Pesan Tersurat dari Perbincangan dengan Antropolog Fisip Unhas Yahya Kadir

  • Whatsapp
Penulis bersama Dr Yahya M.S Kaprodi Magister Antropologi Unhas di arena pelantikan Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa, Senin, 27 April 2026 (dok: Pelakita.ID)

PELAKITA.ID – Gagasan yang disampaikan oleh – lengkapnya – Dr. Yahya Kadir, M.A—seorang antropolog dari Universitas Hasanuddin—membuka ruang refleksi yang tajam tentang bagaimana praktik pembangunan, khususnya dalam sektor ekstraktif seperti pertambangan, yang kerap berjalan dengan logika timpang.

Penulis mengingat beberapa kata kunci, defenisi dan muara pemikiran krusial setelah pertemuan singkat dengan Dr Yahya itu, tidak lama setelah pelantikan Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa, Senin, 27 April 2026

Perspektif Ekologi Politik dan pengusahaan tambang

Penulis dan Yahya membincang bahwa pada dasarnya, perusahaan cenderung merumuskan Key Performance Indicators (KPI) berdasarkan standar internal mereka sendiri—indikator yang mencerminkan efisiensi, keuntungan, dan keberhasilan proyek dari sudut pandang korporasi.

Indikator tersebut jarang benar-benar merepresentasikan kebutuhan, aspirasi, dan realitas sosial masyarakat yang terdampak langsung.

Dalam perspektif Ekologi Politik, menurut Yahya, situasi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan relasi kuasa yang timpang antara aktor-aktor pembangunan.

Dari kelas Pascasarjan Unhas yang penulis ikuti, mencuat pemikir Latin seperti Arturo Escobar yang menekankan bahwa pembangunan sering kali diproduksi melalui narasi hegemonik yang meminggirkan pengetahuan lokal.

Dalam konteks pertambangan, ini terlihat dari kecenderungan perusahaan untuk “mempercepat” proses pembangunan—misalnya dengan membangun infrastruktur fisik seperti jembatan atau jalan—tanpa terlebih dahulu membangun jembatan sosial melalui dialog yang bermakna dengan masyarakat.

Padahal, secara ideal, desain program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial  dan  Lingkungan (TJSL) saat ini  seharusnya lahir dari proses konsultasi yang partisipatif.

Masalahnya, seperti yang disoroti Dr. Yahya, masyarakat kerap diperlakukan sebagai entitas yang homogen.

Pendekatan ini mengabaikan fakta bahwa komunitas lokal memiliki struktur sosial yang kompleks, penuh dengan perbedaan kepentingan, kelas, gender, hingga relasi kuasa internal.

Antropolog seperti James C. Scott melalui konsep “seeing like a state” mengkritik kecenderungan aktor-aktor besar untuk menyederhanakan realitas sosial demi kemudahan pengelolaan, yang justru berujung pada kegagalan intervensi.

Akibatnya, dalam praktik CSR, sering muncul fenomena “elite capture”—di mana manfaat program hanya dinikmati oleh segelintir elit lokal yang dijadikan representasi masyarakat.

Hal ini memperkuat ketimpangan internal dan mengaburkan tujuan awal pembangunan inklusif.

Di sinilah pentingnya pendekatan yang lebih sensitif terhadap konteks sosial dan budaya, sebagaimana ditekankan dalam studi-studi partisipatoris yang oleh Yahya sedang didorong oleh kampus seperti Universitas Gadjah Mada yang mulai mendorong model commodity sharing profit.

Pendekatan ini berupaya melampaui sekadar resource sharing—yang biasanya hanya berbentuk kompensasi atau bantuan—menuju skema pembagian keuntungan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Ini sejalan dengan kritik terhadap apa yang disebut sebagai Extractivism, yakni model ekonomi yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam secara masif tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan maupun keberlanjutan sosial.

Pemikir seperti Eduardo Gudynas menegaskan bahwa ekstraktivisme bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan ekologis dan hak-hak masyarakat lokal.

Dengan demikian, gagasan Dr. Yahya mengingatkan bahwa pembangunan tidak bisa semata diukur dari output fisik atau capaian jangka pendek. Ia harus dilihat sebagai proses sosial yang menempatkan masyarakat lokal sebagai subjek utama, bukan objek.

Prinsip keberlanjutan dalam ekologi politik menuntut agar setiap aktivitas ekstraktif mempertimbangkan daya dukung lingkungan, distribusi manfaat yang adil, serta keberlanjutan kehidupan sosial setelah tambang tidak lagi beroperasi.

Narasi ini pada akhirnya menegaskan satu hal penting: tanpa keterlibatan bermakna masyarakat sejak awal, tanpa pengakuan atas kompleksitas sosial mereka, dan tanpa komitmen pada keadilan ekologis, pembangunan berisiko menjadi sekadar proyek—bukan transformasi.

Lebih jauh Commodity Sharing Profit

Commodity sharing profit adalah konsep yang merujuk pada upaya mendistribusikan keuntungan yang dihasilkan dari komoditas—seperti mineral, minyak, atau hasil bumi—secara lebih adil kepada berbagai pihak yang terlibat, terutama masyarakat lokal.

Meskipun istilah ini belum sepenuhnya baku dalam literatur ekonomi arus utama, gagasannya berkembang dari kebutuhan untuk mengoreksi ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Secara sederhana, konsep ini merupakan gabungan dari dua ide utama: “komoditas” sebagai sumber daya yang diekstraksi dan diperdagangkan, serta “bagi hasil keuntungan” sebagai mekanisme distribusi manfaat ekonomi.

Dengan demikian, commodity sharing profit menekankan bahwa keuntungan dari eksploitasi sumber daya tidak seharusnya hanya dinikmati oleh perusahaan atau negara, tetapi juga oleh komunitas yang terdampak langsung.

Akar pemikiran ini dapat ditelusuri dalam berbagai kerangka teoretis, seperti skema production sharing agreements dalam industri minyak dan gas, serta teori profit and loss sharing dalam ekonomi.

Selain itu, konsep ini juga dipengaruhi oleh kritik dalam Ekologi Politik yang menyoroti ketimpangan distribusi manfaat dalam industri ekstraktif.

Dalam praktik konvensional, distribusi manfaat biasanya dilakukan melalui pajak, royalti, atau program CSR. Namun, pendekatan ini sering dianggap tidak cukup karena hanya memberikan kompensasi terbatas kepada masyarakat.

Sebaliknya, commodity sharing profit menawarkan pendekatan yang lebih substantif, yaitu dengan memberikan bagian langsung dari keuntungan yang dihasilkan.

Implementasi konsep ini dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti pembentukan dana berbasis pendapatan, kepemilikan saham oleh komunitas lokal, atau perjanjian pembagian manfaat (benefit-sharing agreements). Tujuannya adalah memastikan bahwa masyarakat tidak hanya menjadi penerima dampak, tetapi juga menjadi bagian dari penerima manfaat ekonomi.

Dengan demikian, commodity sharing profit dapat dipahami sebagai pergeseran paradigma dalam tata kelola sumber daya alam: dari sekadar kompensasi menuju pembagian keuntungan yang adil.

Pendekatan ini menempatkan masyarakat lokal sebagai subjek utama dalam pembangunan, sekaligus menjadi langkah strategis untuk mencapai keberlanjutan ekonomi, sosial, dan ekologis.

___
Penulis Denun