PELAKITA.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar kembali mengingatkan masyarakat bahwa memberikan uang kepada pengemis di jalanan dapat berujung pada sanksi hukum.
Kepala Dinsos Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya memperburuk permasalahan sosial, tetapi juga dapat dikenai hukuman pidana.
“Bisa dijatuhi sanksi,” ujar drg. Ita dalam sebuah edaran pada Senin (24/2/2025).
Peringatan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen. Dalam regulasi tersebut, masyarakat yang melanggar dapat dikenakan hukuman kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 1,5 juta.
Selain aspek hukum, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 juga melarang eksploitasi manusia untuk mengemis, termasuk memberi uang kepada pengemis di jalanan. Fatwa ini diterbitkan untuk menekan praktik eksploitasi yang semakin marak terjadi.
Menurut drg. Ita, sejumlah pengemis di Kota Makassar ternyata memiliki penghasilan yang mengejutkan. Berdasarkan asesmen Dinsos, terdapat beberapa pengemis yang mampu meraup pendapatan cukup besar dari aktivitas mereka.
Salah satunya adalah seorang wanita berinisial H (26), yang kerap terjaring dalam razia Dinsos. Ia ditemukan mengemis dengan modus manusia silver di Jalan Sungai Saddang dan saat diamankan, ia kedapatan membawa uang tunai sebesar Rp 8 juta hasil dari aktivitas tersebut.
Kasus lain adalah seorang pengemis wanita yang dijuluki ‘juragan emas.’ Saat diamankan oleh petugas, ia diketahui memiliki sejumlah nota pembelian emas dan mengaku bahwa perhiasan tersebut merupakan hasil dari kegiatan mengemis yang kemudian diinvestasikan.
Selain itu, seorang anak berinisial S juga ditemukan mengemis dengan menyamar sebagai badut jalanan.
Dari aksinya, ia bisa mengantongi hingga Rp 800 ribu per hari. Anak tersebut terjaring dalam operasi Dinsos di beberapa ruas jalan di Makassar.
Melihat fenomena ini, Dinsos Kota Makassar terus mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis.
Sebagai alternatif, masyarakat diharapkan menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi agar lebih tepat sasaran dan dapat membantu mengurangi praktik eksploitasi yang merugikan.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan sosial bagi mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan.