PELAKITA.ID – Jaring Nusa menggelar Sharing Session Marine Tenure bertajuk “Keamanan Tenurial di Pesisir Laut dan Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat.”
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki pengalaman dan perhatian pada isu perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir, yaitu Laksmi Adriani Savitri dari Dewan Pengawas FIAN Indonesia, Moh Ismail dari Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang.
Kemudian hadir Mohammad Abdi yang merupakan Tenaga Ahli MKP bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Kapal Perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta M. Yusuf Sangadji, Direktur Eksekutif Jaga Laut Indonesia (Jala Ina).
Kegiatan ini dipandu moderator Lukita Grahadyarini, jurnalis Kompas, dengan host Aini Chairunnisa dari Sekretariat Jaring Nusa.
Diskusi daring berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026, pukul 13.30–15.30 WIB / 14.30–16.30 WITA / 15.30–17.30 WIT melalui Zoom Meeting di tautan bit.ly/SS-TenurialPesisir dan dipandu oleh Lukita dari Kompas.Com.

Kegiatan ini dimaksudkan sebagai ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman mengenai tantangan pengelolaan ruang pesisir dan laut, sekaligus mendorong upaya perlindungan hak-hak masyarakat pesisir terhadap wilayah penghidupan mereka.
”Melalui forum ini, para peserta diharapkan dapat memperkuat pemahaman tentang pentingnya keamanan tenurial serta membangun dukungan bagi keberlanjutan ekologi pesisir dan laut,” Asmar Exwar dari Jaring Nusa saat membuka acara.
Paparan Laksmi Adriani Savitri
Membuka paparannya, Laksmi Adriani Savitri (FIAN Indonesia) menyebut su keamanan tenurial masyarakat pesisir tidak dapat dilepaskan dari perubahan besar yang terjadi dalam sejarah kebudayaan dan ekonomi politik di Nusantara.
Hal ini disampaikan oleh Laksmi Adriani Savitri dari FIAN Indonesia dalam Sharing Session Marine Tenure yang diselenggarakan oleh Jaring Nusa.
Dalam paparannya, Laksmi menjelaskan bahwa persoalan tenurial masyarakat pesisir perlu dilihat melalui perubahan cara pandang masyarakat terhadap laut, sekaligus perubahan dalam sistem pengaturan ruang laut yang kini semakin didominasi negara dan pasar.
Menurut Laksmi, pada masa lalu masyarakat Nusantara dikenal sebagai masyarakat maritim yang memiliki penguasaan ruang laut yang kuat.
Gambaran itu bahkan tercermin dalam lagu anak-anak “Nenek Moyangku Seorang Pelaut”, yang menggambarkan keberanian dan keterampilan manusia Nusantara dalam mengarungi lautan.
Seiring waktu, gambaran tersebut perlahan berubah. Laut tidak lagi dipandang sebagai ruang hidup yang dikuasai masyarakat, melainkan lebih sering dilihat sebagai sumber ekonomi yang dikelola secara terbatas oleh profesi nelayan.
Perubahan ini menandai pergeseran besar dari masyarakat pelaut yang hidup di laut menuju masyarakat pesisir yang lebih bergantung pada daratan.
Secara historis, perubahan tersebut juga dipengaruhi oleh dinamika ekonomi politik. Pada masa perdagangan maritim Asia, Nusantara memiliki tiga sabuk maritim penting.
Sabuk maritim barat dikenal sebagai gerbang perdagangan Asia sejak abad pertama Masehi. Sabuk maritim tengah, yang meliputi Laut Jawa dan Selat Makassar, menjadi koridor utama yang menghubungkan wilayah barat dan timur.
Sementara itu, sabuk maritim timur yang meliputi Laut Banda, Maluku, dan Papua dikenal sebagai jalur perdagangan rempah yang sangat ramai.
Dalam koridor-koridor maritim ini, berbagai kelompok masyarakat seperti Bugis, Mandar, Melayu, hingga masyarakat pesisir lainnya memainkan peran penting dalam perdagangan dan penguasaan laut.
“Namun situasi tersebut berubah drastis pada masa kolonialisme. Penguasaan jalur perdagangan rempah membuat kekuatan kolonial berupaya mengendalikan laut dan pesisir. Masyarakat maritim yang sebelumnya hidup dengan mobilitas tinggi di laut dipaksa untuk menetap di daratan,” ucap Laksmi.
Disebutkan, kelompok-kelompok seperti orang Bajo, Bugis, dan Mandar yang sebelumnya memiliki kehidupan yang sangat terhubung dengan laut mengalami pembatasan mobilitas.
Dalam jangka panjang, kondisi ini juga menyebabkan tergerusnya pengetahuan maritim masyarakat, mulai dari pengetahuan navigasi hingga kemampuan membangun kapal yang sesuai dengan dinamika lingkungan laut.
Perubahan lainnya terjadi ketika negara modern terbentuk dan mulai menetapkan kedaulatan atas laut. Ruang laut yang sebelumnya dikelola secara kolektif oleh masyarakat maritim berubah menjadi domain negara. Deklarasi Juanda dan berbagai perjanjian internasional mengenai hukum laut memperkuat penguasaan negara atas wilayah laut.
Di sisi lain, pesisir dan laut juga mulai dipandang sebagai frontier baru bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi, terutama melalui konsep ekonomi biru, blue growth, dan blue carbon.
Kian kompleks
Transformasi ini semakin kompleks dengan berkembangnya industrialisasi perikanan global sejak tahun 1970-an. Teknologi seperti sonar, GPS, armada kapal besar, dan kapal penyimpanan ikan berskala industri memungkinkan eksploitasi sumber daya laut dalam skala yang jauh lebih besar.
Persaingan teknologi ini tidak dapat diimbangi oleh nelayan skala kecil, sehingga terjadi ketimpangan kekuasaan dalam pemanfaatan sumber daya laut.
Dalam situasi tersebut, sebut Laksmi, masyarakat pesisir sering kali distigmatisasi sebagai kelompok tradisional yang dianggap tidak modern, meskipun sebenarnya mereka memiliki pengetahuan ekologis yang sangat penting dalam pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan.
Untuk memahami persoalan ini, Laksmi menggunakan dua pendekatan utama. Pertama adalah pendekatan hak asasi manusia, khususnya hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan pangan dan pekerjaan yang layak.
“Dalam konteks ini, Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) telah mengeluarkan panduan mengenai tata kelola tenurial yang bertanggung jawab terhadap tanah, perikanan, dan hutan. Panduan tersebut menekankan pentingnya pengaturan yang berpihak kepada kelompok rentan serta mendorong demokratisasi dalam pengelolaan sumber daya,” sebutnya.
Pendekatan kedua adalah ekonomi politik ekologi yang melihat adanya berbagai rezim kebijakan yang saling berinteraksi.
Rezim tersebut mencakup pengelolaan laut nasional dan internasional, industri perikanan global, agenda perubahan iklim, hingga kebijakan redistribusi seperti reforma agraria dan pengakuan hak ulayat.
Dalam konteks ini, muncul gagasan tentang perikanan skala kecil berkelanjutan yang menekankan pentingnya melindungi nelayan kecil sebagai aktor utama dalam sistem pangan dan pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.
Keragaman budaya dan praktik pengelolaan
Di Indonesia sendiri, berbagai praktik pengelolaan laut berbasis komunitas sebenarnya telah lama berkembang. Di Maluku dan Papua dikenal sistem petuanan, di Maluku juga ada tradisi sasi yang mengatur waktu dan cara pemanfaatan sumber daya laut.
Di Sulawesi Utara terdapat tradisi Mane’e, di Bali dan Lombok ada awig-awig, sementara di Aceh dikenal institusi Panglima Laut. Praktik-praktik ini menunjukkan bahwa masyarakat pesisir memiliki sistem tata kelola yang berbasis pada pengetahuan lokal dan relasi sosial yang telah terbentuk secara turun-temurun.
Namun demikian, sebut Laksmi, dalam praktik kebijakan modern, hak-hak tersebut sering berada dalam posisi yang ambigu. Di satu sisi, berbagai regulasi mulai mengakui keberadaan masyarakat adat dan nelayan kecil.
“Undang-Undang Perikanan serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan menjadi salah satu bentuk pengakuan tersebut. Di sisi lain, berbagai kebijakan zonasi laut dan tata ruang pesisir sering kali menempatkan negara sebagai aktor utama yang menentukan distribusi ruang laut,” kata dia.
Kondisi ini menciptakan apa yang disebut Laksmi sebagai “titik temu” sekaligus “titik pisah” antara masyarakat pesisir dan negara. Hak ulayat pesisir dapat menjadi titik temu ketika negara mengakui praktik hidup masyarakat dan memberikan ruang bagi pengelolaan berbasis komunitas.
“Pada saat yang sama, ia juga dapat menjadi titik pisah ketika zonasi laut dan kebijakan perizinan justru memarginalkan masyarakat pesisir dari ruang hidup mereka,” ujarnya.
Dalam praktiknya, proses pengakuan wilayah adat pesisir sering kali berjalan lambat dan birokratis. Sebaliknya, mekanisme perizinan investasi di laut dapat berlangsung jauh lebih cepat.
Ketimpangan ini berimplikasi pada ketidakpastian wilayah tangkap bagi nelayan serta meningkatnya konflik ruang di wilayah pesisir. Laksmi juga menyoroti fakta bahwa wilayah pesisir masih menjadi kantong kemiskinan struktural di Indonesia, dengan jumlah penduduk miskin yang terus meningkat dalam satu dekade terakhir.
Menurutnya, kerangka hukum yang ada masih sangat dipengaruhi oleh konsep hak menguasai negara yang sering kali ditafsirkan secara berlebihan.
Dalam beberapa kasus, negara tidak hanya berfungsi sebagai pengatur, tetapi juga bertindak seolah-olah sebagai pemilik ruang laut. Akibatnya, akses masyarakat kecil terhadap sumber daya pesisir dan laut menjadi semakin terbatas.
Perlu Blur Justice
Di tengah situasi tersebut, Laksmi menekankan pentingnya memperjuangkan keadilan atas laut atau blue justice.
Konsep ini menekankan bahwa pengelolaan pesisir dan laut harus berbasis pada kepentingan rakyat serta menjamin distribusi ruang yang adil.
Upaya ini dapat dilakukan melalui advokasi hak-hak masyarakat pesisir, redistribusi akses terhadap ruang laut, serta pengakuan terhadap hak atas tanah, perumahan, pekerjaan, kesehatan, dan lingkungan yang sehat bagi masyarakat maritim.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya proses dekolonisasi dalam cara berpikir tentang laut.
Menurutnya, sistem hukum dan kebijakan saat ini masih dipengaruhi oleh warisan kolonial yang memisahkan manusia dari ruang hidupnya. Karena itu, penting untuk kembali memperkuat pengetahuan dan praktik pengelolaan laut yang lahir dari pengalaman masyarakat pesisir sendiri.
Dengan demikian, keamanan tenurial pesisir tidak sekadar persoalan hukum atau kebijakan semata. Ia merupakan bagian dari perjuangan yang lebih luas untuk memastikan bahwa laut tetap menjadi ruang hidup bagi masyarakat yang telah lama bergantung padanya.
“Tanpa pengakuan terhadap hak-hak tersebut, pembangunan maritim berisiko justru memperdalam ketimpangan dan konflik di wilayah pesisir,” pungkasnya.
Redaksi









