknologi. Indonesia akhirnya hanya akan menjadi pasar energi terbarukan tanpa memiliki kedaulatan inovasi.

Selain itu, data arus laut memiliki nilai strategis untuk navigasi kapal selam dan pertahanan laut, terutama dalam konteks geopolitik kawasan.

Potensi bioprospeksi hayati dari terumbu karang dan biota laut Indonesia juga menjadi incaran dunia, karena menyimpan ribuan spesies sponge, tunicate, dan cyanobacteria yang dapat dikembangkan menjadi obat kanker, antivirus, antibiotik, kosmetik premium, hingga enzim industri.

Pasar bioprospeksi laut global mencapai USD 4 miliar per tahun (OECD, 2020). Tanpa perlindungan data yang memadai, perusahaan asing dapat mematenkan senyawa bioaktif tersebut tanpa kewajiban berbagi manfaat.

Indonesia pun hanya akan menjadi pemasok biodiversitas, tanpa kuasa atas nilai tambah bioekonomi global, sementara masyarakat adat yang menjaga ekosistem tetap termarjinalisasi.

UU Perikanan: Ada, tetapi Belum Melindungi Data

Indonesia memang memiliki UU Perikanan (UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009) sebagai dasar pengelolaan perikanan nasional. Namun, undang-undang ini belum secara khusus mengatur perlindungan data sumber daya perairan.

Pasal 5 hanya menegaskan tanggung jawab negara mengelola perikanan untuk kesejahteraan rakyat.

Pasal 16 mengatur kewajiban kapal memiliki izin penangkapan, sementara Pasal 21 mewajibkan pencatatan data hasil tangkapan melalui logbook, namun sebatas untuk kepentingan pelaporan, bukan perlindungan pemanfaatan oleh pihak asing. Pasal 28 pun hanya fokus pada pengawasan kapal perikanan.

Artinya, UU Perikanan hanya mengatur pengumpulan dan pelaporan data, bukan melindungi data strategis sebagai aset bangsa. Akibatnya, data stok ikan, biodiversitas, dan arus laut Indonesia tetap rentan diakses dan dikomersialisasi tanpa mekanisme benefit sharing yang adil.

Kerja sama riset internasional dan penelitian mandiri juga menimbulkan dilema serupa. Data lapangan yang dikumpulkan peneliti Indonesia dan dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi memang meningkatkan kredibilitas akademik.

Namun, publikasi terbuka membuat data biodiversitas, geospasial, dan bioekonomi laut Indonesia dapat diakses secara global, termasuk oleh perusahaan asing yang menggunakannya untuk riset lanjutan, paten, atau produk industri, tanpa kewajiban pembagian manfaat.

Perlu regulasi

Negara harus memastikan data strategis bernilai komersial tinggi diatur dalam kontrak riset dan izin akses, termasuk:

  • larangan penggunaan data untuk tujuan komersial tanpa izin,

  • kewajiban benefit sharing ketika data digunakan untuk produk industri,

  • serta hak Indonesia untuk mengakses dan memanfaatkan data riset secara penuh.

Tanpa regulasi perlindungan data strategis serta klausul benefit sharing dalam kontrak riset, publikasi ilmiah berisiko menjadikan data negara sebagai komoditas pengetahuan global tanpa kedaulatan nilai tambahnya.

Dalam perspektif Michel Foucault, data adalah bentuk pengetahuan yang melekat dengan kuasa. Siapa pun yang menguasai data, maka ia menguasai arah kebijakan, wacana, dan praktik kehidupan masyarakat.

Sementara dalam kerangka Anthony Giddens, globalisasi teknologi dan pengetahuan mengaburkan batas negara. Struktur ekonomi digital dan bioekonomi laut memaksa negara berkembang menyesuaikan diri, sering kali tanpa daya tawar yang setara.

Jurgen Habermas mengingatkan bahwa pengetahuan ilmiah semestinya menjadi ruang komunikasi rasional yang membebaskan. Namun realitasnya, ia justru menjadi instrumen hegemoni kapitalisme pengetahuan global yang melanggengkan dominasi.

Ketika data kita ditafsir dan dimanfaatkan oleh pihak luar, kedaulatan epistemik bangsa perlahan terkikis.

Negara perlu segera menyusun regulasi perlindungan data sumber daya alam dan maritim yang setara dengan UU Perlindungan Data Pribadi.

Regulasi tersebut harus menegaskan kedaulatan negara atas semua data biodiversitas, energi kelautan, dan data penelitian, termasuk kewajiban penyimpanan di pusat data nasional serta mekanisme pembagian manfaat yang adil dan transfer teknologi dalam setiap kerja sama internasional.

Implementasi Nagoya Protocol yang telah diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2013 tentang Access and Benefit Sharing (ABS) juga harus ditegakkan secara teknis dan kelembagaan, untuk memastikan hak akses dan pembagian manfaat yang adil atas sumber daya genetik laut Indonesia.

Pembaca sekalian, kita tidak menolak kerja sama internasional. Namun sebelum data pribadi, energi laut, biodiversitas, dan data penelitian mengalir bebas ke pihak asing, kita harus bertanya: siapa yang diuntungkan, siapa yang mengontrol, dan apa jaminannya bahwa rakyat Indonesia tidak hanya menjadi objek data tanpa kedaulatan?

Kerja sama tanpa kuasa atas data adalah bentuk ketundukan terselubung. Kita boleh miskin alat, tetapi jangan miskin arah. Karena hari ini, siapa yang merekam dan menguasai data, dialah yang menulis sejarah. Dan sejarah tanpa kedaulatan adalah penjajahan gaya baru—sunyi, tetapi mematikan.

Editor Denun

___
Isi dan substansi pesan merupakan tanggung jawab Penulis