BPSPL Makassar pada MAD Khusus Pesisir dan Laut Malili: Pemanfaatan ruang laut ada aturannya

  • Whatsapp
A.M. Ishak Yusma dari BPSPL Makassar saat memberi tanggapan pada FGD dan MAD Pesisir Laut Malili yang digelar BKAD atas dukungan PT Vale (dok: istimewa)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Andi Muhammad Ishak Yusma dari Kantor Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Ditjen Pesisir dan Ruang Laut KKP memberi tanggapan atas rencana baseline survey sosial ekonomi dan ekosistem pesisir dan laut Malili yang digelar Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) empat desa Kecamatan Malili, Kamis, 3 /11/2022.

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Luwu Timur, Masdin, A.P dan dihadiri oleh beberapa pihak seperti Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim Unhas, Dr Rijal Idrus.

Hadir pula Kapus SDGs Universitas Andi Djemma Palopo, Dr Henny Cinnawara, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel yang diwakili oleh Idham Khalik dari CDK Luwu Raya, kepala desa perwakilan empat desa, anggota Tim Koordinasi Kabupaten TKK dan LSM pelaksana yaitu YKCLI.

Read More

Empat Alasan

A.M Ishak Yusma yang telah melakukan observasi Desa Harapan dan Pasipasi menyebut pemanfaatan ruang laut harus ada aturannya baik itu untuk apartemen ikan maupun pelaksanaan upaya konservasi.

“Kenapa ini penting karena sifat ruang laut sebagai milik umum atau bisa digunakan oleh semua pihak,” katanya.

“Kedua, pergerakanya yang dinamis, berbeda di darat,  di rumah, kalau kita buang sampah akan selamanya di situ kalau tidak dikena angin, di laut kalau buang sampah, dengan arus akan berpndah, material masuk ke laut cepat sekali berpindah, dapat menggangu sumberdaya pesisir laut,” jelasnya.

Lalu yang ketiga, lanjut Ishak, adalah karena dia sangat rentan terhadap perubahan kualitas.

“Di laut ada ekosistem seperti mangrove, lamun dan karang, ini sangat rentan terhadap perubahan  kualitas parameter lingkungan seperti suhu, kekeruhan, karang sangat bergantung pada intensitas cahaya matahari, jika keruh akan berdampak,’ ucapnya.

“Kempat, laut ini sangat mudah dipengaruhi oleh aktivitas di darat atau di hulu. Contoh, di Lampia, dengan adanya perubahan karena aktivtas seperti penebangan pohon, pergerakan cesar, gempa di gunung maka material turun ke laut dan dapat menimbulkan tanah timbun yang baru,” terangnya.

Menurut Ishak, laut sangat mudah diperngaruhi oleh aktivitas, faktor alam atau aktivitas manusia termasuk sampah yang masuk laut, di laut dari darat, begitu juga di temat lain, seperti limbah permukiman.

“Itu bisa mengganggu perubahan kualitas di laut itu sendiri,” imbuhnya.

Itulah mengapa, lanjut Ishak, perlu penataan. Terkait ini maka telah ada Rencana KSN di Pusat, ada RZWP RTRW yang telah diintegrasikan karena adanya UU 11/2020, UU Cipta Kerja untuk integrasi rencana zonasi pesisir dan tata ruang wilayah.

RZWP Integrasi sebagai rujukan

Dia juga mengapresiasi Pemprov Sulsel yang telah punya RZWP Integrasi dan telah menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.

Menurutnya, RZWP Integrasi ini menjadi dasar dalam pemanfaatan ruang laut. Harus ada izin baik itu untuk Pemerintah maupun pihak lain. “Ini ketentuan di PP21 dan PP No. 5 di Permen 28/2021. Jadi itu semua sudah diatur untuk aktivitas penggunaan ruang laut harus mengajukan perizinan untuk persetujuan, atau konfirmasi pemanfaatan ruang laut oleh pemerintah atau masyarakat yang ada,” tambahnya.

Dia menambahkan bahwa ketentuan perizinan pemanfaatan apapun alasnya untuk ruang laut ada di KKP.  “Jadi memperoleh konfirmasi dan persetujuan, bukan hanya untuk pelaku usaha di provinsi pun harus konfirmasi,” katanya.

“Konfirmasi dari Kementerian Perhubungan seperti untuk perluasan pelabuhan, harus meminta permohonan untuk konfirmasi perizinan ini sesuai amanat PP No. 5/2021,” ujarnya.

Dia menyatakan jika merujuk UU CK maka di darat kewenangan ada di Kementerian Tata Ruang, di laut di KKP. “Itu untuk persetujuan atau konfirmasi izin pemanfaatan ruang laut, inilah dasar persetujuan itu,” jelasnya.

“Kalau usaha itu membutuhkan izin lingkungan, maka masuk ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kalau terkait kepelabuhanan ke Kementerian Perhubungan, kalau kepariwisataan, ke Kementerian Pariwisata. Tetapi dasarnya adalah izin dasar pemanfaatan ruang laut dari KKP,” ucapnya.

Hal lain yang disampaikan adalah kemudahan perizinan melalui OSS dan konfirmasi pemanfaatan dapat melibatkan pejabat teknis untuk pengecekan atau validasi.

“Untuk pemanfaatan ruang laut agar tidak tumpah tindih dengan menyesuaikan rencana zonasi yang sudah ada,” ucapnya.

Beberapa kegiatan yang perlu dikonfirmasi seperti pemasangan coral garden, apartemen ikan, harus ada izin atau konfirmasinya.  Dia juga menyatakan ada beberapa hal yang perlu diperjelas dalam perizinan ini, apakah dasar perairan, kolong air atau bagian yang mana saja.

Terkait rencana baseline survey sosial ekonomi dan ekosistem yang akan dilaksanakan YKCLI dan anggota timnya, dia berharap itu menjadi rujukan perencanaan pemanfaatan yang baik sebab akan menjadi dasar dalam penentuan peruntukan kawasan pesisir dan ruang laut Malili.

“Bagaimana pun kami mendukung ini dan bisa dioptimalkan dalam mendisain peruntukan kawasan pesisir dan laut Malili. Kita mendesain, ada keberlanjutan pada setiap pemanfaatan,” pungkasnya.

 

Editor: K. Azis

Related posts